Wajib pajak yang pernah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui online atau e-filling tak dapat melaporkan lagi secara manual. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan medium digital.
"Kalau sudah e-filling maka untuk tahun berikutnya harus e-filling. Itu untuk mendorong masyarakat era digital," kata dia kepada detikFinance, Jumat (15/3/2019).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bila pun wajib pajak yang pernah melapor via online datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) maka tetap petugas akan melayani laporan via online.
"Kalau ke kantor pajak pun bisa. Tapi mereka akan dibantu via e-filling," papar dia.
Sementara itu, ia memastikan hingga saat ini server e-filling masih lancar digunakan. Untuk itu masyarakat tak perlu khawatir bila sewaktu-waktu server mengalami gangguan.
"Server kami saat ini lancar bahkan utilisasi rendah walaupun setiap hari 400 ribu-an SPT masuk yang lapor masih cukup sehingga tdk perlu ada kekhawatiran e-filling," tutup dia.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak membatasi waktu laporan SPT hingga 31 Maret mendatang. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor.
Sumber: Detik (Jakarta, 15 Maret 2019)
Foto: Detik
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Ditjen Pajak membatasi waktu pelaporan pada 31 Maret mendatang.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyosialisasikan penggunaan e-filing di kalangan aparatur sipil negara, salah satunya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Pada hari ini baru saja Wakajati sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara e-filing, penyampaian SPT secara e-filing ini untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada pengisian SPT wajib pajak,"selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2015 melalui e-Filling menembus target 7 juta pengguna. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berpesan agar kepatuhan membayar pajak dan melaporkannya bisa disebarkan semua orang. Bambang mengapresiasi wajib pajak yang telah patuh membayar pajak. Diharapkan ke depan, kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya menyetor pajakselengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan kewajiban sebagai warga negara untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Presiden resmi melaporkan SPT 2019 pada Sabtu (29/2) melalui sistem online atau e-filing.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi telah mencapai 10,32 juta atau meningkat 9,4 persen dibandingkan periode sama 2018 sebesar 10,05 juta.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya