Wajib Pajak Tentukan Sendiri

Rabu 12 Okt 2016 13:31Admindibaca 786 kaliSemua Kategori

BISNIS 1013

Pemerintah membebaskan para wajib pajak untuk menentukan perlakuan dana yang selama ini berada di luar negeri, tetapi sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum berlakunya payung hukum amnesti pajak.

Ketentuan ini diatur dalam dua beleid yang diundangkan pada 5 Oktober 2016, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.08/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.08/2016. Keduanya merupakan perubahan aturan terkait dengan repatriasi.

Dalam dua beleid tersebut, wajib pajak (WP) bisa memilih perlakuan harta yang sudah masuk ke dalam negeri setelah 31 Desember 2015 sampai sebelum 1 Juli 2016 tersebut. WP dapat dapat menganggap sebagai harta di luar negeri atau harta di dalam NKRI.

Sebelumnya harta yang berada dalam kondisi ini dianggap sebagai repatriasi, WP bisa meminta pembetulan surat keterangan pengampunan pajak. Dengan demikian, harta dihitung sebagai deklarasi harta dalam negeri.

“Wajib pajak yang memilih untuk menentukan harta sebagai harta yang berada di dalam wilayah NKRI, harus menyampaikan surat permohonan pembetulan atas surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi pasal 3B ayat (2) seperti dikutip pada Selasa (11/10).

Ketentuan mengenai tata cara pembetulan dan jangka waktu penyelesaian surat pembetulan atas surat keterangan, masih dalam beleid tersebut, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dirjen Pajak.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan pelonggaran kebijakan ini merupakan langkah pemerintah setelah mendapat masukan dari beberapa kalangan termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“ dulu dianggap sebagai repatriasi walaupun sebetulnya pas minta pengampunan pajak sudah ada di Indonesia. Sekarang kami permudah untuk dianggap deklarasi dalam negeri,” katanya.

Kebebasan pemilihan perlakuan atas harta tersebut tidak akan mengubah dari sisi uang tebusan. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif uang tebusan antara deklarasi harta tambahan dalam negeri dan repatriasi sama.

Namun, jika masuk dalam skema repatriasi, dana tersebut harus masuk ke gateway dan dikunci – dengan holding period – tiga tahun. Sementara, harta deklarasi dalam negeri bebas asalkan tidak dialihkan ke luar negeri.

Menilik dashboard amnesti pajak, Selasa (11/10) pukul 16.00 WIB, dengan nilai uang tebusan Rp93,4 triliun, total harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp3.824 triliun. Dari jumlah harta tersebut, repatriasi hanya mencapai 4%, dengan nilai Rp143 triliiun.

Mayoritas harta dengan porsi 71% atau senilai Rp2.701 triliun berasal dari deklarasi dalam negeri. Sisanya, deklarasi harta luar negeri senilai Rp981 triliun dengan porsi 26% dari total harta yang diungkap dalam amnesti pajak.

Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan memang sebagian harta yang masuk di pos deklarasi dalam negeri berasal dari luar negeri. Pasalnya, adanya ketentuan holding period membuat beberapa pengusaha memasukkan uang dari luar negeri bahkan sebelum adanya Undang-Undang No. 11/2016.

Selain itu, ada skema back to back loan yang secara riil harta WP sudah berada di wilayah Indonesia. Dengan skema ini, ada implikasi positif pada performa utang luar negeri Indonesia yang semakin berkurang.

Gugus Tugas

Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden yang sekaligus menjabat Ketua Pembina Apindo mengatakan dibentuknya gugus tugas (task force) implementasi kebijakan pengampunan pajak – lewat Keputusan Presiden No. 32/2016 – diharapkan mampu mengawasi dan mengarahkan harta hasil repatriasi dengan tepat. “Mengawasi supaya uang itu bisa terarahkan ke sektor riil. Sektor moneter kita enggak takut,” katanya.

Pemerintah, lanjutnya, sudah mulai menginventarisasi beberapa proyek infrastruktur yang menjadi prioritas pembangunan nasional untuk menampung dana repatriasi. Tidak hanya itu, beberapa proyek yang pengerjaannya bersamaan dengan BUMN juga akan disodorkan ke WP.

Langkah ini harus dilakukan agar tidak seluruh dana mengendon di sektor keuangan ataupun properti. Beberapa proyek yang akan ditawarkan sudah pasti memiliki nilai ekonomis atau komersial yang tinggi. Untuk beberapa proyek seperti irigasi dan waduk yang tidak ekonomis akan dikerjakan dengan APBN. Namun, WP bisa berparitisipasi lewat pembelian surat utang negara.

“Sehingga uang bisa bergerak. Kalau diserahkan ke pengusaha, uang itu bisa dipakai ke bidang yang bukan kami inginkan. Bisa masuk ke properti atau taruh saja ke bank. Nantinya tidak bakal masuk ke sektor riil,” ujar Ketua Tim Ahli Wakil Presiden itu.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 12 Oktober 2016)

Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Harta Di Dalam Negeri Dan Repatriasi Wajib Dikunci 3 TahunUU PENGAMPUNAN PAJAK: Harta Di Dalam Negeri Dan Repatriasi Wajib Dikunci 3 Tahun

Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya

AMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 TriliunAMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Deklarasi Harta Luar Negeri Tax Amnesty Capai Rp 979 TriliunDeklarasi Harta Luar Negeri Tax Amnesty Capai Rp 979 Triliun

Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) terus bergulir. Sampai dengan pekan pertama program pengampunan pajak tahap kedua ini, pengungkapan harta atau deklarasi harta luar negeri hampir menyentuh angka Rp 1.000 triliun.selengkapnya

Didominasi Harta Dalam Negeri, Tax Amnesty Tembus Rp 1.000 TriliunDidominasi Harta Dalam Negeri, Tax Amnesty Tembus Rp 1.000 Triliun

Jumlah penyertaan harta program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) telah mencapai Rp 1.013 triliun per Selasa pagi (20/9) ini. Jumlahnya sudah mencapai 25 persen dari target pemerintah sebesar Rp 4.000 triliun, akan terus naik signifikan menjelang berakhirnya periode pertama amnesti pajak bulan ini.selengkapnya

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Tarif Tebusan Repatriasi Dan Deklarasi Dalam Negeri SamaUU PENGAMPUNAN PAJAK: Tarif Tebusan Repatriasi Dan Deklarasi Dalam Negeri Sama

Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :