Wajib pajak untuk pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kota Yogyakarta sudah mulai bisa mengakses pengisian formulir surat pemberitahuan pajak daerah secara online untuk memudahkan proses pembayaran pajak.
"Pada tahap awal ini, memang baru ada empat wajib pajak yang bisa mengakses layanan pengisian surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (e-SPTPD). Namun, kami akan kembangkan ke pajak daerah lain," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengisian formulir SPTPD secara online hanya perlu mengakses laman sptpd.jogjakota.go.id dan memasukkan nama pengguna serta kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelah mengakses layanan dan mengisi formulir SPTPD secara lengkap, wajib pajak akan memperoleh kode bayar melalui surat elektronik yang sudah didaftarkan. Kode bayar tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran pajak di BPD DIY.
"Kami bekerja sama dengan BPD DIY untuk layanan ini. Pembayaran pajak pun bisa dilakukan di seluruh kantor cabang BPD DIY," kata Kadri.
Dengan demikian, lanjut Kadri, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket pembayaran pajak di kompleks Balai Kota Yogyakarta dan mengantre mengisi formulir SPTPD.
Sementara itu, Pimpinan BPD DIY Cabang Senopati Wahyu Wijonarko mengatakan, inovasi layanan e-SPTPD tersebut akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi penerimaan pajak.
"Kami tentunya sangat mendukung inovasi berbasis digital yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.
Selain di kantor cabang, pembayaran pajak daerah juga bisa dilakukan di semua gerai ATM BPD DIY.
Salah satu wajib pajak hotel, Galih Taufan mengatakan layanan e-SPTPD sangat memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak. "Tidak perlu datang ke balai kota untuk mengisi formulir. Tinggal buka secara online dan langsung bayar di BPD DIY mana saja," katanya.
Sumber : antaranews.com (Yogyakarta, 07 Desember 2017)
Foto : Antara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai fitur baru bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Fitur baru tersebut yaitu e-Form yang akan mempermudah pelaporan SPT melalui online‎ atau e-Filing.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan layanan pengajuan surat keterangan fiskal secara daring (online). Layanan daring ini untuk memberikan kemudahan dan membantu peningkatan kemudahan usaha.selengkapnya
Sekitar 500 wajib pajak (WP) di Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan keringanan pembayaran baik untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pajak-pajak lainnya.selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online. Dengan sistem itu, pembayaran belanja daerah dan pajak bisa secara bersamaan dikerjakan.selengkapnya
Apakah Anda termasuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017? Jika ya, maka penjelasan berikut diharapkan bisa membantu saat melakukan pengisian formulir untuk laporan SPT.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya