Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, antusiasme wajib pajak (WP) yang ingin berpartisipasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sangat tinggi sehingga menjadi alasan amnesti pajak periode pertama perlu diperpanjang.
Menurut dia, pada waktu periode pertama yang dijadwalkan hingga 30 September 2016 dinilai sangat mepet dan informasi serta sosialisasi yang didapat para WP tidak berlangsung lama.
"Banyak yang tahu belakangan. Belum yakin dan sebagainya. Saya rasa perlu difasilitasi ya, karena mereka juga butuh bayar pajak dengan tarif yang rendah. Jangan-jangan karena tarif yang rendah lalu mereka diperlakukan berbeda?," ujar Yustinus, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu, 21 September 2016.
Bahkan terkait regulasi, Yustinus mengaku, juga memberatkan wajib pajak (WP) dalam periode pertama amnesti pajak. Sebab, regulasi yang ditetapkan sudah berjalan satu bulan, setelah ditetapkan program amnesti pajak. Ia menyarankan regulasi perlu direvisi.
"Tidak fair juga kan kalau regulasi jatuhnya belakangan tapi waktunya wajib pajak tiga bulan, tapi habis waktu dua bulan untuk menyelesaikan regulasi. PMK 127 kan harus direvisi. Belum juga keluar, tinggal sembilan hari belum keluar. Apa yang terjadi? Yang mau ikut periode satu menunda sampai itu keluar. Lalu mereka dapat di periode kedua, lebih mahal kan. Jangan sampai orang-orang ini malah tidak ikut," tuturnya.
Kemudian, Yustinus melanjutkan, masalah kesiapan administrasi juga memberatkan WP amnesti pajak di periode pertama ini. Bayangkan saja, banyak antrean yang menumpuk untuk ikut dalam amnesti pajak, sehingga banyak WP menghabiskan waktu berhari-hari untuk ikut dalam amnesti pajak.
"Nah kalau makin ke belakang, di akhir tidak banyak terlayani dengan baik, kasihan juga, maka saya kira perlu diperpanjang satu dua bulan cukup ya untuk periode satu ya. Yang dua periode itu dua bulan cukup. Jadi siapin administrasi yang lebih baik, kalau perlu dibuat e-filling, orang bisa ngisi di komputer, internet tinggal di submit, yang lain terfasilitasi, walau tarif rendah, yang ikut banyak kan secara agregat bagus," jelasnya.
Sumber : viva.co.id (21 September 2016)
Foto : viva.co.id
Pemerintah meyakini skenario repatriasi dana dari implementasi Undang-undang Pengampunan Pajak terjadi di semester kedua tahun ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta badan usaha milik negara (BUMN) bergerak cepat menarik arus masuk dana repatriasi dari para wajib pajak peserta tax amnesty yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya