Wajib Pajak Jujurlah!

Kamis 24 Nov 2016 12:41Ajeng Widyadibaca 799 kaliSemua Kategori

BISNIS 1015

Cek kembali! Itulah yang kembali diserukan oleh Ditjen Pajak kepada Anda yang sudah meminta pengampunan pajak tetapi masih belum sepenuhnya melaporkan harta.

Hasil pengolahan data sementara dengan melakukan pencocokan informasi dengan yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan masih banyaknya wajib pajak (WP) yang belum melaporkan harta secara keseluruhan pada saat meminta pengampunan.

Namun sayang,  Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal masih enggan mengungkap porsi kelompok WP tersebut dari total lebih dari 400.000 WP yang tercatat telah meminta amnesti pajak.

“Itu rahasia dapur. Yang jelas masih banyak,”celetuknya pada saat ditemui seusai menghadiri tax gathering, Rabu (23/11).

Yon hanya menjelaskan ketika ada perusahaan besar yang mengikuti amnesti pajak dengan membayar uang tebusan Rp100.000. Artinya, ada asetnya hanya dinilai sekitar Rp5 juta. Kendati belum melakukan matching data DJP, pelaporan itu bisa jadi sepenuhnya belum menyertakan seluruh aset.

Dia meminta agar WP seperti ini mengecek kembali dan melaporkan hartanya dalam penyerahan surat pernyataan (SP) harta lanjutan. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang (UU) No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak SP harta bisa disampaikan sebanyak tiga kali.

Menurut dia, WP sebaiknya tidak mengganggap remeh kondisi ini karena ada konsekuensi terkait dengan perlakuan harta beserta denda yang harus dibayarkan oleh WP ketika kelak ada data harta yang belum dilaporkan dalam SP harta amnesti pajak.

Sesuai dengan Pasal 18 UU No. 11/2016, harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SP harta, dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada saat ditemukannya data dan/atau informasi atasnya.

Atas tambahan penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

“Jadi yang ikut, jujur saja, laporkan seluruhnya. Jangan ada lagi yang disembunyikan. Ada orang lapor tapi belum sesuai dengan profil yang seharusnya disetor. Profil kami tahu, kami ada data, ” imbuh Yon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan melakukan pengolahan data dengan mengawinkan database peserta amnesti pajak dengan informasi yang dimiliki DJP.

Database/informasi dibagi atas WP prominent (sekitar 10 besar tiap kanwil), WP nonprominent (sekitar 100 besar tiap kanwil/daerah), dan WP dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar per tahun atau yang sering disebut usaha kecil menengah (UKM).

Data pihak ketiga pun digunakan. Beberapa di antaranya yakni data kendaraan bermotor, kapal pesiar, saham, sistem informasi debitur (SID) dari Bank Indonesia, izin mendirikan bangunan, WP Tidak Lapor Terdapat Data (TLTD), pengguna fasilitas Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013, serta data Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 

//Tax Planning

Khusus untuk perusahaan publik, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M. Haniv juga mengimbau agar amnesti pajak dijadikan sebagai momentum untuk berbenah terutama beberapa aset yang lupa diungkapkan, termasuk capital gain.

Hingga saat ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa mencatat ada 727 WP Badan yang terdaftar. Jumlah itu terbagi atas emiten di Bursa Efek Indonesia 418 perusahaan, 168 manajer investasi, dan 141 perantara pedagang efek. Dari total WP tersebut, baru 210 perusahaan yang meminta amnesti pajak.

Pihaknya juga meminta agar emiten yang selama ini melakukan aggressive tax planning untuk ikut amnesti pajak. Pasalnya hampir semua perusahaan masuk bursa melakukan tax planning. Namun, dengan aggressive tax planning ada potensi pendapatan besar yang tidak dikenai pajak. “Itu border antara legal dan ilegal, tetapi secara moral apakah baik ini?” tuturnya.

Haniv meminta agar perusahaan tersebut berdiskusi dengan investor terkait tindakan aggressive tax planning yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Dengan ikut amnesti pajak, besaran keuantungan yang selama ini terhindar dari pajak bisa ditambahkan dalam bentuk kas atau setara kas.

Otoritas Pajak, lanjutnya, akan menggunakan benchmarking per sektor untuk mengukur tax planning tersebut. Misalnya, rata-rata keuntungan emiten industri kelapa sawit sebesar 15%. Saat dilakukan perhitungan, ada emiten sektor itu yang selalu mengaku untung 1%. Hal ini diindikasikan sebagai penerapan aggressive tax planning.

“Bahkan ada PMB yang selalu mengaku rugi. Jadi itu kami imbau,” katanya.   Haniv menuturkan DJP sudah mengumpulkan 75 pemegang saham dari berbagai perusahaan yang terdaftar di KPP PMB. Dari sejumlah perusahaan tersebut, ada potensi tunggakan pajak sekitar Rp4,9 triliun.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 24 November 2016)

Foto : bisnis.com 




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak: Masih Banyak Wajib Pajak yang Belum Melaporkan HartaDitjen Pajak: Masih Banyak Wajib Pajak yang Belum Melaporkan Harta

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya

Dengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi KetahuanDengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi Ketahuan

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya

Ini Sanksi Bagi yang Tak Laporkan Harta saat Ikut Tax AmnestyIni Sanksi Bagi yang Tak Laporkan Harta saat Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya

Ditjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoIDitjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoI

Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya

Ketentuan Harta yang Harus Dilaporkan Saat Pembetulan SPTKetentuan Harta yang Harus Dilaporkan Saat Pembetulan SPT

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menerbitkan Perdirjen Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Lebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus DilakukanLebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus Dilakukan

Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :