Wajib Pajak Bandel, Pemkot Langsung Tindak Tegas

Jumat 29 Des 2017 08:49Ridha Anantidibaca 255 kaliSemua Kategori

BISNIS 1109



Demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah akan bersikap tegas, bahkan tak segan menyita aset wajib pajak yang membandel.

Kepala BPPRD Tarakan Mariyam mengatakan, sikap tegas ini akibat target PAD Tarakan 2017 yang tidak tercapai hingga akhir Desember 2017. Besaran target PAD berada di kisaran Rp100 miliar, namun baru tercapai 80%.

Kondisi ini membuat Pemkot akan bersikap tegas mengingat selama ini sudah bersikap lunak kepada para wajib pajak yang membandel.

“Jujur saja saya katakan bahwa target PAD kita belum tercapai, yang sudah kita dapat sampai saat ini baru sebesar 80% dari jumlah target awal Rp100 miliar,” terangnya.

Ditegaskan pejabat eselon II yang pernah menempati posisi Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Pemkot Tarakan bahwa salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD adalah masih banyaknya wajib pajak yang menunggak membayar kewajibanya.

“Pajak yang banyak menunggak di antaranya pajak reklame, pajak restauran, pajak bumi dan bangunan, dan beberapa jenis pajak daerah lainnya,” paparnya.

Mariyam menyebutkan pada pajak papan reklame beberapa pemiliknya masih belum melunasi tunggakan, padahal pihaknya telah memberikan peringatan. Sanksi tegas juga sudah diberikan, meskipun masih sebatas tidak diperbolehkannya penggunaan papan reklame sebelum kewajibanya dipenuhi.

Oleh karena itu, ke depan perlu sanksi lebih tegas lagi supaya wajib pajak bersedia membayar tunggakannya.

“Kalau misalnya tunggakannya tidak dibayar sampai sebesar Rp30 juta, apa yang bisa kami sita akan kami sita. Nanti akan kami lelang, karena memang itu perintah Undang-undangnya,” tegas Mariyam.

Meskipun demikian, pihaknya juga siap memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak terlalu terbebani dengan tunggakan.

Misalnya, memberlakukan pemutihan bagi wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah belasan tahun belum melunasi pajak.

Dengan catatan, lima tahun terakhir dilunasi, sisanya dianggap sudah diputihkan.

Ke depan, pihaknya akan lebih mengoptimalkan pengelolaan pajak dan rektribusi daerah agar bisa mencapai target PAD Pemerintah Kota Tarakan di 2018 sebesar Rp138 miliar.


Sumber : bisnis.com (Tarakan, 28 Desember 2017)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Pemkot Makassar Bakal Tindak Tegas Wajib Pajak NakalPemkot Makassar Bakal Tindak Tegas Wajib Pajak Nakal

Masih adanya pihak yang tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak usaha dipastikan akan mendapat surat teguran yang segera ditindaklanjuti.selengkapnya

RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya

PENEGAKAN HUKUM PENUNGGAK PAJAK : DJP & Polda Jabar Akan Tindak TegasPENEGAKAN HUKUM PENUNGGAK PAJAK : DJP & Polda Jabar Akan Tindak Tegas

Direktorat Jenderal Pajak memastikan pelaksanaan tahun penegakan hukum pada tahun ini sudah semakin siap diterapkan, khususnya di Jawa Barat, seiring dengan telah disosialisasikannya addendum, pedoman kerja, dan implementasi kerja sama antara Ditjen Pajak dan Polri kepada kedua belah pihak hingga level bawah.selengkapnya

Sampai hari ini, jumlah wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 6,99 jutaSampai hari ini, jumlah wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 6,99 juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.selengkapnya

Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Masih SedikitJelang Batas Akhir, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Masih Sedikit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 masih sedikit dari target. Padahal, batas penyampaian SPT ditetapkan akhir bulan ini, yaitu 30 April 2018.selengkapnya

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :