Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini

Senin 27 Nov 2017 10:57Ridha Anantidibaca 249 kaliSemua Kategori

KOMPAS 0025



Kementerian Keuangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 118/2016 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 soal Pengampunan Pajak.

PMK 165/2017 ini resmi berlaku per 17 November 2017 dan sudah mulai diundangkan pada 20 November 2017.

Pokok PMK 165/2017 ada dua. Pertama soal tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, penegasan wajib pajak (WP) agar melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum harta tersebut ditemukan dan diperiksa oleh petugas pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 118/2016 mengatur bahwa WP peserta tax amnesty memerlukan SKB yang diminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya PPh finalnya bisa dibebaskan.

Karena tenggat waktu fasilitas pembebasan PPh final bagi peserta TA sudah mepet, paling lambat 31 Desember 2017, maka Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur tidak perlu SKB. Cukup surat keterangan yang sudah didapat peserta amnesti pajak saat mendeklarasikan hartanya kemarin.

"Waktu dari BPN untuk balik nama harta tanah dan bangunan juga paling lambat 31 Desember 2017, maka diimbau supaya segera mengurus balik nama dan memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh final ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam acara Media Gathering DJP 2017 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017).

Poin kedua soal pelaporan harta yang ditujukan, baik kepada WP peserta tax amnesty maupun yang bukan peserta amnesti pajak.

Aturan ini menegaskan salah satu poin dalam UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, di mana dijelaskan bahwa wajib pajak yang lapor hartanya kepada petugas pajak sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan tidak akan kena sanksi denda.

Berbeda dari poin pertama tadi, poin kedua PMK 165/2017 tidak mengatur batas waktu. Selama petugas pajak belum menerbitkan SP2, WP bisa melaporkan hartanya dan tidak dikenakan sanksi denda.

Besaran sanksi denda yang dikenakan sebesar 200 persen bagi peserta amnesti pajak dan dua dikali maksimal 24 bulan bagi wajib pajak nonpeserta amnesti.

Adapun tarif pajak yang dikenakan adalah 25 persen untuk wajib pajak badan, 30 persen untuk orang pribadi, dan 12,5 persen bagi wajib pajak tertentu.

Sebagai gambaran, DJP melalui petugas di berbagai tingkat sudah menerima data 27.777 wajib pajak yang dikirim ke sejumlah Kantor Pajak Pratama untuk diteliti. Dari puluhan ribu data itu, 951 wajib pajak telah diinstruksikan untuk diperiksa.

Data itu mengerucut lagi jadi 811 wajib pajak yang mendapatkan SP2, di mana petugas pajak telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 68 wajib pajak.

Dari laporan hasil pemeriksaan, diketahui tujuh wajib pajak yang terbukti belum melapor hartanya dan dikenakan pajak hingga Rp 5,7 miliar.

"Ini enggak ada yang tahu, apakah petugas menemukan duluan atau WP yang melapor terlebih dahulu. Intinya, ini untuk mendorong lagi tingkat kepatuhan secara sukarela dan menguatkan basis data perpajakan kami," ujar Yoga.



Sumber : kompas.com (Manado, 25 November 2017)
Foto : Kompas




BERITA TERKAIT
 

Ini yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib PajakIni yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya

Saatnya Lapor SPT 2017, Ini Syarat yang Harus Diserahkan Wajib PajakSaatnya Lapor SPT 2017, Ini Syarat yang Harus Diserahkan Wajib Pajak

Mendekati periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau wajib pajak (WP) - termasuk yang telah mengikuti pengampunan pajak untuk melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu.selengkapnya

RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya

Mulai 2017, Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Harta di Luar NegeriMulai 2017, Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Harta di Luar Negeri

Dunia akan memasuki era baru transparansi dalam beberapa tahun mendatang. Masing-masing negara nantinya akan mulai memberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis. Tak terkecuali Indonesia.selengkapnya

POLEMIK PMK 229/2017: Persentase Importir yang Terkena Sanksi KecilPOLEMIK PMK 229/2017: Persentase Importir yang Terkena Sanksi Kecil

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa persentase importir yang dikenai sanksi tarif normal sebesar 10% akibat telat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) sangat minim.selengkapnya

Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta KekayaannyaWajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta Kekayaannya

Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :