Produsen kantong plastik, PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) optimistis permintaan akan kantong plastik tetap meningkat di tahun 2018 ini. Wacana cukai plastik yang terus bergulir tak menjadi halangan Panca Budi untuk menggenjot bisnis.
Tan Hendra, Direktur PT Panca Budi Idaman Tbk mengatakan, sejauh ini wacana tersebut masih belum terlihat jelas realisasinya. "Sepengetahuan kami belum ada wacana atau aturan main yang jelas," kata Tan kepada Kontan.co.id, Minggu (15/4).
Yang belum terang, kata Tan, ialah cukai tersebut akan melingkupi jenis plastik apa saja. "Apa cukai akan dikenakan pada semua jenis plastik atau jenis plastik tertentu saja," kata dia.
Namun ia tak menampik bahwa jika regulasi soal cukai tersebut telah ditetapkan, maka bakal ada dampak yang signifikan bagi industri. "Kami kira baik secara langsung maupun tidak langsung akan ada pengaruhnya pada semua lini industri yang berkaitan," ungkap Tan.
Pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh. Yang jelas, PBID sebelumnya mengungkapkan bakal berekspansi dengan membangun satu pabrik baru dengan nilai investasi Rp 80 miliar. Rencananya, pabrik tersebut akan dibangun di Jawa Tengah. Saat ini, PBID masih mencari lahan.
PBID berharap, pabrik ini bisa mulai beroperasi pada 2019 mendatang. Selain produksi, pabrik ini juga akan berfungsi sebagai pusat distribusi dan pergudangan. Jika sudah beroperasi, pabrik ini bisa memproduksi 27.000 ton plastik per tahun.
Saat ini, PBID memiliki total tujuh pabrik yang tersebar di Medan, Solo, Jabodetabek dan Cilegon. Kapasitas produksi pabrik-pabrik ini mencapai 72.000 ton plastik per tahun. Sehingga, dengan pabrik baru, produksi plastik PBID akan meningkat menjadi 99.000 ton plastik per tahun.
Demi mengejar penjualan yang lebih besar, PBID juga akan menjalankan produksi yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Sehingga, dalam setahun, PBID bisa menjual sekitar 100.000 ton plastik.
Saat ini, PBID memproduksi plastik jenis polietilena, polipropilena, high density polyethylene (HDPE) dan heavy duty sacks. Selain memproduksi kantong plastik, PBID juga menyediakan berbagai pelengkap kemasan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti kertas nasi, dus kue, tali rafia, karet gelang dan sedotan.
Di sepanjang tahun 2017 lalu, Panca Budi mencatatkan pendapatan usaha Rp 3,49 triliun atau naik 10,17% jika dibandingkan dengan pendapatan tahun 2016 sebesar Rp 3,16 triliun.
Laba bersih melonjak 67% menjadi sebesar Rp 230,8 miliar di sepanjang tahun 2017. Tahun 2016 yang lalu, perusahaan produsen plastik kemasan tersebut hanya mencatatkan laba sebesar Rp 138,4 miliar.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 15 April 2018)
Foto : Kontan
PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) belum merasa khawatir terkait wacana cukai plastik yang bergulir akhir-akhir ini. Sebab perseroan menilai, ketergantungan konsumen menggunakan kantung plastik masih belum mampu digantikan dengan kemasan lainnya.selengkapnya
Pemerintah lewat Menteri Keuangan mengusulkan cukai kantong plastik kresek sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar untuk tahap awal. Usulan ini berpotensi menambah kas negara dari cukai kantong plastik sebesar Rp 1,61 triliun.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan peraturan tingkat daerah yang melarang penggunaan kantong plastik harus dicabut apabila pengenaan cukai atas kantong plastik resmi dijalankan.selengkapnya
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono mengatakan bahwa keberadaan cukai plastik yang memberatkan industri dalam negeri bakal memicu pertumbuhan impor plastik di Indonesia.selengkapnya
Rencana pemerintah untuk mengenakan cukai plastik terus menuai kritik dari berbagai pihak. Kali ini, Asosiasi Industri Petrokimia Olefin, Aromatik dan Plastik (Inaplas) meminta pemerintah untuk membatalkan rencana pengenaan cukai kantong plastik.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan cukai atas kantong plastik bakal dikenakan secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan terhadap perekomian.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya