Cukai rokok dapat menjadi alternatif sumber dana pemasukan BPJS Kesehatan. Fungsi cukai idealnya berperan sebagai instrumen untuk melindungi konsumen dari substansi berbahaya, termasuk rokok.
"Selagi konsumsi rokok menyebabkan beban negara, opsi ini layak dikaji lebih dalam. Pemerintah secara paralel bisa mengembangkan layanan berhenti merokok dari penerimaan cukai rokok dengan harapan tidak ada lagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti keluarga miskin maupun anak-anak yang mengonsumsi rokok,"ujar Planning and Policy Specialist, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Yurdhina Meilissa, dalam diskusi publik bertajuk "Rokok Masih Murah. Perlu Diubah atau Ya Sudah Lah.." Kamis, (2/8/2018) di Tierspace, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007, pada dasarnya cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Salah satunya adalah jika pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Senada dengan pendapat Yurdhina, peneliti ekonomi dari Universitas Gajah Mada Gumilang Aryo Sahadewo menyebutkan, pengendalian konsumsi rokok memang perlu diseimbangkan antara intervensi harga dan non-harga. "Jika kenaikan cukai rokok berpengaruh terhadap penerimaan negara, kelebihan dalam penerimaan negara dapat disalurkan pada kelompok-kelompok yang terkena dampak cukai tersebut."ujarnya.
Dari sisi kesehatan, dr. Muhammad Iqbal Gentur Bismono menyebutkan, sebagian besar penyakit yang disebabkan oleh rokok seperti kanker, jantung, diabetes dan gangguan kehamilan muncul dalam jangka waktu yang lama. Ketika penyakit ini muncul, beban biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak sedikit. Karena itu, kata Iqbal, cukai rokok perlu dikaji sebagai sumber pendanaan BPJS Kesehatan.
Berbeda dengan para pembicara ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhma Yudhistira menyebutkan, jika cukai dijadikan sumber pendanaan BPJS Kesehatan maka negara akan semakin bergantung pada cukai rokok."Skema ini bisa memicu orang untuk tetap merokok karena negara membutuhkan pemasukan. Kenapa tidak dikenakan cukai untuk gula, minuman bersoda dan hal-hal lain yang juga menyebabkan penyakit kronis?"ujar Bhima.
Laporan BPJS Kesehatan menunjukkan total beban penyakit yang ditanggung oleh asuransi kesehatan nasional, 21 persen di antaranya penyakit akibat konsumsi rokok seperti penyakit jantung iskemik, serebrovaskular, tuberkulosis, diabetes dan penyakit pernapasan kronis. Pemerintah saat ini mengalokasikan belanja kesehatan sebesar 5 persen dari APBN yang kurang lebih seperempatnya dialokasikan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan iuran publik melalui BPJS Kesehatan. Pemanfaatan cukai rokok secara strategis sebagai pemasukan tambahan menjadi opsi yang rasional untuk mengisi gap pembiayaan asuransi kesehatan nasional.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 09 Agustus 2018)
Foto : Liputan6
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, cukai rokok dari daerah yang diperuntukkan menambal defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidaklah mencukupi.selengkapnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu aturan pemerintah yang mengatur penggunaan cukai rokok sebagai salah satu opsi mengatasi defisit BPJS Kesehatan.selengkapnya
Anggaran BPJS Keuangan nantinya akan ditopang oleh cukai rokok untuk menyeimbangkan arus keuangan.selengkapnya
BPJS Kesehatan tengah mengalami kesulitan dalam neraca keuangannya. BPJS mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun.selengkapnya
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengkonfirmasi jika Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid soal cukai rokok dari daerah digunakan untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.selengkapnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, potensi untuk menaikkan cukai rokok secara regulasi masih terbuka lebar. Karena itu, berdasarkan undang-undang, hasil dari cukai rokok sebetulnya masih bisa digenjot sampai 57%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya