Kendati bersedia menurunkan asumsi pertumbuhan ekonomi, pemerintah kukuh mempertahankan usulan target penerimaan pajak nonmigas dalam RAPBNP 2016.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa malam (7/6), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan penerimaan yang berkaitan langsung dengan turunnya harga danlifting migas tidak bisa dicari penggantinya sekitar Rp90 triliun.
Sementara, pajak nonmigas, dengan asumsi pertumbuhan yang sama dengan tahun lalu sekitar 13%, sebenarnya juga ada risiko shortfall atau selisih antara realisasi dan target sebesar Rp150 triliun hingga Rp180 triliun. Intaian shortfall ini, menurutnya, masih bisa ditutupi dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Kita masukkan Rp165 triliun dalam RAPBNP 2016. Ini konservatif. Data yang kami miliki merupakan data primer,” ujarnya.
Di luar tax amnesty, pemerintah mengaku telah memiliki tiga program utama. Pertama,ekstensifikasi terutama pada pedagangan yang selama ini tidak formal, tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan membayar pajak. Padahal, lanjutnya, orang-orang tersebut bisa jadi memiliki omzet hingga ratusan juta.
Kedua, pemeriksaan WP Orang Pribadi. Pemeriksaan WP OP memang lebih sulit dibandingkan WP Badan karena mereka tidak mempunyai pembukuan. Padahal, aset WP OP bisa jadi lebih banyak. Tahun lalu, penerimaan pajak penghasilan OP hanya Rp9 triliun dari 900.000 pembayar pajak.
“Paling tidak Rp18 triliun untuk tahap awal karena ini sangat tidak wajar,” katanya.
Ketiga, pemeriksaan penanaman modal asing (PMA). Menurutnya, ada banyak PMA yang tidak membayar pajak lebih dari 10 tahun karena mengaku rugi. Pihaknya sudah menginstruksikan kepada pegawai DJP untuk melakukan pendekatan logika.
Kepercayaan diri yang besar pada keberhasilan rencana kebijakan tax amnesty membuat pemerintah mengerek target pajak penghasilan nonmigas dalam RAPBN Perubahan 2016 hingga 48,3% dari realisasi tahun lalu.
Dalam RAPBN Perubahan 2016, pemerintah mengusulkan target PPh nonmigas Rp819,5 triliun, naik 14,48% dibanding target awal dalam APBN 2016 senilai Rp715,8 triliun. Padahal, tahun lalu, realisasi penerimaan ini hanya mencapai Rp552,6 triliun.
Beberapa anggota dewan mempertanyakan sikap pemerintah yang telah memasukkan potensi penerimaan pajak dalam rencana kebijakan pengampunan pajak. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng mengatakan langkah ini berisiko.
“Begitu optimisnya pemerintah memasukkan tax amnesty ke dalam penerimaan. Kalau ini tidak terjadi, akan berbahaya buat APBN kita,” tuturnya.
Level Pertumbuhan
Sementara itu, Komite Ekonomi dan Industri Nasional menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berpeluang mencapai level 7% per tahun mulai 2018 apabila Pemerintah dan Bank Indonesia bisa melakukan kolaborasi kebijakan konter-siklus (counter-cyclical) yang optimal.
Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta mengemukakan ada empat hal yang harus dilakukan secara pararel untuk mencapai target tersebut. Pertama, menjaga agar rata-rata pertumbuhan investasi dipertahankan hingga 10% per tahun. Investasi akan mendorong pembentukan modal tetap bruto.
Kedua, menjaga pertumbuhan ekspor minimal di level 3%, dan diiringi langkah ketiga, mengendalikan dan menjaga impor tetap tumbuh di kisaran 2% per tahun. Komponenkeempat, adalah menahan agar konsumsi ruma tangga stabil di rentang 5%.
Suku Bunga
Di tempat yang sama, Anggota KEIN Hendri Saparini menyatakan, untuk mendorong ekonomi tumbuh tinggi tentu membutuhkan pembiayaan. Untuk itu, perbankan harus mendukung target ini dengan menurunkan suku bunga kredit.
Hanya saja, dia menilai penurunan suku bunga tidak perlu dilakukan melalui intervensi Pemerintah yang terlalu banyak. KEIN melakukan kajian, dan kami menilai kebijakan menurunkan suku bunga yang tidak dilakukan melalui sistem tidak akan sustainable dan berdampak negatif ke pasar,” ujarnya.
Dia menjabarkan, ketika pada kuartal pertama BI Rate didorong turun yang juga diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjaminan Simpanan, suku bunga kredit nyatanya tidak juga turun. Untuk mengatasi hal ini, dia mengaku KEIN sudah memberikan rekomendasi kepada Presiden.
“Kita usulkan ke Presiden untuk memberlakukan dan mendorong adanya perubahan di dalam sistem moneter ini. Jadi kita sudah menyampaikan langkah apa yang harus dilakukan, tidak perlu mengubah aturan perundangan dan tidak perlu mengintervensi pasar. Ini akan didiskusikan lebih dalam, sehingga tujuan kebijakan ini bisa maksimal.”
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 8 Juni 2016)
Foto : bisnis.com
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 yang diajukan hari ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam draft tersebut ada beberapa perubahan asumsi Makro di antaranya target penerimaan pajak dipangkas Rp19,6 triliun menjadi Rp1.527,1 triliun.selengkapnya
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pemerintah mematok penerimaan pajak di tahun 2021 hanya tumbuh 5,8% dari target akhir tahun ini. Padahal dalam lima tahun terakhir target pos penerimaan utama negara tersebut selalu diharapkan tumbuh 10% secara tahunan (year on year/yoy).selengkapnya
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo membeberkan beberapa cara agar pemerintah dapat mengejar target penerimaan negara melalui pajak. Salah satunya melalui kebijakan perpajakan yang jelas.selengkapnya
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mulai Januari 2019, akan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP) agar tidak menunggak pembayarannya, sekaligus memasang stiker besar di rumah dan lokasi yang terlihat untuk menimbulkan efek jera dan malu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya