
Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,5 persen. Upaya ini dinilai pengusaha belum cukup untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Masih ada permintaan dari pelaku usaha, salah satunya relaksasi pajak.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengaku, pemangkasan suku bunga acuan BI tidak akan berpengaruh besar terhadap dunia usaha apabila tidak diikuti penurunan tingkat bunga pinjaman atau kredit perbankan.
"Di tengah perlambatan ekonomi, memang perlu kebijakan seperti itu (suku bunga acuan turun). Tapi penurunan ini lebih bagus kalau dilanjutin dengan penurunan suku bunga pinjaman di bank. Kalau masih tinggi, tidak akan terasa buat dunia usaha," kata Rosan saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Rosan menambahkan, untuk bisa mendorong perekonomian nasional tetap bertumbuh dan lebih kencang, kebijakan moneter saja tidaklah cukup. Upaya tersebut harus diikuti dengan kebijakan fiskal untuk memacu pertumbuhan sektor-sektor industri.
"Dari dunia usaha, setelah kebijakan moneter, kebijakan fiskalnya apa yang bisa mendorong ekonomi berjalan lagi. Karena tidak dipungkiri lagi, semua melambat. Dari asosiasi, dunia usaha ritel, properti, dan hampir seluruhnya lagi turun," jelas dia.
Rosan lebih jauh mengaku telah menyampaikan secara langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan stimulus perpajakan, seperti penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan maupun pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat.
"Saya sudah ngomong ke Bu Ani (Sri Mulyani) langsung dan di depan jajarannya, bikin saja kebijakan pembebasan PPN untuk orang yang makan dan belanja selama 1-2 minggu. Hanya untuk bikin jumper saja," Rosan menyarankan.
"Lihat penjualan mobil di pameran bagus sekali, di atas target karena diskonnya gede-gedean bisa sampai Rp 25 juta-Rp 30 juta per unit. Jadi buat jumper saja, yang merangsang orang untuk membeli," tambahnya.
Langkah stimulus berupa keringanan pajak, dinilai Rosan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali membelanjakan uangnya. Dengan demikian, konsumsi rumah tangga tumbuh dan mampu mengerek pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.
"Jangan malah pajak dikencengin yang bikin orang takut spending atau belanja. Ini kan masalah konfiden, sebenarnya duit ada tapi semua lagi pada naruh di bank. Kalau mau perekonomian jalan, kita harus spending. Jika tidak, ekonomi tidak bertumbuh sesuai harapan karena kan sumber utama pertumbuhan ekonomi berasal dari konsumsi rumah tangga," tutur Rosan.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 24 Agustus 2017)
Foto : liputan6
CORE Indonesia berharap pemerintah tidak terlalu gegabah dalam menargetkan rasio pajak yang terlalu tinggi untuk tahun depan, karena dapat berdampak pada konsumsi rumah tangga (RT). Sebagai informasi, pemerintah berencana menargetkan rasio pajak mencapai 11,4% hingga 11,9% pada 2019.selengkapnya
Pemerintah mengklaim naiknya penerimaan negara dari pajak tak berhubungan konsumsi rumah tangga masyarakat.selengkapnya
Badan Direksi Bank Dunia (World Bank) menyetujui pinjaman Reformasi Fiskal Kebijakan Pembangunan senilai 400 juta dolar AS untuk meningkatkan pendapatan pajak dan memperkuat mutu belanja Indonesia. "Reformasi fiskal memungkinkan pemerintah mengalokasi lebih banyak dana ke program yang membantu masyarakat miskin," kata Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Rodrigo Chaves melalui keteranganselengkapnya
Perlambatan ekonomi global yang hingga saat ini masih terjadi telah berdampak pada rendahnya konsumsi rumah tangga di Indonesia. Keadaan ini pun memberikan efek multiplier bagi pertumbuhan bisnis ritel yang juga cenderung mengalami penurunan. Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadojo, keadaan ini dikhawatirkan dapat menghambat pemerintah untuk dapat mencapai raihan pajak tahun ini.selengkapnya
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengungkap dosa tidak taat membayar pajak di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.selengkapnya
Wacana pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak akan menjadi salah satu pembahasan dalam kongres Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang akan digelar Malang, Jawa Timur pada 20 - 23 Agustus 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya