Pimpinan DPR dan beberapa unsur di DPR menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta membahas soal rencana kebijakan tax amnesty. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, yang juga anggota Fraksi Gerindra ini meminta agar rencana kebijakan pengampunan pajak tersebut dikaji lebih mendalam sebelum diterapkan.
"Gerindra tetap minta kepada pemerintah untuk melakukan kajian mendalam soal data-data wajib-wajib pajak yang selama ini diharapkan bisa memasukkan repatriasi dana," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Supratman mengatakan, Fraksi Gerindra di DPR berharap agar kajian itu dikaji lebih jauh. Ini karena jangan sampai kebijakan itu nantinya malah tidak efektif untuk menambah pundi-pundi keuangan negara.
"Fraksi Gerindra berharap, jangan sampai kita sudah berharap ada repatriasi dana, ternyata pengaturan di dalam UU tax amnesty itu tidak komprehensif mengatur itu. Sehingga kita berharap ada uang masuk, ternyata enggak ada. Yang orang lain laporkan tinggal nanti menyangkut aset yang ada di dalam negeri, yang tidak berpengaruh apa-apa terhadap perkembangan ekonomi nasional," jelas Supratman.
"Nah, oleh karena itu kita minta dengan tegas kepada pemerintah melalui Menko Perekonomian dan Dirjen Pajak untuk mengkaji betul," tambahnya.
Supratman juga mengatakan, Gerindra meminta waktu untuk mengkaji rencana kebijakan tax amnesty ini dibahas di internal mereka. Tujuannya untuk memberikan masukan bagi pemerintah.
"Fraksi Gerindra meminta waktu untuk melakukan kajian melalui badan pengkajian partai untuk membrikan masukan yang berharga bagi UU tax amnesty," katanya.
Lalu, apakah ada batas waktu untuk melakukan kajian mendalam ini?
"Ya tergantung kesepakatan fraksi-fraksi lah. Prinsipnya partai Gerindra seperti itu. Menganggap ini harus dilaksanakan," katanya.
Selama ini, Fraksi Gerindra adalah salah satu yang tegas menolak RUU Tax Amnesty. Sikap ini bertolak belakang dengan fraksi seperti Golkar yang mendukung penuh RUU usulan pemerintah ini. Perbedaan pendapat juga diperlihatkan sesama pimpinan DPR, Ade Komarudin dan Fadli Zon.
Sumber : detik.com (Jakarta, 15 April 2016)
Foto : detik.com
Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan jadi Undang Undang. Hal itu dikemukakan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra,Kardaya Warnika saat memaparkan pandangan mini fraksi.selengkapnya
Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty sepertinya masih ditentukan loby pemerintah. Namun sejauh ini, komposisi antara partai antara yang mendukung dan yang tidak mendukung pemerintah tampaknya masih menjadi penentu.selengkapnya
Pemerintah berupaya merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) agar dapat disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (28/6) besok. Sebagian besar fraksi sudah sepakat dengan pemerintah, namun PDI Perjuangan masih mempersoalkan besaran tarif tebusan dan jangka waktu program pengampunan pajak tersebut.selengkapnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Meski dihujani interupsi, RUU tersebut akhirnya disahkan bersamaan dengan RUU APBN-P 2017. Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) berpendapat, pengampunan pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basisselengkapnya
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU)pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi perhatian serius dari fraksi Partai Golkar. Hal ini diketahui setelah Ketua umum Partai Golkar Setya Novanto‎ mengatakan, bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan penerimaan pajak lewat kebijakan tax amnesty jadi salah satu bahasan dalam rapat fraksi.selengkapnya
Ketua Komisi VI DPR Hafiz Thohir resmi dirotasi menjadi wakil ketua Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan menggantikan Jon Erizal, wakil ketua komisi XI yang sebelumnya. Hafiz menuturkan rotasi tersebut merupakan sikap PAN dalam melakukan pengawalan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya