PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC Cabang Pelabuhan Panjang, hari ini mulai memanfaatkan aplikasi Tempat Penimbunan Sementara berbasis Online (TPS Online) di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Sebelumnya TPS Online juga sukses diimplementasikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pontianak dan Palembang.
TPS Online merupakan solusi digital untuk melakukan Pertukaran Data Elektronik (PDE) kontainer antara sistem IPC di Terminal Peti Kemas dengan sistem Bea Cukai di pelabuhan, sehingga IPC dan Bea Cukai dapat memberikan pelayanan lebih optimal kepada pelanggan.
Penerapan TPS Online ini melengkapi aplikasi Auto Gate System serta Automatic Tally System yang juga akan diterapkan di pelabuhan tersebut.
"TPS Online akan mengurangi biaya logistik dan memangkas dwelling time. Kita sedang memasuki era baru pelabuhan, dengan mengaplikasikan digital port di seluruh pelabuhan yang dikelola IPC," kata Direktur Utama IPC, Elvyn G Masassya, saat meluncurkan aplikasi TPS Online di Terminal Petikemas Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).
Dalam kesempatan itu, hadir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Pandjaitan, yang sengaja datang untuk meninjau program digital port di Pelabuhan Panjang.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha IPC, Saptono R. Irianto menjelaskan, melalui aplikasi TPS Online, pihak Bea Cukai akan lebih cepat memonitor pergerakan kontainer di Tempat Penimbunan Sementara dan lebih cepat merespons Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan pemilik barang.
"Dengan TPS Online, pihak terminal juga dapat melakukan cross check keaslian dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) yang diunggah pemilik barang melalui E-Service dengan data yang ada di Bea Cukai. Hal ini membantu mencegah pengeluaran peti kemas yang belum memiliki izin dari Bea Cukai. Aplikasi ini juga mengurangi pemeriksaan secara manual (paper based)," jelasnya.
Sebelumnya, Pelabuhan Panjang telah mengaplikasikan tiga layanan kepelabuhanan berbasis digital, seperti Vessel Management System (VMS) yang terintegrasi dengan Inaportnet yang dikembangkan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
VMS ini mencakup informasi tentang pemberitahuan kedatangan kapal, rencana kedatangan kapal, serta permintaan pelayanan kapal dan barang, yang berbasis online.
Pelabuhan Panjang juga mengaplikasikan e-service solution, yang berisi modul-modul layanan registrasi, booking, tracking, pembayaran, penerbitan tagihan, serta layanan umum bagi pelanggan berbasis online.
Terkait dengan arus keluar masuk kapal, Pelabuhan Panjang telah memanfaatkan aplikasi Terminal Opertaing System OPUS, yang terintegrasi dengan Terminal Billing System.
Sumber : detik (Jakarta, 04 September 2018)
Foto : Detik
Bea Cukai Kuala Tanjung bantu ekspor perdana Crude Palm Oil (CPO) oleh PT Austindo Nusantara Jaya.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa potensi peserta Program Amnesti Pajak pada peiode II yang berakhir 31 Desember 2016 masih besar.selengkapnya
Bea Cukai Tangerang kembali membuat terobosan dengan meluncurkan aplikasi layanan perizinan online bernama electronic submission for correspondences (e-submit).selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Penerimaan negara dari pajak saat ini masih rendah. Rumitnya membayar pajak menjadi salah satu faktor. Pembayaran pajak melalui online, menjadi salah satu hal yang diharapkan mampu menggenjot penerimaan pajak negara. Melalui online pajak, yang bekerjasama dengan aplikasi yang dikelola pihak dari luar pemerintah, pengguna dapat membuat laporan pajak dengan mudah.selengkapnya
Wajib pajak yang pernah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui online atau e-filling tak dapat melaporkan lagi secara manual. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya