Uni Eropa telah menerbitkan daftar hitam pertama surga pajak, dengan menyebut 17 wilayah termasuk Saint Lucia, Barbados dan Korea Selatan.
Selain itu, Uni Eropa juga merilis "daftar pantauan" atas 47 negara yang menjanjikan untuk perubahan peraturan pajak mereka sehingga bisa memenuhi standar Uni Eropa.
"Daftar abu-abu" juga mencakup beberapa hubungan dengan Inggris, termasuk Hong Kong, Jersey, Bermuda, Kepulauan Cayman, Swiss dan Turki.
Namun, kedua daftar hitam tersebut telah dikritik karena mengabaikan surga pajak yang paling terkenal.
Dirilisnya daftar tersebut mengikuti bocoran Panama Papers dan Paradise Papers, yang mengungkapkan bagaimana perusahaan dan individu menyembunyikan kekayaan mereka dari otoritas pajak di seluruh dunia dalam rekening di luar negeri.
Komisaris pajak Uni Eropa Pierre Moscovici mengatakan, daftar hitam tersebut mewakili "kemajuan substansial" di Eropa. "Keberadaan daftar ini merupakan langkah maju yang penting, namun karena ini merupakan daftar UE yang pertama, tetap saja hal ini merupakan respons yang kurang memadai terhadap skala penghindaran pajak di seluruh dunia," jelasnya.
Untuk menentukan apakah sebuah negara adalah "yurisdiksi yang tidak kooperatif", indeks Uni Eropa mengukur transparansi rezim pajak, tarif pajak dan apakah sistem pajak mendorong perusahaan multinasional untuk mengubah secara tidak adil keuntungan yang didapat menjadi rezim pajak rendah untuk menghindari pajak yang lebih tinggi di negara lain. Secara khusus, ini termasuk sistem pajak yang menawarkan insentif pajak perusahaan 0% kepada perusahaan asing.
Anggota Uni Eropa telah diberikan kebebasan untuk memutuskan tindakan apa yang harus dilakukan terhadap pelanggar hukum tersebut. Para menteri membuat aturan untuk transaksi pemotongan pajak hingga bebas pajak serta sanksi keuangan lainnya.
Menurut Wakil Presiden Komisi Uni Eropa Valdis Dombrovskis, beberapa negara, seperti Luksemburg dan Malta, menentang diberlakukannya sanksi yang lebih ketat. "Tindakan penanggulangan yang lebih ketat pasti lebih baik," jelasnya.
Panama adalah satu dari 17 negara yang termasuk dalam daftar oleh Uni Eropa. Namun Presiden Panama Juan Carlos Varela mengatakan, negara tersebut tidak memiliki surga pajak.
Uni Eropa juga mendorong negara-negara anggotanya untuk mengambil apa yang dinamakan "tindakan defensif" terhadap negara-negara yang tidak mereformasi sistem pajak mereka.
Badan amal Oxfam yang berbasis di Inggris pada minggu lalu menerbitkan daftar 35 negara yang menurutnya harus dimasukkan dalam daftar hitam.
Oli Pearce, penasihat kebijakan pajak Oxfam mengatakan: "Sangat mengganggu untuk melihat sebagian besar negara-negara kecil dalam daftar hitam Uni Eropa, sementara yang paling terkenal adalah tempat bebas pajak yang terkait dengan Inggris seperti Bermuda, Kepulauan Cayman, Jersey dan Kepulauan Virgin- tak masuk dalam 'daftar abu-abu'.
"Meskipun kami menyadari ini adalah langkah ke arah yang benar, jika para pemimpin Uni Eropa membiarkan terlalu banyak pajak yang harus dilepas, kita akan kehilangan semuanya. Tempat di daftar abu-abu tidak berarti orang-orang yang bebas pajak, bebas dari hukuman," kata Pearce.
Namun, juru kampanye pajak Richard Murphy mengatakan beberapa negara di daftar abu-abu masih harus menghadapi sanksi berat jika mereka gagal mereformasi sistem pajak mereka.
Murphy mengatakan, negara-negara Uni Eropa akan didorong untuk melarang pembayaran yang dilakukan di tempat-tempat ini untuk tujuan perpajakan, atau untuk mengenakan pajak pemotongan atas pembayaran bunga kepada mereka.
"Taktik itu bisa benar-benar menegaskan status mereka yang disebut sebagai 'pusat keuangan internasional yang netral pajak' dengan memastikan bahwa semua uang yang mereka terima telah dikenai pajak sebelum sampai di sana," kata Murphy.
Murphy menambahkan, "Uni Eropa juga mengatakan kepada Inggris bahwa mereka mengambil tindakan nyata terhadap Wilayah Luar Negeri Inggris dan Wilayah Persemakmuran, dengan pesannya adalah jika Anda memiliki cara yang sama seperti mereka dengan menerapkan rezim pajak rendah yang serupa setelah Brexit, Anda akan terkena sanksi juga," jelasnya.
Berikut adalah 17 negara yang masuk daftar hitam surga pajak Uni Eropa:
- American Samoa
- Bahrain
- Barbados
- Grenada
- Guam
- Korea Selatan
- Macau
- The Marshall Islands
- Mongolia
- Namibia
- Palau
- Panama
- Saint Lucia
- Samoa
- Trinidad and Tobago
- Tunisia
- Uni Emirat Arab
Sumber : kontan.co.id (London, 06 Desember 2017)
Foto : Kontan
Pejabat-pejabat Uni Eropa telah mengusulkan untuk menghapus delapan yurisdiksi dari daftar hitam "tax haven" atau surga bagi para penghindar pajak, yang diadopsi blok tersebut pada Desember, dalam kritik yang mungkin dianggap sebagai pukulan terhadap kampanyenya menentang penghindaran pajak.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menelusuri data dari nama-nama orang Indonesia yang terseret dalam daftar Panama Papers. Hasilnya, ada beberapa dari nama pebisnis dan politikus Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers yang belum pernah melaporkan pajak atas aset maupun harta kekayaannya.selengkapnya
Jastip Lebih Rp 7 Juta/Orang, Ini Daftar Pajak yang Harus Dilunasiselengkapnya
Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya