Pejabat-pejabat Uni Eropa telah mengusulkan untuk menghapus delapan yurisdiksi dari daftar hitam "tax haven" atau surga bagi para penghindar pajak, yang diadopsi blok tersebut pada Desember, dalam kritik yang mungkin dianggap sebagai pukulan terhadap kampanyenya menentang penghindaran pajak.
Negara-negara Uni Eropa memutuskan bulan lalu untuk menyusun daftar tersebut, dalam upaya mencegah praktik penghindaran pajak yang paling agresif.
Namun, delapan dari 17 yurisdiksi yang saat ini terdaftar akan segera dihapus dari daftar tersebut, setelah mereka menawarkan untuk mengubah peraturan pajak mereka, menurut dokumen Uni Eropa yang dilihat oleh Reuters.
Panama, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Barbados, Grenada, Makau, Mongolia dan Tunisia adalah yurisdiksi yang direkomendasikan oleh pejabat-pejabat Uni Eropa untuk dihapus.
Penghapusan Bahrain juga pada awalnya dipertimbangkan, namun delisting-nya pada akhirnya tidak direkomendasikan, dokumen tersebut menunjukkan.
Proposal tersebut akan dibahas dalam pertemuan para duta besar Uni Eropa pada Rabu (17/1) dan diharapkan akan diadopsi oleh para menteri keuangan Uni Eropa ketika mereka bertemu minggu depan di Brussels untuk melakukan pertemuan bulanan.
Yurisdiksi yang ditetapkan untuk tetap berada di daftar hitam adalah Samoa Amerika, Bahrain, Guam, Kepulauan Marshall, Namibia, Palau, Saint Lucia, Samoa, Trinidad dan Tobago.
Proposal untuk delisting dibuat oleh yang disebut Kode Etik Kelompok, yang mengumpulkan ahli pajak dari 28 negara anggota Uni Eropa. Mereka memantau komitmen negara-negara untuk mematuhi standar Uni Eropa mengenai masalah pajak.
Jika rekomendasi tersebut dikonfirmasikan oleh menteri-menteri Uni Eropa, delapan yurisdiksi akan dipindahkan ke yang disebut daftar abu-abu, yang mencakup mereka yang telah berkomitmen untuk mengubah peraturan mereka mengenai transparansi dan kerja sama pajak. Daftar abu-abu saat ini mencakup 47 yurisdiksi.
Pengurangan daftar hitam kemungkinan akan dikritik oleh kelompok-kelompok transparansi pajak. Pada Desember beberapa aktivis mencela proses pencatatan tersebut sebagai menutupi kesalahan dan telah meminta pencantuman dalam daftar hitam beberapa negara Uni Eropa yang dituduh memfasilitasi penghindaran pajak, seperti Luksemburg, Malta, Irlandia dan Belanda.
Rekomendasi penghapusan Panama mungkin dapat menyebabkan protes khusus, karena telah menjadi pusat salah satu pengungkapan skema luar negeri terbesar, yang disebut Panama Papers.
Pejabat-pejabat Uni Eropa mengatakan bahwa tujuan daftar hitam adalah guna meyakinkan yurisdiksi untuk menjadi lebih transparan. Dengan daftar yang lebih sedikit berarti semakin banyak negara berkomitmen terhadap perubahan, kata mereka, demikian Reuters.
Sumber : antaranews.com (Brussels, 16 Januari 2018)
Foto : Antara
Uni Eropa telah menerbitkan daftar hitam pertama surga pajak, dengan menyebut 17 wilayah termasuk Saint Lucia, Barbados dan Korea Selatan.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menelusuri data dari nama-nama orang Indonesia yang terseret dalam daftar Panama Papers. Hasilnya, ada beberapa dari nama pebisnis dan politikus Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers yang belum pernah melaporkan pajak atas aset maupun harta kekayaannya.selengkapnya
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan kembali bakal mengenakan tarif pajak 25% untuk mobil yang berasal dari Uni Eropa.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya