UMKM Bisa Manfaatkan Skema Pengampunan Pajak

Sabtu 18 Jun 2016 08:12Administratordibaca 1734 kaliSemua Kategori

republika 047

Pemerintah mendukung agar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga bisa mengikuti‎ skema pengampunan pajak. Sebab selama ini banyak UMKM juga belum membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya dilaporkan.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Prima‎ Bhakti mengatakan, pemberian pengampunan pajak sebenarnya diberikan kepada siapapun. Bukan hanya pengusaha yang memiliki perusahaan besar, tapi UMKM bahkan perorangan pun bisa ikut dalam tax amnesty.

"Setiap orang kan memang boleh ikut. Pribadi juga didorong untuk ikut ini jadi kenapa UMKM tidak kita dorong," ujar Prima usai melakukan dikusi di kantor Asosiasi Pengussaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Jumat (17/6).

Prima menjelaskan, saat ini memang banyak pelaku UMKM yang belum membayarkan pajak secara benar. Artinya bukan mereka tidak patuh pajak, tapi banyak juga yang belum mengerti cara pembayaran pajak seperti apa sehingga pelaporan surat pemberitahuan (SPT) mereka tidak ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Prima menjelaskan, semua peraturan pembayaran tax amnesty untuk UMKM juga tengah dibahas oleh panitia kerja (Panja) Tax amnesty. Pembahasan ini mengenai kemudahan atau nilai yang akan dikenakan kepada UMKM.

Dia pun berharap UMKM bisa mengikuti skema tax amnesty saat skema ini disahkan, sehingga UMKM yang selama ini ketakutan untuk membayar pajak, bisa clean and clear dalam masalah perpajakan. Nantinya UMKM yang ikut tax amnesty juga akan lebih mudah dalam mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah guna peningkatan kualitas mereka.

‎Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sofyan Wanandi menjelaskan, UMKM memang sudah sepatutnya ikut dalam skema tax amnesty. Apalagi selama ini UMKM kerap menghindar dari membayar pajak. Tax amnesty juga bisa menjadi kesempatan UMKM untuk melakukan pembersihan pajak yang selama ini tidak dibayarkan.

Mengenai tarif pengampunan pajak, Sofyan menjelaskan bahwa nilai untuk UMKM baiknya disamakan dengan perusahaan besar lainnya. Sebab pemerintah dan DPR harus menyamakan semua tarif sehingga tidak ada penyalahgunaan pada saat tax amnesty ini dijalankan.

"Kalau UMKM ini asetnya Rp 100 juta, kan dua persen misal mereka hanya bayar Rp dua juta.‎ Nggak terlalu besar lah ini. Takutnya kalau kebanyakan nilai untuk tax amnesty, nanti ada yang menggunakan nilai bagi UMKM padahal mereka perusahaan besar. One for all lah," ungkap Sofyan.

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 17 Juni 2016)
Foto : republika.co.id




BERITA TERKAIT
 

Jokowi: UMKM juga bisa ikut Tax AmnestyJokowi: UMKM juga bisa ikut Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pengampunan pajak tidak hanya dapat diikuti pelaku usaha besar atau yang menyimpan dananya di luar negeri.selengkapnya

Pembebasan Pajak Hanya Berlaku untuk WP UMKM dengan Skema PPh FinalPembebasan Pajak Hanya Berlaku untuk WP UMKM dengan Skema PPh Final

Insentif pajak berupa penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) UMKM kemungkinan besar akan berlaku bagi WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final.selengkapnya

PPh 0,5 Persen Diusulkan Berlaku Juga untuk UMKM OnlinePPh 0,5 Persen Diusulkan Berlaku Juga untuk UMKM Online

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong pemerintah untuk memperluas jangkauan kategori UMKM yang dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Peneliti CIPS Karina Saputri mengatakan, selain untuk UMKM konvensional, tarif tersebut harusnya juga dapat diberlakukan untuk pelaku UMKM online agar terjadi level persaingan usaha yang setara.selengkapnya

Ikut Pengampunan Pajak, Pelaku UMKM di Bukalapak Bisa Dapat Fasilitas IniIkut Pengampunan Pajak, Pelaku UMKM di Bukalapak Bisa Dapat Fasilitas Ini

Pelaku UMKM diimbau memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak yang berlaku hingga akhir Maret 2017. Dengan tarif tebusan rendah, kebijakan ini dinilai bermanfaat bagi para pelaku UMKM.selengkapnya

PPh 0,5% Sebaiknya Diberlakukan juga Untuk UMKM OnlinePPh 0,5% Sebaiknya Diberlakukan juga Untuk UMKM Online

Pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5% pada UMKM konvensional dapat diberlakukan juga pada UMKM online.selengkapnya

UMKM juga Perlu Tax AmnestyUMKM juga Perlu Tax Amnesty

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty agar aset WNI yang ada di luar negeri bisa kembali ke Indonesia. Pengenaan tax amnesty itu diusulkan jangan hanya untuk pengusaha besar saja. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seharusnya juga bisa mendapatkan pengampunan pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :