Pemerintah mulai merancang strategi untuk menarik usaha kecil menengah (UKM) ikut program amnesti pajak. Sasaran yang dibidik adalah UKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berharap pebisnis penerima fasilitas KUR ikut melaporkan hartanya. Langkah ini bukan tanpa alasan. Pada periode pertama amnesti pajak, jumlah pengusaha UKM yang melaporkan hartanya masih sangat kecil.
Berdasarkan data realisasi periode pertama, jumlah wajib pajak badan UKM yang ikut baru 14.338 wajib pajak atau sekitar 3,9% dari total peserta. Sementara, wajib pajak perorangan UKM berjumlah 54.319 WP, atau 14,78% dari peserta amnesti pajak.
Adapun jumlah uang tebusan UKM orang pribadi dan badan masing-masing tercatat Rp 2,9 triliun dan Rp 194 miliar, dari total uang tebusan yang sebesar Rp 93,2 triliun.
Nah, pada periode kedua ini, Ditjen Pajak akan memelototi data penerima KUR. Maklum, sebagian besar merupakan pengusaha UKM. Ditjen Pajak akan menggandeng sejumlah pihak untuk mensosialisasikan amnesti pajak kepada para penerima KUR.
Misalnya, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM), serta sejumlah lembaga keuangan penyalur KUR. Namun tidak semua UKM penerima KUR menjadi sasaran, melainkan fokus pada penerima KUR ritel.
"Kami akan memberikan bimbingan teknis, cara mengikuti amnesti pajak," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak pada KONTAN, Minggu (9/10).
Hestu belum menyebutkan jumlah UKM yang akan digiring mengikuti amnesti pajak. Dia juga tak menjelaskan potensi dana amnesti pajak dari UKM penerima KUR ini.
Sebagai gambaran, menurut data Kemkop UKM, jumlah penerima KUR ritel sebanyak 3,3 juta nasabah, dengan nilai kredit sebesar Rp 71,2 triliun. Instansi ini akan membantu pelaksanaan amnesti pajak di kalangan UKM.
"Kami menyambut baik dan bersedia memfasilitasi," ujar Braman Setyo, Deputi bidang Pembiayaan Kemkop UKM. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Bahlil Lahadia mengakui, anggota Hipmi yang berstatus UKM belum seluruhnya memahami teknis amnesti pajak. "Mereka juga sulit melaporkan hartanya, karena tidak memiliki dana untuk membayar uang tebusan," tuturnya.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analisis (CITA) Yustinus Prastowo melihat strategi Ditjen Pajak itu sudah tepat. "Ini menunjukkan Ditjen Pajak lebih tersegmentasi dalam melakukan sosialisasi amnesti pajak," tuturnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 10 Oktober 2016)
Foto : kontan.co.id
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berpotensi menikmati dana tebusan yang didapat pemerintah dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah sedang mempertimbangkan penambahan anggaran belanja kementerian ini untuk tahun depan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya
Pemerintah ingin menggunakan instrumen pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan mengevaluasi fasilitas tax allowance dan tax holiday.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Pemerintah bakal memperluas tax holiday dari yang saat ini mencapai sekitar 153 produk menjadi lebih banyak lagi, guna lebih menarik investasi di Tanah Air.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya