
Pelaku usaha kecil dan menengah atau UKM didorong untuk meningkatkan kontribusi bagi kinerja makro ekonomi dan penerimaan pajak negara.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan selama ini UKM berperan besar dalam kondisi ekonomi yang sulit karena 99% pelaku bisnis merupakan UKM yang berkontribusi sekitar 62% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan mampu menyerap 97% tenaga kerja.
"Jumlah UKM ini mayoritas, jadi sesuatu yang perlu dicermati. Kalau salah menangani dan salah kebijakan, implikasinya bisa sangat signifikan," katanya dalam Diskusi Nasional Perpajakan ‘Peran Usaha Kecil dan Menengah dalam Perpajakan Nasional’, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Rabu (10/10/2018).
Menurut Robert keberadaan UKM sangat strategis dalam meningkatkan pendapatan pajak negara, apalagi dengan adanya penurunan PPh Final UKM menjadi 0,5%.
Kata dia kebijakan penurunan PPh Final UKM menjadi 0,5% ini juga dalam rangka memberikan keadilan dan kemudahan dalam melaksanakan wajib perpajakan dan memberikan kesempatan UKM berkontribusi bagi negara.
Ia pun menyebut selain nilainya rendah, pajak 0.5% ini sifatnya PPh final. Cukup rajin catat omzet, kemudian lakukan pembukuan secara sederhana dan tak perlu khawatir saat diperiksa petugas pajak.
Narasumber lain, anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan masalah perpajakan menjadi isu yang sangat seksi.
Kata Rai dengan tarif pajak yang rendah bisa memberi kesempatan UKM taat membayar pajak. UKM membantu penerimaan negara agar tidak defisit, tapi naik setiap tahun.
"Saat krisis ekonomi, konglomerat lari, tetapi UKM mampu bertahan. Jadi kami dorong dan motivasi UKM agar memberi kontribusi positif bagi perekonomian nasional," ujarnya.
Dekan FEB Unud I Nyoman Mahendra Yasa mengatakan pemerintah perlu mencari berbagai upaya alternatif dari sisi penerimaan pendapatan negara misalnya melalui peningkatan penerimaan pajak. UKM menjadi salah satu yang dilirik pemerintah untuk peningkatan penerimaan pajak.
Apalagi, tambahnya, UKM sudah diberikan ruang cukup luas untuk berkembang melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk berkontribusi positif bagi kinerja makro ekonomi dan penerimaan pajak negara.
"Jadi UKM layak dikembangkan lebih jauh dengan kebijakan yang mampu menstimulus kontribusi pada penambahan penerimaan pajak. Namun perlu adanya ekuilibrium atau keseimbangan. Dimana kewajiban pemerintah membesarkan UKM dan kewajiban UKM membayar pajak," katanya.
Sumber : bisnis.com (Denpasar, 10 Oktober 2018)
Foto : Bisnis
Menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menghapus pajak air permukaan PT Freeport Indonesia sesuai kesepakatan kontrak karya, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan ini menjadi bukti kelemahan pemerintah provinsi dalam mencari alternatif sumber pajak. Ibaratnya, pemprov gagal berinovasi mencari alternatif pemasukan daerah.selengkapnya
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah mengaku kurang gembira, meski adanya pemotongan pajak penghasilan atau PPh final sebesar 0,5 persen. Sebab, pemerintah juga mewajibkan pembukuan setelah habis masa skema PPh final tersebut selesai.selengkapnya
Rencana pemerintah untuk menurunkan pajak final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen dinilai tidak begitu membantu pelaku industri. Pengurangan pajak final UMKM ini nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.selengkapnya
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo, menyatakan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai untuk menciptakan keadilan di industri rokok.selengkapnya
Saat ini cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup tinggi hanya dengan tiga objek barang kena cukai. Penerimaan cukai pada tahun 2017 mencapai Rp153.4 triliun dari Rp192 triliun pendapatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sekitar 11.4% dari total penerimaan negara. Hal tersebut mendorong inisiatif pemerintah untuk dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai, dselengkapnya
Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya