Uji Materi UU KUP, MK Kabulkan Sebagian

Jumat 27 Apr 2018 10:32Ridha Anantidibaca 746 kaliSemua Kategori

BISNIS 1491



Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengaturan sebagian pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa atau konsultan wajib pajak lewat peraturan menteri keuangan bertentangan dengan UUD 1945.

Norma tersebut awalnya diatur dalam Pasal 32 Ayat 3a UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berbunyi, "Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan."

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan peraturan menteri keuangan atau permenkeu tidak dapat mengatur hal-hal substansial berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak. Salah satu hak mereka adalah mendapatkan pendampingan atau konsultasi dari seorang kuasa.

Namun, Pasal 32 Ayat 3a UU KUP justru membatasi dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para kuasa wajib pajak karena pengaturannya didelegasikan ke permenkeu.

Menurut Palguna, permenkeu hanya boleh mengatur masalah-masalah teknis dan administratif, bukan mengenai hak-hak yang dijamin konstitusi.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa Pasal 32 Ayat 3a konstitusional bersyarat sepanjang frasa 'pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa' dimaknai 'hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis dan administratif dan bukan pembatasan dan atau perluasan hak dan kewajiban'.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Pasal 32 Ayat 3a UU KUP digugat ke MK oleh Petrus Bala Pattyona dkk. karena dianggap merugikan hak konstitusional mereka sebagai kuasa hukum.

Salah satu dalil pemohon adalah bahwa kuasa hukum wajib pajak dan menteri keuangan merupakan pihak setara dalam sengketa pajak. Alhasil, pengaturan oleh menkeu dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.



Sumber : bisnis.com (Jakarta, 26 April 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

UJI Materi MK: Konsultan Pajak Bukan Satu-Satunya Penerima KuasaUJI Materi MK: Konsultan Pajak Bukan Satu-Satunya Penerima Kuasa

Kewenangan untuk menerima kuasa wajib pajak tak lagi menjadi otoritas konsultan pajak. Setiap pihak kini bisa menjadi kuasa dari wajib pajak asalkan memahami persoalan terkait perpajakan.selengkapnya

Kuasa Hukum tak harus Konsultan Pajak, Apindo: Dampaknya tak SignifikanKuasa Hukum tak harus Konsultan Pajak, Apindo: Dampaknya tak Signifikan

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Kuasa Hukum Wajib Pajak– dengan tidak mengharuskan oleh konsultan pajak– dinilai tidak akan berdapak signifikan terhadap wajib pajak (WP) dalam memberikan kuasa hukumnya, karena hal itu hanya sekadar memperbanyak pilihan.selengkapnya

Peraturan Menteri Keuangan 165 tingkatkan kepatuhan wajib pajakPeraturan Menteri Keuangan 165 tingkatkan kepatuhan wajib pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan aset dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.selengkapnya

PERLUASAN MAKNA KUASA WAJIB PAJAK: Siapa yang Berhak Lakukan Uji KompetensiPERLUASAN MAKNA KUASA WAJIB PAJAK: Siapa yang Berhak Lakukan Uji Kompetensi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63/PUU/XV/2017 telah memperluas makna pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak (WP). Namun demikian, masalah tak hanya sampai di situ, saat ini pascaputusan itu muncul pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang berhak melakukan uji kompetensi kepada kuasa WP.selengkapnya

Pasca putusan MK soal kuasa hukum WP, PMK 229 perlu direvisiPasca putusan MK soal kuasa hukum WP, PMK 229 perlu direvisi

Profesi advokat resmi dapat mendampingi wajib pajak (WP) dalam memberikan bantuan hukum terkait pajak. Hal tersebut seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi no 63/PUU-XV/2017 soal pengujian pasal 32 ayat (3a) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Penyuap Kasubdit Ditjen Pajak Baru Mendapatkan Status WNIKuasa Hukum Sebut Penyuap Kasubdit Ditjen Pajak Baru Mendapatkan Status WNI

Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair disebut-sebut baru mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :