Uganda Pungut Pajak Warga yang Bergosip di Medsos

Senin 4 Jun 2018 13:48Ridha Anantidibaca 625 kaliSemua Kategori

DETIK 0154



Karena tak ingin layanan media sosial (medsos) dan pesan instan dijadikan alat untuk bergosip, negara satu ini menerapkan pungutan pajak kepada warganya yang menggunakan platform tersebut.

Sebuah aturan kontroversial itu dikeluarkan oleh Parlemen Uganda. Mereka mencoba menghentikan penyebaran gosip melalui medsos. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Juli nanti.

Sebagaimana dilansir dari BBC, Jumat (1/6/2018), Uganda memungut pajak 200 Shiling atau USD 0,05 (setara Rp 700) sebagai retribusi harian kepada orang yang menggunakan Facebook, Twitter, Viber, maupun WhatsApp.

Presiden Uganda Yoweri Museveni mendorong dikeluarkannya undang-undang tersebut karena medsos sering dimanfaatkan untuk bergosip yang dilakukan oleh warganya.

Dalam undang-undang ini juga memberlakukan aturan berbagai pajak lainnya, termasuk retribusi 1% dari nilai total transaksi mobile. Untuk hal yang satu ini, banyak dikeluhkan masyarakat sipil karena berpotensi menghambat laju warga Uganda untuk menggunakan layanan perbankan.

Menteri Keuangan Negara bagian Uganda David Bahati mengungkapkan, kepada parlemen bahwa kenaikan pajak diperlukan untuk membantu negara dalam melunasi hutangnya yang terus meningkat.

Apa yang dikatakan oleh Bahati satu suara dengan yang diucapkan Presiden Uganda Yoweri Museveni. Namun, pajak medsos ini tidak berlaku bagi mereka yang memanfaatkan platform teknologi untuk kepentingan pendidikan, penelitian atau referensi.

Pemerintah Uganda menepis bahwa aturan yang diberlakukan negaranya itu nantinya akan membatasi kebebasan berekspresi.

"Kami sedang mencari uang untuk menjaga keamanan negara dan memperpanjang listrik, sehingga Anda orang yang dapat menikmati lebih banyak media sosial lebih sering," kata Menteri Keuangan Uganda Matia Kasaija.

Berdasarkan laporan dari BBC, medsos telah menjadi alat politik yang sangat penting di Uganda, baik untuk partai yang berkuasa maupun oposisi.

Bahkan, akses ke platform medsos ditutup selama pemilihan presiden pada 2016 lalu. Ketika itu, pemerintah bersikeras bahwa apa yang mereka lakukan dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran kebohongan.


Sumber : detik.com (Jakarta, 01 Juni  2018)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Tax Amnesty Dinilai Kental Nuansa Politik dan KontroversialTax Amnesty Dinilai Kental Nuansa Politik dan Kontroversial

Rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty menurut Komisi IX DPR RI memiliki nuansa politik yang sangat kental. Hal ini lantaran sejak awal terjadi tarik menarik di parlemen terkait rencana pemerintah memberlakukan pengampunan bagi para pengemplang pajak tersebut. Anggota Komisi XI DPR‎, Andreas Eddy Susetyo menuturkan kebijakan tersebut sejak awal memang kontroversial.selengkapnya

Robert Lightizer: Pengenaan pajak kepada China sangat diperlukanRobert Lightizer: Pengenaan pajak kepada China sangat diperlukan

Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) Robert Lighthizer, pada Rabu (21/3), mengatakan tindakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang ingin mengenakan tarif terhadap produk China sangat diperlukan. Hal itu disampaikannya kepada anggota parlemen AS yang khawatir tentang ancaman perang dagang.selengkapnya

Facebook (Fb), Twitter, Instagram, Google Dan Youtube Akan Di kenakan Wajib Pajak Di Indonesia? Berikut Penjelasan Menteri Keuangan IndonesiaFacebook (Fb), Twitter, Instagram, Google Dan Youtube Akan Di kenakan Wajib Pajak Di Indonesia? Berikut Penjelasan Menteri Keuangan Indonesia

Facebook, Twitter, Instagram, Google Dan Youtube Akan Di kenakan Wajib Pajak Di Indonesia..? Berikut Penjelasan Mentri Keuangan Indonesia. Gonjang – ganjing tentang pembahasan BUT (Badan Usaha Tetap) yang sampai saat ini belum di dirikan oleh Fb, Twitter, Dan Instagram, membuat mentri keuangan Indonesai Bambang P.S. Brodjonegoro membuat satu pernyataan yang mengatakan jika para raksasa Internetselengkapnya

Kemkeu siap mengakomodir kepentingan UMKM dalam menerapkan pajak e-commerceKemkeu siap mengakomodir kepentingan UMKM dalam menerapkan pajak e-commerce

Kekhawatiran sejumlah pihak terkiat kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Pajak e-commerce mulai menemukan titik terang.selengkapnya

Uganda Bebankan Pajak Pengguna Whatsapp dan MedsosUganda Bebankan Pajak Pengguna Whatsapp dan Medsos

Pemerintah Uganda memberlakukan pajak dari akses media sosial yang dilakukan warga negaranya. Uganda ingin mengumpulkan uang dari pemanfaatan media sosial agar negara itu tak selalu bergantung pada dana bantuan.selengkapnya

Tarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax AmnestyTarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax Amnesty

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :