Sektor jasa konstruksi selama ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final oleh pemerintah. Adapun besarannya tergantung kualifikasi usaha, namun besarannya 2-6 persen.
Kebijakan pemerintah yang satu ini pun dikeluhkan oleh pengusaha sektor jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKI, Zali Yahya mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan untuk penurunan besaran PPh final kepada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Diten) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Hal ini sudah beberapa kali disampaikan ke Kemenkeu khususnya Ditjen Pajak," ujarnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Jika pemerintah menurunkan aturan besaran PPh final ini, jelas dia, maka perusahaan jasa konstruksi pun akan bertumbuh atau memiliki profit. Bila demikian, maka industri jasa konstruksi otomatis akan kuat, sehingga daya saingnya pun akan tinggi.
"Kan kalau perusahaan bertumbuh memiliki profit, industrinya kuat, maka daya saingnya kan jadi tinggi," imbuh dia.
Sehingga, cita-cita pemerintah pun akan lebih mudah tercapai. Adapun yang dimaksudnya adalah untuk menjadikan sektor jasa konstruksi Indonesia berjaya di negeri sendiri.
"Tujuan besarnya untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri akan lebih mudah tercapai," pungkasnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 19 Mei 2016)
Foto : okezone.com
Pengusaha di sektor jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan kebijakan pemerintah yang masih mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final di sektor jasa konstruksi. Adapun besaran PPh final ini ada di kisaran 2-6 persen. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKI, Zali Yahya, pengenaan PPh final tersebut kurang kondusif untuk pengembangan industri konstruksiselengkapnya
Pemerintah tengah mendiskusikan soal minimnya kontribusi sektor konstruksi dan realestat ke penerimaan pajak.selengkapnya
Pemerintah tengah menggodok adanya tambahan jenis ekspor jasa yang terkena aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen. Hal tersebut guna meningkatkan ekspor jasa dan mendatangkan lebih banyak devisa.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bekerjasama dengan Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia menyandera (gijzeling) penanggung pajak yang berinisial HI (50 Tahun), pada Selasa (22/3). Saat ini HI dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Ambarawa.selengkapnya
Amnesti pajak tampaknya menjadi harapan bagi banyak pihak, termasuk emiten badan usaha milik negara (BUMN) konstruksi. Pemerintah juga menyuntik modal emiten kontraktor pelat merah sebesar Rp11,15 triliun. Pendapatan empat BUMN karya hingga 2018 diproyeksi menembus Rp120,2 triliun. Perolehan pendapatan itu terbilang melonjak 134% bila dibandingkan dengan realisasi periode 2015 Rp51,38 triliun.selengkapnya
Pengusaha konstruksi menytakan kehadiran Undang-Undang Pengampunan Pajak akan melipatgandakan nilai pasar konstruksi pada tahun depan. Hal ini lantaran kebijakan tax amnesty ini akan mengalirkan banjir likuiditas ke beberapa sektor konstruksi seperti infrastruktur dan properti.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya