Tuntutan Transparansi atas Perusahaan Multinasional

Senin 23 Jan 2017 10:49Ajeng Widyadibaca 1138 kaliSemua Kategori

BISNIS 1042

Kini kita berada pada era transparansi sektor pajak. Transparansi pajak pada hakikatnya mencakup tiga dimensi (Owens, 2013). Pertama, akses otoritas atas informasi yang berkaitan dengan pajak. Kedua, terbukanya data pembayaran pajak dari suatu perusahaan kepada publik, misalkan dalam Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Ketiga, adanya transparansi pemerintah dalam pengelolaan sektor pajak.

Ketiga dimensi tersebut mendorong perubahan regulasi pajak di banyak negara. Transparansi memaksa otoritas, wajib pajak, hingga pihak ketiga (tax intermediaries) untuk saling terbuka. Tujuannya sederhana, yakni meningkatkan kepatuhan pajak, menjamin pengelolaan pajak yang berintegritas, dan pada akhirnya menciptakan rasa saling percaya (mutual trust) antara stakeholders di sektor pajak.

Dalam mencegah aktivitas penghindaran dan pengelakan pajak, akses informasi yang dimiliki otoritas menjadi kunci penting. Sudah sejak lama, aktivitas-aktivitas tersebut berlindung di balik aspek kerahasiaan atau disebabkan ketidakmampuan otoritas mengakses informasi yang berada di luar yurisdiksinya. Padahal, ketersediaan informasi memungkinkan otoritas pajak memetakan potensi penerimaan, membantu pemeriksaan, hingga dalam hal penagihan pajak.

Salah satu upaya mewujudkan transparansi dapat dilihat dari tuntutan untuk semakin terbukanya perilaku bisnis perusahaan multinasional. Adanya entitas dalam grup yang beroperasi di negara yang berbeda-beda telah memungkinkan perusahaan multinasional mengoptimalkan after tax profit dengan memanfaatkan perbedaan sistem pajak (Eden, 1998).

Salah satu skema yang kerap dipergunakan adalah manipulasi transfer pricing. Memang benar bahwa transfer pricing awalnya adalah sesuatu yang netral dan tidak terelakkan dari terintegrasinya entitas-entitas bisnis dalam grup perusahaan multinasional. Namun, adanya hubungan istimewa jelas menggoda perusahaan multinasional untuk menetapkan harga, skema transaksi, serta struktur usaha yang artifisial.

Praktik manipulasi transfer pricing jelas merugikan negara karena menggerus basis penerimaan pajak penghasilan badan. Padahal, 20%-30% dari penerimaan pajak di banyak negara berkembang berasal darinya (UNCTAD, 2015). Oleh karena itu, tidak mengherankan jika aktivitas penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/ BEPS), termasuk manipulasi transfer pricing, justru memberikan dampak yang lebih besar di negara-negara berkembang (Crivelli, et.al., 2015).

Guna mencegah hal tersebut, banyak pemerintah mewajibkan perusahaan multinasional mendokumentasikan kewajaran dari transaksi yang dilakukan kepada afiliasinya. Dokumentasi transfer pricing (TP Doc) dijadikan sarana untuk membuktikan kewajaran sekaligus membantu otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan. Saat ini, sudah lebih dari 70 negara memiliki aturan TP Doc (World Bank, 2016).

Sayangnya, praktik manipulasi transfer pricing masih marak karena berbagai sebab. Pertama, TP Doc tidak memiliki standar global tentang format dan isinya. Kedua, TP Doc biasanya hanya untuk melihat kewajaran dari transaksi afiliasi yang dilakukan, tetapi tidak memberikan gambaran lengkap tentang kontribusi serta substansi ekonomi tiap entitas dalam grup. Akibatnya, praktik pengalihan laba sulit dideteksi.

Melalui Proyek Anti-BEPS, OECD dan G20 kemudian merilis laporan tentang diperlukannya format baru TP Doc, terutama dari Rencana Aksi ke-13. Format baru tersebut mencakup tiga hal. Pertama, master file yang mencakup informasi tentang struktur kepemilikan, penjelasan singkat mengenai fungsi, aset dan risiko yang diemban masing-masing entitas dalam grup, hingga kepemilikan harta tidak berwujud.

Kedua, local file yang menjelaskan khusus tentang kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak. Terakhir, country by country reporting (CbCR) yang berupa paparan informasi keuangan, pembayaran pajak hingga jumlah karyawan di tiap entitas dalam grup.

Adanya format baru ini jelas dapat meningkatkan kepatuhan bagi perusahaan multinasional terutama dalam pengalokasian laba sesuai dengan kontribusi masing-masing entitas. Informasi yang semakin banyak tersedia, terutama CbCR, memungkinkan otoritas pajak melakukan penilaian risiko terkait dengan manipulasi transfer pricing sekaligus praktik BEPS lainnya (OECD, 2015). Bagi wajib pajak, format baru ini juga harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memberikan narasi yang lebih lengkap tentang kewajaran harga, skema transaksi, hingga struktur bisnis.

Di Indonesia, format baru tersebut diadopsi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 213/2016 yang baru saja terbit akhir 2016. Peraturan tersebut sekaligus sebagai wujud dari komitmen Indonesia atas standar minimum yang digaungkan dalam Proyek Anti-BEPS.

EFEKTIVITAS PENCEGAHAN

Lantas, apakah format baru dokumentasi transfer pricing ini efektif mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional? Jawabannya ya. Akan tetapi, lebih bagus lagi jika kewajiban dokumentasi transfer pricing diperkuat dengan kewajiban pelaporan perencanaan pajak yang agresif atau sering disebut dengan Mandatory Disclosure Rule (MDR).

MDR adalah Rencana Aksi ke-12 dari Proyek Anti-BEPS yang juga berdiri di atas elemen transparansi. Aturan ini memaksa baik wajib pajak maupun tax promotor untuk melaporkan skema perencanaan pajak yang agresif, aturan pajak yang dipergunakan, hingga nilai pajak yang bisa dihemat.

Sedikit berbeda dengan TP Doc, MDR lebih menitikberatkan pada sisi penawaran atau penyebab maraknya aktivitas tersebut. Pertama, penawaran skema pajak yang agresif diharapkan menurun dengan adanya kewajiban pelaporan oleh tax promotor karena adanya efek deterrence.

Kedua, perencanaan pajak yang agresif sesungguhnya berasal dari kelemahan atau celah-celah dalam hukum pajak. Adanya MDR akan memungkinkan pemerintah untuk dapat secara cepat merevisi regulasi yang biasanya dipergunakan dalam perencanaan pajak agresif.

Sebagai penutup, transparansi pajak merupakan suatu keniscayaan. Adanya ketakutan tentang dampaknya bagi investasi sebenarnya sudah tidak relevan lagi karena transparansi adalah gerakan global. Adanya kekhawatiran tentang biaya kepatuhan dan kerahasiaan, agaknya juga melupakan bahwa transparansi justru memberikan kesempatan untuk membuktikan siapa yang patuh dan siapa yang tidak.


Sumber : bisnis.com (23 Januari 2017)

Foto : bisnis




BERITA TERKAIT
 

Konglomerasi dan Perusahaan Multinasional Rawan Praktik Transfer PricingKonglomerasi dan Perusahaan Multinasional Rawan Praktik Transfer Pricing

Konglomerasi dan Perusahaan Multinasional menjadi sektor paling rawan penggelapan pajak sebagai akibat dari praktik transfer pricing hingga tax avoidance.selengkapnya

Sri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan globalSri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan global

Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya

Jumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 TriliunJumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 Triliun

Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Pajak Salah Satu yang Utama dalam Pembangunan BangsaPajak Salah Satu yang Utama dalam Pembangunan Bangsa

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, menghadiri undangan acara pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak ( IAI KAPj ) periode 2016-2018 dengam tema Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.selengkapnya

3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :