PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masih menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga mencapai Rp1,33 triliun.
Jika diasumsikan dana sebesar itu bisa membangun tiga dermaga atau membangun jalan sepanjang 300 kilometer (km). Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Muchrid Nasution mengatakan, melihat besarnya tunggakan PAP itu, pihaknya mendukung Pemprov Sumut agar terus menagih ke PT Inalum sambil menunggu putusan pengadilan pajak. Perusahaan peleburan aluminium punya kewajiban membayar tunggakan meskipun belum ada putusan pengadilan pajak.
“Itu memang harus ditagih karena sudah ketentuan peraturan. Kalau tidak sanggup semua, ya sebagian dibayarkan dulu. Soal pengadilan memutuskan apa, itu urusan nanti. Kalaupun diputuskan Pemprov Sumut harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak itu misalnya, ya dikembalikan. Tapi tagihannya dibayar dulu,” kata Muchrid Nasution di Medan.
Tunggakan Rp1,33 triliun jika dibayarkan, kata Muchrid, akan sangat cukup membangun infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Menurutnya, dengan hitungan kasar dana sebesar Rp1 triliun bisa membangun jalan yang mantap sepanjang 300 km. “Kalau sudah mantap 300 km, itu sudah menggerakkan ekonomi daerah luar biasa,” ujarnya.
Bahkan diasumsikannya juga kalau dana sejumlah itu dikonversi untuk membangun dermaga bisa membangun tiga dermaga. “Asumsinya bisa kita lihat dari rencana pembangunan dermaga di Mandailing Natal oleh Kementerian Perhubungan. Itu dananya hanya Rp270 miliar. Kalau kita punya Rp1 triliun bisa bangun tiga dermaga kan,” kata Muchrid.
Sikap pengelola Inalum menurut Muchrid aneh. Saat dulu dipegang Jepang, Inalum mampu membayar semua kewajiban sesuai ketentuan ke daerah. Harusnya dengan kondisi sekarang bisa lebih baik. “Daerah- daerah di sekitar Inalum atau yang dialiri Danau Toba butuh dana itu untuk membangun daerahnya,” ungkapnya.
Muchrid berharap pengadilan pajak segera memproses banding pajak yang diajukan Inalum agar ada kepastian hukum. Di sisi lain agar tidak ada lagi upaya Inalum mangkir dari kewajiban. “Kita tahulah, kenapa Inalum tak mau bayar PAP itu. Supaya untung yang besar itu dibagi-bagi tancim (bonus akhir tahun) kepada mereka. Supaya tancim besar luar biasa. Gaji karyawannya itu besar sekali sekarang. Itu mementingkan diri sendiri namanya. Sementara yang ditagih Pemprov Sumut itu untuk kepentingan masyarakat Sumut,” katanya.
Komisaris PT Inalum, Chairuman Harahap saat ditemui di arena kampanye Calon Ketua Umum DPP Partai Golkar di Hotel Grand Angkasa kemarin mengaku tidak ingin berkomentar mengenai PAP tersebut. “Itu urusan bisnis perusahaan. Nanti sajalah. Saya tak mau mengomentari itu sekarang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan perhitungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Sumut nilai tunggakan PAP sudah tembus Rp1,33 triliun. “Kalau kami hitung dari November2013 hingga saat ini, tagihan pajak APU PT Inalum sudah berkisar Rp1 triliun lebih atau sekitar Rp1,33 triliun per Januari 2016. Karena (hitungannya) tagihan pajak APU itu kami lakukan per bulan, hitungannya sekitar Rp40 miliar per bulan,” ujar Kepala Bidang APU Dinas Pendapatan Sumut Rita Mestika.
Rita mengatakan, jika berdasarkan versi PT Inalum, pajak APU yang harus mereka bayar hanya sekitar Rp380 miliar. Angka ini jelas jauh berbeda dengan perhitungan Pemprov Sumut sebagaimana diatur dalam perda. Diketahui Pemprov Sumut telah mengatur perhitungan PAP sesuai dengan Perda No 1/2011 yang sudah dijabarkan perhitungannya dalam Peraturan Gubernur No 24/2011.
Berdasarkan hitungan ini dalam setahun pajak yang harus dibayarkan PT Inalum sebesar Rp481,4 miliar dengan perhitungan setiap bulan sekitar Rp40 miliar. Perbedaan perhitungan itu muncul akibat PAP pembangkit listrik untuk kepentingan PT Inalum, Dispenda menghitung berdasarkan kubikasi air (m3) dengan tarif progresif. Sedangkan Inalum menghitung berdasarkan listrik yang dibangkitkan (Kwh) dengan tarif mengikuti PT PLN (Persero).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menegaskan, Pemprov Sumut menghormati proses hukum yang ditempuh PT Inalum. Pihaknya siap mengikuti proses tersebut. Tetapi, yang namanya PAP tetap ditagih setiap bulan. “Saya sudah katakan jauh hari sebelumnya, jika ada perselisihan silakan diajukan ke pengadilan, kami akan berupaya mengikuti proses hukum,” kata Erry.
Sumber : okezone.com (Medan, 10 Mei 2016)
Foto : okezone.com
Konflik pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin mengerucut. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara.selengkapnya
Permasalahan Pemprov Sumatera Utara dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) terkait Pajak Air Permukaan (PAP) belum menemukan titik temu. Bahkan terakhir, muncul opini Inalum saat masih berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) masih lebih baik daripada setelah menjadi badan usaha milik negara (BUMN) dalam hal pembayaran pajak.selengkapnya
Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta.selengkapnya
Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tambang , Inalum mengakui pandemi virus corona mempengaruhi bisnis pertambangan. Dengan demikian pendapatan perseroan pun berpengaruh pada akhir tahun nanti.selengkapnya
Permasalahan Pemprov Sumatera Utara dengan PT Indonesia Asahan Alumunium terkait Pajak Air Permukaan (PAP) belum menemukan titik temu. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar menegaskan, persoalan PAP yang masih diperselisihkan oleh Pemprov Sumut tak perlu diperluas lagi dengan opini-opini yang kurang tepat.selengkapnya
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tengah mengajukan banding terkait pembayaran pajak air permukaan umum (APU) ke pengadilan pajak. Direktur Utama Inalum Winardi Sunoto mengungkapkan pihaknya telah membayar pajak 50% dari tagihan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yakni senilai Rp369 miliar. Dia mengungkapkan pihaknya menyerahkan persoalan pajak APU ke pengadilan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya