Penerimaan pajak tahun ini terancam meleset jauh dari target sebesar Rp 1.360,2 triliun. Selain ketidakjelasan nasib kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), penyebabnya adalah pembayaran restitusi pajak yang membengkak dibandingkan tahun lalu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak per akhir April lalu mencapai Rp 272,02 triliun atau 20 persen dari target. Sedangkan dibandingkan periode sama tahun lalu lebih rendah 11,85 persen.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, penurunan tersebut lantaran pemerintah harus membayar restitusi atau kelebihan bayar pajak yang dikembalikan ke wajib pajak. Nilai restitusinya membengkak dibandingkan tahun lalu karena sebagian restitusi merupakan pengajuan wajib pajak tahun lalu.
Sebagai gambaran, pembayaran restitusi pajak per April lalu mencapai Rp 46 triliun atau lebih tinggi 44 persen dari periode sama 2015 yang sebesar Rp 32 triliun. Ken pun mengakui, kenaikan restitusi tersebut mengganggu penerimaan pajak tahun ini. “Tapi namanya restitusi memang hak wajib pajak. Tidak apa-apalah (mengurangi penerimaan pajak),” katanya seusai menghadiri acara pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/5).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut, menahan pembayaran restitusi merupakan strategi pemerintah untuk mengamankan penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 1.060,8 triliun. Jumlah tersebut hanya 82 persen dari target penerimaan pajak 2015.
Caranya adalah menahan pengeluaran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKP-LB), yang diperbolehkan hingga setahun sejak wajib pajak mengajukan klaim restitusi. Pemerintah pun tak harus membayar kompensasi lantaran pembayaran restitusi tidak melebihi batas waktu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setelah SKP-LB dikeluarkan.
Alhasil, tahun ini, pemerintah terpaksa membayar restitusi pajak lebih besar. “Tahun lalu (pembayaran restitusi) ditunda, salah satunya untuk mengamankan penerimaan 2015 tetapi membebani (penerimaan) 2016,” kata Prastowo kepada Katadata.
Pemerintah sebenarnya berharap penerimaan pajak tahun ini bisa ditopang oleh kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Persoalannya, rancangan beleid kebijakan itu masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika gagal, pemerintah bakal mengejar penerimaan dari wajib pajak orang pribadi dan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemasukan negara dapat terganggu akibat pembahasan pengampunan pajak terkatung-katung. Padahal, lewat kebijakan tersebut, dia menaksir penerimaan dapat bertambah Rp 60 – 80 triliun. “Pokoknya kalau tax amnesty belum pasti, penerimaan pasti terganggu karena kami belum bisa melakukan pemeriksaan,” katanya.
Sumber : katadata.co.id (21 Mei 2016)
Foto : katadata.co.id
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mencatatkan transaksi pembayaran pajak yang dibayarkan lewat BNI mencapai Rp 380 triliun sepanjang 2018selengkapnya
Semenjak pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku 12 April 2018, pengajuan restitusi PPN yang dipercepat mengalami lonjakan yang signifikan sepanjang 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018. Tahun lalu, penerimaan pajak dari wajib pajak besar berkontribusi 31,8% dari total penerimaan pajak 2018 yang mencapai Rp 1.315,9 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terjadi shortfall penerimaan negara di 2015 sebesar penerimaan pajak sebesar Rp248.9 triliun dari target sebesar Rp1.489,3 triliun. Guna memperkecil shortfallyang terjadi di 2016, pemerintah sudah menyiapkan beberapa langkah antisipasinya.selengkapnya
Pemerintah akan segera memberlakukan percepatan proses restitusi pajak. Dalam aturan baru nanti, bakal ada beberapa kemudahan langkah agar wajib pajak (WP) bisa mendapatkan percepatan restitusi.selengkapnya
Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya