Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan, rencana Trump memangkas pajak berpotensi mengganggu ketahanan fiskal AS.
Sebagaimana diketahui, Trump berencana untuk memangkas pajak pribadi dari tujuh golongan dengan tarif antara 10%-40% menjadi tiga golongan dengan tarif 12%-33%.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat AS. Sementara pemotongan pajak korporasi dilakukan dari 35% menjadi 15%. Bertujuan untuk mendorong masuknya laba ditahan perusahaan AS. Selama ini, orang kaya di AS banyak menyimpan dananya di luar negeri untuk menghindari besarnya pajak.
"Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan investasi sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar. Kebijakan pemangkasan pajak oleh Trump ini merujuk pada kebijakan Ronald Reagan di era 80-an, yang memotong pajak korporasi dari 70 persen menjadi 28 persen. Kebijakan Reagan tersebut diklaim telah menciptakan 16 juta lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 7,3 persen pada 1984," papar Faisal di Jakarta, akhir pekan lalu.
Namun demikian, lanjut Faisal, dari sisi fiskal, tingkat pemotongan pajak yang besar tersebut berpotensi menurunkan penerimaan negara secara signifikan. "Padahal, pemerintahan Trump berencana menerapkan kebijakan anggaran yang ekspansif seperti meningkatkan pembangunan infrastruktur. Kebijakan ini tentu akan semakin memperlebar defisit anggaran AS yang juga berdampak pada pembengkakan utang negara itu," paparnya.
Mengingat pada 2016 saja, kata Faisal, utang pemerintah AS tercatat mencapai US triliun, sementara defisit anggaran mencapai 3,2% terhadap PDB. "Bahkan utang swasta telah mencapai 255 persen terhadap PDB. Apalagi jika mempertimbangkan potensi kenaikan suku bunga The Fed sejalan dengan peluang peningkatan inflasi, yang akan mendorong peningkatan suku bunga dipasar uang dan suku bunga global. Sebagai akibatnya, suku bunga pinjaman pemerintah dan swasta AS pun akan terdorong naik," tandasnya.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 23 Januari 2017)
Foto : istimewa
Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan, rencana Trump memangkas pajak berpotensi mengganggu ketahanan fiskal AS.
Sebagaimana diketahui, Trump berencana untuk memangkas pajak pribadi dari tujuh golongan dengan tarif antara 10%-40% menjadi tiga golongan dengan tarif 12%-33%.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat AS. Sementara pemotongan pajak korporasi dilakukan dari 35% menjadi 15%. Bertujuan untuk mendorong masuknya laba ditahan perusahaan AS. Selama ini, orang kaya di AS banyak menyimpan dananya di luar negeri untuk menghindari besarnya pajak.
- See more at: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2354588/trump-pangkas-pajak-fiskal-dalam-ancaman-besar#sthash.EvhE3CMJ.dpufPresiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan kembali bakal mengenakan tarif pajak 25% untuk mobil yang berasal dari Uni Eropa.selengkapnya
Institute for Development Economic and Finance (Indef) menilai pemerintah membuat distorsi sendiri atas kebijakan fiskal yang dibuat dalam dua tahun belakangan. Kebijakan fiskal pengampunan pajak yang tengah berjalan harus ditangani dengan tepat jika diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak akan menerapkan kebijakan pemotongan tarif pajak. Hal ini dilakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.selengkapnya
Pemotongan tarif pajak dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun harus diakui dampak kebijakan ini akan terasa pada penurunan penerimaan pajak.selengkapnya
Harga minyak dunia pada perdagangan hari ini naik, namun keuntungannya minim karena investor sedang memperhatikan apakah peningkatan pengeboran dan catatan stok minyak Amerika Serikat (AS) akan melemahkan upaya produsen minyak untuk memangkas produksi dan membawa pasar ke dalam keseimbangan.selengkapnya
Ada dua hal menurut Chatib terkait kebijakan Trump yang sedikit ditakutkan oleh para investor, yakni kebijakan tentang pemangkasan tarif pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya