Triliunan Rupiah Kelebihan Pajak Pertambangan Belum Dibayar

Kamis 19 Mei 2016 16:17Administratordibaca 678 kaliSemua Kategori

viva 015

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyeret perusahaan pemegang Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi ke III tak kunjung selesai.

Bahkan, sampai saat ini kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang dilakukan perusahaan batu bara tak kunjung dibayarkan.


Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Pandu Sjahrir mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini masih menunggak sebesar Rp1,5 triliun kepada 11 perusahaan batu bara dalam negeri, karena tak kunjung menyelesaikan pajak restitusi tersebut.


"Ada dua perusahaan yang Tbk. Sebagian (dari Rp1,5 triliun) sudah dibayarkan, tetapi sebagian juga belum," kata Pandu, saat ditemui di Jakarta, Kamis 19 Mei 2016.


Asosiasi perusahaan tambang, kata Pandu, telah melayangkan surat kepada DJP untuk segera menindaklanjuti pajak restitusi tersebut. Namun, hingga kini, belum ada respons konkret. Pergantian kepemimpinan di direktorat yang berada di Kementerian Keuangan tersebut diduga menjadi alasan.


"Mungkin, karena ada pergantian di kantor pajak. Tetapi, kami sudah kirimkan surat ke mereka. Mereka harusnya bisa baca dari sisi kolektif pajak kami," katanya.


Meski begitu, Pandu enggan membeberkan nama perusahaan-perusahaan yang tersandung dalam kasus pajak restitusi tersebut. Intinya, lanjut dia, para anggota asosiasi hanya ingin mendapatkan kejelasan dari hak yang seharusnya mereka dapatkan.


Sebagai informasi, jumlah pembayaran restitusi pajak pada tahun ini membengkak dibandingkan pada tahun lalu. Pada 2015 lalu, jumlah restitusi yang harus dibayarkan DJP sebesar Rp32 triliun. Namun, pada tahun ini, angka itu justru meningkat menjadi Rp46 trilun.

Sumber : viva.co.id (19 Mei 2016)
Foto : viva.co.id




BERITA TERKAIT
 

PERTAMBANGAN BATU BARA: Amandemen Kontrak Tak Langsung Tuntaskan Masalah PPN PKP2BPERTAMBANGAN BATU BARA: Amandemen Kontrak Tak Langsung Tuntaskan Masalah PPN PKP2B

Amandemen kontrak tidak menjadi jaminan penyelesaian masalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan III.selengkapnya

Pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor untuk Perusahaan Batu Bara DiperketatPembebasan Bea Masuk dan PPN Impor untuk Perusahaan Batu Bara Diperketat

Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN atas impor yang dilakukan oleh perusahaan batu bara.selengkapnya

Pengusaha Batu Bara Tagih Restitusi PPN Rp 1,5 TriliunPengusaha Batu Bara Tagih Restitusi PPN Rp 1,5 Triliun

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menagih Direktorat ‎Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk segera membayar kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Dalam hitungan APBI, besaran restitusi yang belum dibayarkan mencapai Rp 1,5 triliun. Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan, ada 11 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), khususnya padaselengkapnya

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pajak Perusahaan Batu BaraPemerintah Siapkan Aturan Baru Pajak Perusahaan Batu Bara

Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk perusahaan batu bara yang akan berakhir masa operasionalnya. Aturan ini diperlukan karena pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah masa operasionalnya habis.selengkapnya

Baru 13 Perusahaan Setuju Kenaikan Tarif Pajak Batu BaraBaru 13 Perusahaan Setuju Kenaikan Tarif Pajak Batu Bara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan baru 13 perusahaan setuju pada tarif pajak batu bara anyar sebesar 3,75 persen dari sebelumnya 1 persen. Hal ini dilaporkan dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan komisi VII DPR RI.selengkapnya

Pengusaha Batu Bara Ingin Bayar Restitusi Pajak Sebelum AmandemenPengusaha Batu Bara Ingin Bayar Restitusi Pajak Sebelum Amandemen

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menginginkan Pemerintah memberikan hak ‎pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terkait restitusi pajak, sebelum mengamandemen kontrak pertambangan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :