Pemerintah resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui holding BUMN pertambangan yakni PT Inalum (Persero). Disamping itu, operasional Freeport resmi beralih ke skema IUPK, namun dengan aturan perpajakan bersifat nailed-down alias tetap hingga masa operasionalnya berakhir di tahun 2041.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, skema perpajakan nailed-down berarti tarif perpajakan terhadap Freeport akan dikunci pada tarif awal hingga berakhirnya izin. Ini berkembalikan dengan konsep pajak prevailing yang semestinya dianut dalam IUPK.
"Kalau prevailing kan kita akan mengikuti tarif di Undang-Undang (UU), jika berubah maka akan ikut berubah," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (23/12).
Yustinus menilai, keputusan pemerintah untuk menerapkan skema perpajakan tetap untuk Freeport terbilang tepat. Sebab, tren tarif pajak saat ini cenderung mengecil sehingga jika masih menganut skema prevailing, penerimaan negara berpotensi berkurang.
"Kalau era KK (Kontrak Karya), prevailing masih oke karena tren tarif relatif stabil dan memudahkan DJP mengimplementasikan aturan karena sama dengan WP (wajib pajak) lain," lanjut Yustinus.
Sementara, saat ini ada risiko tarif pajak, baik PPh maupun PPN akan terus menurun. Lantas, pemerintah akan mendapat pemasukan yang lebih kecil di kemudian hari jika tidak menerapkan skema nailed-down terhadap Freeport.
Oleh karena itu, Yustinus turut meyakini, penerimaan negara dari Freeport ke depan akan lebih besar. Selain karena skema perpajakan tetap, juga karena tarif royalti yang meningkat, meski tarif PPh turun dari 35% menjadi 25%.
"Ada juga beberapa jenis kontribusi lain yang dulu tidak ada di KK, misalnya pajak-pajak daerah," ujarnya.
Asal tahu saja, hingga 2041 Freeport akan membayar pajak yang terdiri dari PPh sebesar 25%, PPN sebesar 10%, serta royalti untuk tembaga sebesar 4% dan emas 3,75%, juga pajak daerah yang komponennya akan diatur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 Desember 2018)
Foto : Kontan
Pemerintah akhirnya resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui holding BUMN pertambangan yakni PT Inalum (Persero). Lantas, Kementerian Keuangan berupaya memastikan penerimaan negara pasca akuisisi Freeport bakal lebih besar ke depan.selengkapnya
Setelah berpuluh tahun berpegang pada kontrak karya (KK), kuasa pertambangan yang dikelola PT Freeport Indonesia akhirnya akan berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hal itu setelah akhir pekan lalu PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyelesaikan divestasi 51,2 % saham perusahaan asal Amerika Serikat itu.selengkapnya
Perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) meminta perlakukan perpajakan yang sama seperti PT Freeport Indonesia. Selain mendapatkan perpanjangan operasi 20 tahun ke depan, perusahaan PKP2B yang kontraknya akan habis juga meminta skema pajak tetap atau nailed down.selengkapnya
Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah sedang membahas kemungkinan Freeport mendapatkan insentif pajak pada proses Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang baru. Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan prevailing atau sistem pajak yang sesui dengan aturan pajak yang berlaku.selengkapnya
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono memastikan pemerintah tetap mendapatkan penerimaan lebih besar meskipun tarif pajak penghasilan (PPh) badan perusahaan tambang minerba diturunkan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui dengan beleid baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 memang akan membuat penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PT Freeport Indonesia menyusut, tetapi penerimaan di luar pajak meningkat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya