Belum pulih kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak karena kasus Gayus Tambunan beberapa tahun silam, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai pajak.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini guna memanfaatkan data kependudukan untuk peningkatan kualitas data investasi dan percepatan pembukaan rekening investasi di pasar modal.
Ketakutan masyarakat terhadap unjuk rasa besar-besaran pada 25 November 2016 mendatang yang berujung pada penarikan simpanan di perbankan diharapkan tidak terjadi. Pasalnya, hal ini bisa menyebabkan bank kekurangan likuditas sehingga merugikan masyarakat sendiri, terutama kelas bawah.
Ketiga berita tersebut, menjadi berita-berita yang banyak menarik minat para pembaca di kanal Okezone Finance. Untuk itu, kembali disajikan berita-berita tersebut secara lengkap.
OTT Pegawai Pajak, Sri Mulyani: Kepercayaan Hal Paling Penting
Pegawai pajak ini ditangkap pada saat pemerintah tengah menerapkan program tax amnesty. Berserakan informasi yang beredar, uang suap yang diterima anak buah Menteri Keuangan adalah sekira Rp1,3 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun menegaskan, pemerintah akan melakukan pembersihan kepada Ditjen Pajak secara lebih giat. Hal ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak kembali pulih.
"Kepercayaan adalah hal yang paling penting. Seperti yang saya sampaikan ini adalah langkah-langkah yang akan kami lakukan secara konsisten. Yaitu apabila dilakukan di dalam kita lakukan evaluasi," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan
.
Hanya saja, reformasi perpajakan ini tidak hanya akan menyasar internal Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga akan menyasar wajib pajak yang selama ini tidak patuh terhadap pajak.
"Tapi kami di dalam akan terus melakukan secara konsisten untuk menyampaikan kepada seluruh tax player masyarakat Indonesia bahwa kami akan terus melakukan pembersihan di dalam dan juga pembersihan pada pembayar pajak yang tidak membayar pajak. Ini harus konsisten kedua belah pihak," tutupnya.
Dengan KTP, Buka Rekening di KSEI Kurang dari Sejam
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kerjasama itu didasari oleh kondisi mengenai pembukaan rekening investasi yang selama ini membutuhkan proses yang cukup lama.
"Ada kritikan dan keluhan pembukaan rekening dana nasabah masih butuh beberapa hari sehingga banyak yang protes mau investasi kok lama sekali," ujar Friderica di Bursa Efek Indonesia.
Menurutnya, dengan data kependudukan, akan sangat memudahkan proses pembukaan rekening. Dirinya mengatakan, hanya akan memakan waktu kurang dari satu jam. “Nantinya dapat dilakukan kurang dari satu jam saja. Jadi ini satu terobosan di pasar modal Indonesia," tambahnya.
Dengan adanya kerjasama dengan perusahaan efek, Friderica meyakini, nantinya data yang masuk sudah bersih dan sudah benar sehingga akan sangat memudahkan mendata investor.
Ikut-ikutan Rush Money, Ini Bahaya Bagi Masyarakat
Ekonom dari UPN 'Veteran' Yogyakarta, Ardhito Bhinadi menilai, rush money bukanlah pilihan bijak, unutk itu masyarakat harus berkaca pada peristiwa serupa yang pernah terjadi di tahun 1997-1998.
Saat itu, dana masyarakat di bank terkuras habis akibat isu SARA dan peristiwa politik menjelang reformasi. Akibatnya, perekonomian nasional 'bangkrut' dan sejumlah perbankan harus dilikuidasi atau menjadi pasien dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Dampak lebih besar adalah krisis ekonomi. Bank tidak mampu menyuplai dana tunai yang ditarik masyarakat. Secara umum, bank hanya memiliki sekira 15 persen dana tunai yang berasal dari simpanan masyarakat atau perusahaan. Sedangkan sisanya disalurkan melalui kredit," kata Ardito Bhinadi.
Menurut Ardito, kondisi perbankan di DIY mengalami kelebihan likuiditas akibat penurunan daya beli masyarakat dan mengikuti perekonomian nasional melesu. Sedangkan puncak pertumbuhan ekonomi telah terjadi pada tahun 2013. Karena itu, fundamental perbankan di DIY juga cenderung menguat dibandingkan tahun 1997-1998 sehingga tidak berdaya akibat rush money terus menerus.
"Saat krisis ekonomi, pemerintah mengeluarkan Jaring Pengaman Sosial. Sama halnya saat ini berbagai fasilitas sosial diberikan pemerintah bagi masyarakat seperti BPJS. Namun, dikhawatirkan pemerintah kesulitan membayar fasilitas sosial ini lantaran dana yang disimpan di perbankan ikut tergerus akibat rush money dan merugikan masyarakat kelas bawah," tandasnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 23 November 2016)
Foto : okezone
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyesalkan dan prihatin atas kembali tertangkapnya pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, keberhasilan amnesti pajak menjadi momentum pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat, bahwa pemerintah serius mereformasi sektor perpajakan. Pemerintah, kata dia, harus berjuang menjaga kepercayaan yang sudah diberikan dengan menjalankan UU Amnesti Pajak secara maksimal.selengkapnya
Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pembersihan terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Tertangkapnya salah satu pegawai pajak pun menjadi pembelajaran bagi Sri Mulyani untuk lebih tegas dalam melakukan reformasi.selengkapnya
Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi kebijakan yang menyita perhatian seluruh kalangan masyarakat pada tahun ini, baik itu pro maupun kontra.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya