Plang penunggakan pajak yang dipasang di tiga objek Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) telah dicopot oleh pihak Suku Dinas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BRPD) Jakarta Timur.Hal ini menyusul telah dilunasinya pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp 1,56 miliar oleh manajemen TMII, baru-baru ini.
"Hari ini kami lakukan pencopotan plang stiker penunggakan pajak daerah di tiga objek kawasan TMII. Pencopotan artinya pihak TMII sudah melakukan pembayaran terhadap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pembayarannya tadi pagi dilaksanakan melalui Bank DKI," ujar Kepala BPRD Jakarta Timur Johari di TMII, Cipayung, Selasa (4/12/2018).
Baca juga: Konsekuensi jika TMII Tak Kunjung Bayar Pajak Rp 1,9 Miliar...
Johari menyebut, lamanya pihak TMII membayar pajak lantaran pelunasan tunggakan PBB P2 harus melalui mekanisme yang sukup panjang.
"Memang kalau tunggakan PBB P2 cukup besar, sehingga (proses) pembayaran melalui mekanisme yang panjang. Saya tahu TMII mau membayar, cuma agak ribet. Terima kasih atas itikad baik dari TMII," tutur Johari.
Untuk kekurangan pajak sekitar Rp 350 juta, Johari menyebut hal ini karena sebelumnya pihak TMII tak pernah ditagih untuk pembayaran pajak serta tidak diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
"Tentunya ada kekurangan, kekurangannya itu ternyata ada pemahaman bahwa PBB yang tahun 2012 ke bawah ketika ditangani oleh KPP Pratama tidak pernah dilakukan upaya penagihan dan tidak pernah menerima SPPT-nya, baru mendapatkan ketika PBB ditangani oleh Pemprov DKI," jelasnya.
Sementara itu, Manajer Budaya dan Informasi TMII Dwi Windiarto mengatakan, pihaknya sedari awal memang tidak memiliki niat untuk menunda pajak.
"Intinya bahwa dari awal TMII, kami punya etiket yang baik untuk menaati pajak apapun alasannya itu, tidak ada faktor kesengajaan untuk tidak membayar pajak," ujar Dwi.
Sebelumnya, TMII sempat dipasangi plang penunggakan pajak oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
Berdasarkan data yang didapatkan dari Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, total tunggakan pajak beberapa wahana di TMII tercatat sebesar Rp 1,9 miliar.
Rinciannya, tunggakan pajak Snowbay Rp 871 juta, Teater Imax Keong Mas Rp 386 juta, dan Taman Aquarium Air Tawar menunggak Rp 360 juta.
Kemudian Skylift Kereta Gantung menunggak Rp 168 juta, Desa Wisata Rp 74 juta, dan Sasono Langgeng Budoyo Rp 79 juta.
Sumber : kompas.com (Jakarta, 04 Desember 2018)
Foto : Kompas
Belum lama ini, terlihat plang yang berisi pengumuman tunggakan pajak di tiga wahana Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Pelaksana harian (Plh) Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung Jakarta Timur Eky Darmayanti membenarkan bahwa memang ada tunggakan pembayaran pajak.selengkapnya
Tiga wahana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) belum lama ini dinyatakan menunggak pajak. Akibatnya, ketiga wahana tersebut yaitu Snowbay, Kereta gantung atau skylift dan Desa Wisata Hotel terpaksa di pasangi plang yang menyatakan terlambat pajak.selengkapnya
Pemprov DKI memasang plang merah disejumlah wahana yang ada di dalam Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Apartemen Titanium. Diketahui kalau objek pajak tersebut telah menunggak pajak hingga Rp43 miliar.selengkapnya
Pemerintahan Kota Jakarta Timur menyegel beberapa bangunan kawasan Pasar Rebo dan Cipayung, Jakarta Timur. Bangunan tersebut dipasangi plang atau stiker penunggak pajak.selengkapnya
Pemerintah Kota Jakarta Timur akan melaporkan pihak Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika hingga Desember 2018 manajemen TMII tak melunasi utang pajaknya. Pada Oktober 2018, Pemkot Jaktim telah memasang plang tunggakan pajak di beberapa wahana di TMII. Hingga kini, tunggakan tersebut tak kunjung dilunasi.selengkapnya
Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya