Tingkat pembayaran pajak RI membaik

Jumat 18 Nov 2016 11:05Ajeng Widyadibaca 568 kaliSemua Kategori

ANTARA 1028

Tingkat pembayaran pajak di Indonesia naik di tahun 2015. Menurut studi yang dilakukan Bank Dunia dan PricewaterhouseCoopers (PwC), berjudul paying taxes 2017, peringkat pembayaran pajak Indonesia tahun 2015 berada di posisi ke-104 dari 190 negara.

Peringkat ini membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang menempatkan Indonesia di posisi ke-160 dari 189 negara dunia. Tax legal service leader PwC Indonesia Ay Tjing Phan bilang, perbaikan posisi ini menunjukan kegiatan reformasi perpajakan di Indonesia telah berjalan.

“Sistem perpajakan yang efisien, khususnya dalam hal restitusi dan pemeriksaan pajak, memungkinkan pemungutan pajak lebih mudah,” ujar Phan, Kamis (17/11).

Kenaikan peringkat ini didasarkan penilaian yang dilakukan terhadap sejumlah indikator, seperti, jumlah pajak yang dibayarkan serta waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban itu.

Dalam laporan itu disebutkan, jumlah pembayaran pajak oleh setiap wajib pajak dalam satu tahun mencapai 43 kali pembayaran. Sementara waktu menyelesaikan semua pembayaran pajak 221 jam.

Indikator lainnya adalah total tarif pajak yang berlaku di Indonesia pada 2015 mencapai 30,6% naik dari 29,7%. Laporan memotret aktivitas yang dilakukan pasca wajib pajak melaporkan pajaknya, seperti waktu yang dihabiskan dalam restitusi dan lamanya audit pengajuan restitusi.

Untuk indikator tersebut, nilainya 76,49, ada di atas rata-rata negara yang ada di kawasan Asia pasifik sebesar 47. Phan berharap perbaikan di 2015 akan berlanjut di tahun-tahun berikutnya.

Sebab, berbagai langkah yang dilakukan pemerintah maupun otoritas pajak dianggap menunjukkan kegiatan reformasi perpajakan berlanjut. Salah satunya, terobosan pelaporan pajak dengan menggunakan teknologi, seperti pembuatan e-filing atau e-SPT.

Begitu juga dampak kebijakan amnesti pajak yang bisa meningkatkan kepercayaan wajib pajak ke otoritas pajak.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal bilang, salah satu faktor yang mengurangi penilaian terhadap Indonesia adalah lamanya proses restitusi.

Untuk itu pemerintah akan membuat sistem untuk mempercepat proses restitusi. Salah satunya membuat manajemen risiko atas proses pengajuan restitusi dengan membuat ukuran tertentu atas pengajuan restitusi yang perlu audit dan tidak perlu audit.

Ukuran bisa menggunakan dasar nilai restitusi atau profil wajib pajak yang mengajukan. Jika pengajuan restitusi berada di bawah nilai batas yang dianggap berisiko tidak perlu diaudit, termasuk jika profil WP yang mengajukan tidak memiliki rekam jejak buruk.

Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 18 November 2016)

Foto : antara




BERITA TERKAIT
 

Pajak yang Hendak Dihilangkan PT EK Prima Ekspor Indonesia Adalah PPn dan Bunga Tahun 2014-2015Pajak yang Hendak Dihilangkan PT EK Prima Ekspor Indonesia Adalah PPn dan Bunga Tahun 2014-2015

PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak Rp 78 miliar.selengkapnya

Peringkat Pembayaran Pajak Indonesia Naik dari Posisi 148 Jadi 104Peringkat Pembayaran Pajak Indonesia Naik dari Posisi 148 Jadi 104

Indonesia naik 44 peringkat dalam pemeringkatan paying taxes menjadi posisi 104 di antara 190 negara dalam studi Paying Taxes 2017. Hasil tersebut diketahui sebagaimana laporan PwC dan World Bank.selengkapnya

Ini wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari KemkeuIni wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari Kemkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya

PERCEPATAN PEMBAYARAN RESTITUSI: Ini Poin-Poin yang DibahasPERCEPATAN PEMBAYARAN RESTITUSI: Ini Poin-Poin yang Dibahas

Pemerintah masih mempelajari rencana percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak berisiko rendah.selengkapnya

Tax ratio Indonesia rendah, ini yang harus dilakukan otoritas pajakTax ratio Indonesia rendah, ini yang harus dilakukan otoritas pajak

Isu tax ratio sempat disinggung dalam debat Capres 2019 lalu.Titik krusianya adalah tax ratio Indonesia terbilang masih rendah. Tax ratio Indonesia bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan Afrika Selatan, Brazil, dan Turki. Padahal, setiap 1% peningkatan tax ratio berkorelasi dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0.95%.selengkapnya

Peringkat Pembayaran Pajak Indonesia MembaikPeringkat Pembayaran Pajak Indonesia Membaik

Peringkat pembayaran pajak Indonesia melompat naik ke peringkat 104 di antara 190 negara yang dilakukan survey oleh Bank Dunia dan PricewaterhouseCooper (PWC). Padahal, peringkat Indonesia tahun lalu masih bertengger di posisi ke-148 dalam survei yang sama.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :