Sejak dibongkar oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) bersama ribuan media di seluruh dunia pekan lalu, Dokumen Panama alias Panama Papers menghenyakkan konstelasi ekonomi politik dunia.
Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davio Gunnlaugsson harus mundur karena nama istrinya masuk dan Perdana Menteri Inggris David Cameron harus sibuk membuat klarifikasi karena nama ayahnya tercatat dalam daftar tersebut.
Dua tindakan yang diduga dilakukan oleh ribuan nama yang terdaftar dalam dokumen tersebut adalah penghindaran pajak dan tindak pencucian uang. Lantas, bagaimana kira-kira Dokumen Panama bisa dimanfaatkan oleh otoritas berwenang mengambil tindakan?
Bisnis berkesempatan mewawancarai Agus Santoso, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut petikannya.
Apa langkah PPATK dalam merespons Panama Papers?
PPATK sudah membentuk tim untuk pemetaan dan pengelompokan nama-nama tersebut, antara lain untuk melihat nama-nama yang terkait dengan laporan hasil analisis (LHA) penghindaran pajak, nama-nama yang pernah ada laporan kegiatan transaksi mencurigakan (LKTM), nama-nama political exposed persons (PEPs) dan profesi-profesi yang mungkin menjadi gate keeper.
PPATK sendiri sudah tahu lama yang seperti ini, tapi sejak 2012 misalnya, saya tahu orang yang melarikan pajak atau buronan, dua itu. Orang yang sudah diputus bersalah seperti kasus BLBI, mereka menyimpan ya di tax havens.
Apakah perusahaan offshore cenderung digunakan untuk tindak pidana pencucian uang?
Ya mungkin belum tentu. Yang jelas dengan di sana itu menjadi lebih mudah. Karena yang membuat kan negara-negara maju. Satu sisi, itu memudahkan. Saya orang Indonesia dan dalam forum-forum bilateral atau internasional, ini memang berstandar ganda. Karena ketika melihatoffshore atau tax haven jurisdiction ini memudahkan dan sangat menjaga kerahasiaan, sekresi.
Saya sempat bilang, FATF bilang miliaran dolar AS itu uang haram (illicit money), di satu sisi dia melindungi dan membiarkan. Sementara itu Indonesia harus transparan dan sebagainya. Itu yang saya suka komplain ke mereka.
Kalau kita melihat sendiri kecenderungan di Indonesia, ada memang menghindari pajak. Saya lihat dia menjual barang lebih rendah ke perusahaan yang dibuka di offshore, transfer pricingsehingga, Indonesia pajaknya jadi berkurang. Karena dia seolah jual ke anak perusahaan. Lalu dia jual lagi ke negara lain dengan harga tinggi karena itu memang tidak membayar pajak. Tapi itukan proses di sebelah sana, kalau di sini jelas pajaknya kurang.
Lalu, misalnya praktik seolah-olah perusahaan ini rugi karena terus mencicil utang. Padahal utangnya dari anak atau induk perusahaannya sendiri. Lalu di sini, komponen biayanya itu adalah pembayaran utang, sehingga labanya kecil jadi tidak membayar pajak atau pajaknya ditunda dan lain-lain.
Nah, juga kita juga melihat PEPS seperti pejabat, itu kalau dia punya di luar, kenapa? Itu kankecenderungannya kalau seorang pejabat punya offshore di tax havens, kita menduganya menyembunyikan sesuatu. Karena apa dan untuk apa pejabat punya duit di situ? Kita dugaannya itu uang korupsi yang dilarikan atau dia mendapat komisi di luar dari proyek-proyek yang ada di Indonesia, dia dapat komisi dan tidak dibayar di LN.
Selain itu, profesi-profesi tertentu. Pengacara, kita boleh menduga juga. Ini dugaan ya. Apakah mereka menjadi gate keeper atau apa, misalnya memfasilitasi kejahatan dengan cara menyamarkan, menyembunyikan. Sehingga menurut saya, ya memang seperti ini harus dilaporkan. Kan profesi mulia, pengacara kan komponen dari penegakan hukum, kok menjadi sarana kejahatan?
Kemampuan aparat untuk membuktikan nama-nama tersebut melakukan penghindaran pajak?
Panama Papers atau temuan lainnya harus ditangkap sebagai indikasi ya. Harusnya bisa ditindaklanjuti. Nanti kalau verifikasi aparat ya, bukan PPATK diproses penyelidikan dan penyidikan. Kalau PPATK cuma melihat dokumen dan kami cenderung berhenti ketika uangnya keluar. Tapi kami mengetahui itu. Kalau sudah menarik kembali, kami bisa meminta pertukaran informasi melalui the Egmont Group (EG). Karena PPATK di dunia kan sambung-menyambung. Artinya bisa sharing informasi.
Tapi kalau untuk verifikasi, itu tugas penyidik. Selama ini, prakteknya membuktikan uang yang sudah ada di luar negeri itu mau balik ke Indonesia susah. Harus memakai Mutual Legal Assistance (MLA), kemudian otoritas sentral kita, Kementerian Hukum dan HAM, harus bergerak untuk membangun MLA. Tapi kenyataannya itu memang agak susah. Agak susah karena sistem hukum yang berbeda. Kita memakai sistem Eropa Kontinental, mereka memakai Anglo-Saxon.
Bagaimana dukungan dari sisi regulasi?
PPATK sudah sejak 2 tahun yang lalu mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk membangun transparansi dari major customer-nya. Jadi biar bagaimanapun harus ada sharing informasi dari yang punya uang. Karena orang-orang itu kan kemudian berlindung di manajer investasi yang kita tidak bisa tahu di belakangnya itu ada siapa.
Nah, kami sudah selalu mengingatkan, otoritas harus bisa mendapatkan mirror-nya, cerminnya, siapa customer-nya ini. Jangan itu diserahkan oleh
lembaga konsultan ke negara asing, manajer investasi Singapura misalnya, main dan beli saham di sini tanpa kita tahu kalau customer atau uang itu punya orang Indonesia juga dipakai main saham di sini.
Dulu ada aturan V.D.5 lampiran 10 jaman Bapepam diubah lebih pro-transparansi. Itu sudah diubah jadi Peraturan OJK, tapi kami melihatnya belum cukup transparan. Bisa dikroscek ke Bu Nurhaida. Itu yang perbaikan peraturan Bapepam itu apakah sekarang better atau sama saja?
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 12 April 2016)
Foto : bisnis.com
residen Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memiliki data-data warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan uangnya di luar negeri untuk menghindari pajak sebelum pada akhirnya data-data tersebut bocor melalui Panama Papers. "Sebelum Panama pun saya sudah punya satu bundle nama-nama," kata Jokowi dalam rapat kerja bersama para kepala daerah hasil pilkada serentak 2015, di Istana Negara, Jakartaselengkapnya
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memparkan KPK telah mengidentifikasi sekitar 25 nama pengusaha dan pejabat yang terindikasi memiliki investasi di negeri suaka pajak (tax haven). Hasil identifikasi itu merupakan tindak lanjut dari laporan Internasional Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) atau yang dikenal sebagai Panama Papers.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan sebanyak 272 nama orang Indonesia yang tercantum dalam dokumen Panama Papers telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Dari identifikasi data Panama hingga 12 Mei, nama yang telah diidentifikasi mempunyai NPWP sebanyak 272," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.selengkapnya
‎Pemerintah kembali akan melakukan pengejaran terhadap para pengemplang pajak yang namanya tercantum dalam Panama Papers. Sebab banyak wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak secara benar tercantum dalam laporan tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menelusuri data dari nama-nama orang Indonesia yang terseret dalam daftar Panama Papers. Hasilnya, ada beberapa dari nama pebisnis dan politikus Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers yang belum pernah melaporkan pajak atas aset maupun harta kekayaannya.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya