Tiga perusahaan minyak dan gas bumi (migas) ikut menyumbang dana untuk pemulihan Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah; dan Lombok di Nusa Tenggara Barat. Totalnya mencapai Rp 20 miliar.
Tiga perusahaan itu yakni Chevron IndoAsia Business Unit (IBU), Inpex Corporation dan PT Pertamina (Persero). Dari segi jumlah, Pertamina adalah penyumbang terbesar.
Hingga Rabu (3/10), total bantuan yang disalurkan Pertamina dalam bentuk logistik, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji mencapai Rp 10,6 miliar. Pertamina juga memberikan bantuan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) seperti bantuan BBM bagi Basarnas Palu, TNI AU dan RS Undata untuk kemanusiaan, serta LPG untuk dukungan Dapur Umum di beberapa Posko Pengungsi.
Kemudian ada bantuan juga datang dari Chevron IndoAsia Business Unit (IBU). Perusahaan asal Amerika Serikat ini mengucurkan uang totalnya US2.500 atau sekitar Rp 8,4 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung upaya pemulihan di Lombok, Palu, dan Donggala.
Dari total kontribusi tersebut, sebanyak US$ 500 ribu di antaranya dialokasikan oleh Chevron Corporate Global Community Fund melalui organisasi nirlaba internasional untuk kemanusiaan. Organisasi itu yakni Mercy Corps dan Save the Children.
Sedangkan US.500 lainnya dialokasikan untuk bantuan tanggap darurat yang disalurkan melalui sebuah program bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta melalui organisasi nirlaba nasional Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jumlah masing-masing senilai US.500 dan US$ 25.000.
Nilai kontribusi tersebut termasuk pengiriman bantuan tim dokter Chevron ke Palu dan Donggala yang menjadi bagian dari Tim Medis SKK Migas dan KKKS. “Chevron ingin mengulurkan tangan, membantu pemulihan pasca bencana gempa bumi dan tsunami yang berdampak besar terhadap kehidupan ribuan saudara-saudara kita di Lombok, Palu, dan Donggala,” kata Managing Director Chevron IBU Kevin Lyon berdasarkan siaran resminya yang diterima katadata.co.id, Kamis (11/10).
Chevron menyatakan bantuan dana akan bertambah. Sebab Chevron juga tengah mengumpulkan donasi tunai dari para karyawannya melalui program “Chevron Berbakti”. Total dana yang terkumpul nantinya akan ditambahkan untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi di Lombok, Palu, dan Donggala.
Perusahaan lain yang ikut menyumbang yakni Inpex Corporation. Perusahaan asal Jepang ini menyumbang lebih dari Rp 1 miliar. Dana tersebut berasal dari kontribusi Inpex Corporation dan sumbangan para karyawan Inpex untuk membantu Sulawesi Tengah.
Bantuan dari Inpex itu akan disalurkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI), yang selanjutnya akan mengalokasikannya untuk menyediakan berbagai kebutuhan logistik bagi para korban gempa bumi dan tsunami tersebut. Logistik tersebut antara lain selimut, tenda, sarung, masker, ember, peralatan kebersihan, peralatan untuk bayi, kantong mayat, kelambu, tanki air dan lain sebagainya.
Sumber : katadata.co.id (11 Oktober 2018)
Foto : Katadata
PT Chevron Pacific Indonesia disebut-sebut masih ogah menjual minyak mentahnya kepada PT Pertamina. Alasannya karena masalah perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan memberikan pelonggaran wajib pajak bagi wajib pajak (WP) untuk area bencana di Kabupaten Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memberi keringanan pajak kepada korban bencana alam di Palu dan Donggala.selengkapnya
Chevron segera mengklarifikasi kekurangan bayar pajak selama tahun 2016. Kekurangan bayar pajak ini terungkap dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP) korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu serta Donggala. Kebijakan ini mengecualikan sanksi perpajakan dan memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan,‎ pemerintah belum memutuskan untuk memberi insentif‎ bagi industri Migas. Pemerintah hanya akan mencoba menyelesaikan semua permasalahan yang mendera mereka. "Yang terkait pajak atau apapun, nanti saya samapikan ke Dirjen Pajak atau Dirjen Anggaran lah," ujar Bambang usai menghadiri Wlcoming Alumni LPDP di Hotel Borubudur, Jakarta,Senin (1/2)selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya