Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada tiga persoalan sebelum menarik pajak digital, khususnya dalam hal jasa. Saat ini, persoalan subjek pajak sudah teratasi, namun masih ada dua persoalan yang masih dicari solusinya.
Kepala Pusat Pendapatan Kebijakan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan menjelaskan, persoalan subjek pajak sudah teratasi karena negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sepakat bahwa negara yang menjadi konsumen dari produk digital berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Untuk PPN, muncul konsep baru yakni pemajakan berdasarkan tujuan negara atau konsumennya. Ini sudah disepakati. Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPh) belum ada konsensusnya," kata dia saat diskusi yang digelar oleh Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) di Jakarta, Kamis (25/10).
Namun masih ada dua persoalan lain yang dihadapi pemerintah untuk memungut PPN atas barang atau jasa digital, yakni objek pajak dan bea masuknya. Ia menyadari gurita bisnis digital sangatlah luas, bukan hanya dari sisi model usahanya tetapi juga jenis pendapatannya yang menjadi dasar objek pajak.
Ia mencontohkan, pendapatan layanan on-demand Go-Jek berasal dari komisi mitra. Dari mitra pengemudi ataupun pedagang, Go-Jek memungut komisi hingga 25% dari transaksi. Lalu, layanan video on demand (VoD) seperti iflix atau HOOQ mendulang untung dari iklan hingga menjual data. Nah, PPN jasa seperti inilah yang tengah dikaji oleh Kemenkeu.
Untuk itu, muncul ide untuk memperluas objek pajak PPN terkait jasa. "Pemerintah akan perluas sektor jasa yang akan dipungut PPN," kata Rofyanto. Dengan begitu, objek pajak yang diperluas ini akan memaksimalkan pendapatan negara. Hanya, itu artinya pemerintah mesti mengubah peraturannya.
Selain untuk memaksimalkan potensi pajaknya, langkah ini bertujuan untuk mengurangi defisit transaksi berjalan (current account defisit/CAD). Caranya, dengan memperluas fasilitas bebas PPN untuk sektor jasa. Harapannya, jumlah produsen jasa di Tanah Air yang mengekspor produknya bertambah. Hal itu akan mengimbangi tingginya impor jasa yang masuk ke Tanah Air. Alhasil, transaksi jasa Indonesia akan membaik.
Persoalan kedua yakni kebijakan bea masuk. Sebab, setiap negara memiliki perlakuan dan kebijakan yang berbeda atas jasa. Terlebih lagi, banyak negara masih mengkaji kebijakan terkait jasa digital. "Persoalan selanjutnya ini. Perlakuan bea masuk setiap negara berbeda, belum ada konsensusnya," kata dia.
Mengutip dari Kontan, Dosen Politeknik Keuangan STAN Benny Gunawan Ardiansyah sempat mengatakan, potensi pajak yang hilang berkisar antara Rp 23,32 triliun hingga Rp 1.467 triliun. Setiap tahunnya, potensi pajak yang hilang akibat belum adanya aturan yang jelas mencapai Rp 487,12 triliun per tahum atau setara dengan 1,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sumber : katadata.co.id (25 Oktober 2018)
Foto : Katadata
Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Dengan demikian, maka jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP).selengkapnya
Layanan jasa digital alias Over-The-Top (OTT) merupakan salah satu sektor ekonomi digital yang bertumbuh pesat, terutama di Indonesia. Lantas, potensi penerimaan pajak dari sektor ini pun begitu besar dan patut direspon se-efektif mungkin.selengkapnya
Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Dalam rangka mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan, Menteri Keuangan (Menkeu) telah memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen (0%).selengkapnya
Geliat sektor ekonomi digital memang sedang deras-derasnya. Terutama di Indonesia sendiri yang menjadi negara dengan transaksi digital ketiga setelah China dan India. Posisi ketiga tak lepas dari fakta bahwa di Indonesia ada sekitar 170 juta pengguna internet aktif.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya