Tiga Penunggak Pajak Disandera

Rabu 30 Mar 2016 06:47Administratordibaca 1747 kaliSemua Kategori

tahun 2016 pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak di Kabupaten Bogor. Penindakan tersebut bekerja sama dengan kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM serta Polres Kabupaten Bogor.

"DJP telah menyandera dua orang penanggung pajak yang ada di wilayah Kabupaten Bogor yang sudah menunggak pembayaran pajak di atas Rp 100 juta," ujar Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan Humas Kanwil DJP Jabar III Edison di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi, Senin (28/3).

Edison menjelaskan, kedua penanggung pajak tersebut berinisial S dari CV TH, dan yang kedua berinisial MS dari CV BT. Edison menyatakan, kedua penunggak pajak tersebut disandera pada 23 Maret 2016. "Saat ini, kedua sandera tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Depok," katanya.

Menurut Edison, kedua penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak dari KPP Pratama Ciawi yang memiliki utang pajak senilai Rp 1,8 miliar. Upaya DJP dalam penyanderaan terhadap penanggung pajak tersebut bukan langkah pertama yang harus dilakukan.

Edison menyatakan, menyandera kedua penanggung pajak tersebut merupakan langkah terakhir. Tindakan penyanderaan ini dilaksanakan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir agar penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. "Kedua penunggak pajak tersebut utang pajaknya dalam bentuk wajib pajak badan hukum dan pribadi," katanya mengucapkan.

Sebelumnya, DJP Jawa Barat III bersama KPP Pratama Ciawi melakukan penyanderaan terhadap satu orang penanggung pajak berinisial D dari CV SKT. "Sampai saat ini, yang sudah kami sandera berjumlah tiga penunggak pajak dengan total pajak sebesar Rp 4,9 miliar," kata Edison mengungkapkan.

Pada 2015, kantor wilayah DJP Jawa Barat III sudah melakukan penyanderaan terhadap empat penanggung pajak dengan total Rp 29 miliar. Penunggak pajak tersebut dititipkan di Lapas Kelas III Bekasi, Cikarang Pusat. Saat ini, para penanggung pajak tersebut sudah dibebaskan karena telah melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan.

DJP mengimbau bagi wajib pajak untuk segera melunasi utangnya. DJP memastikan bisa melakukan tindakan hingga penyanderaan atau gijzeling bagi penunggak pajak dengan nominal tertentu. "Minimal utang pajaknya hingga Rp 100 juta bisa kami tindak dengan upaya penyanderaan sebagai cara terakhir," kata Edison.

Edison melanjutkan, upaya penyanderaan tersebut dilakukan jika penunggak pajak tidak mempunyai iktikad baik melakukan pembayaran. Padahal, lanjut dia, penunggak pajak mempunyai kemampuan melunasi utang pajaknya. "Itu semua kami jalani, sebelumnya kami sudah melakukan semua cara. Atas izin Menteri Hukum dan HAM RI dan meminta pertolongan polisi setempat serta rutan, kami melakukan penyanderaan," katanya menjelaskan.

Edison menambahkan, sebelum penunggak pajak disandera, terlebih dahulu DJP melakukan tindakan persuasif dan serangkaian penagihan aktif. Penagihan aktif tersebut meliputi penyampaian surat teguran dan surat paksa. "Penyitaan harta kekayaan penunggak pajak, pemblokiran rekening, sampai tindakan pencegahan ke luar negeri juga kami terapkan," ujarnya.

Meskipun bisa disandera, Edison menyatakan, penanggung pajak bisa dibebaskan apabila utang pajaknya dan biaya penagihan dibayar lunas. Selain itu, pembebasan dapat dilakukan jika, sambung dia, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan RI.

Edison memperingatkan bagi penunggak pajak agar segera membayarkan utangnya karena tahun 2016 merupakan tahun penegakan hukum. Dia mengungkapkan, DJP juga sudah memiliki basis data yang dihimpun dari internal dan eksternal berbagai instansi.

Kepala Kantor Pajak Pratama Ciawi Syafei menyebutkan, saat ini, pihaknya juga sudah mengusulkan tiga wajib pajak baru yang bakal disandera. "Kami sedang berkonsultasi dengan kanwil dan Polres," katanya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Aulia Jabar mengatakan, penyanderaan penunggak pajak dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera. "Polres mendukung Ditjen Pajak agar wajib pajak berlaku taat. Sebelumnya, juga sudah ada MoU dengan Polri," katanya menjelaskan. 

Sumber : republika.co.id (Bogor, 29 Maret 2016)
Foto : ditjen pajak




BERITA TERKAIT
 

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

PENEGAKAN HUKUM PENUNGGAK PAJAK : DJP & Polda Jabar Akan Tindak TegasPENEGAKAN HUKUM PENUNGGAK PAJAK : DJP & Polda Jabar Akan Tindak Tegas

Direktorat Jenderal Pajak memastikan pelaksanaan tahun penegakan hukum pada tahun ini sudah semakin siap diterapkan, khususnya di Jawa Barat, seiring dengan telah disosialisasikannya addendum, pedoman kerja, dan implementasi kerja sama antara Ditjen Pajak dan Polri kepada kedua belah pihak hingga level bawah.selengkapnya

Ditjen Pajak Lakukan Penyanderaan Terhadap 17 Wajib PajakDitjen Pajak Lakukan Penyanderaan Terhadap 17 Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan upaya penagihan kepada para wajib pajak yang melakukan tunggakan. Salah satunya caranya yaitu melalui tindak penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak dengan nilai di atas Rp 100 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintahselengkapnya

Google: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di IndonesiaGoogle: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya

Setelah semalam di Lapas, penunggak akhirnya lunasi pajaknyaSetelah semalam di Lapas, penunggak akhirnya lunasi pajaknya

Kanwil Direktoral Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menyatakan seorang penunggak pajak berinial RT yang sempat disandera telah dibebaskan setelah melunasi kewajibanya..selengkapnya

Dua Penunggak Pajak Disandera di GorontaloDua Penunggak Pajak Disandera di Gorontalo

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo menyandera penunggak pajak di daerah tersebut. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Gorontalo, Badan Intelijen Negaraselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :