Pemerintah menjanjikan beberapa fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty bagi siapapun yang sudah mendaftar dan membayar uang tebusan sesuai dengan prosedur pada Undang-undang Tax Amnesty.
Salah satunya penghentian pemeriksaan pajak, serta jaminan kerahasiaan data yang tidak akan bocor oleh dan kepada siapapun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, DJP akan menghentikan pemeriksaan bagi Wajib Pajak (WP) yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.
Fasilitas ini tertuang dalam UU Tax Amnesty Pasal 11, setelah diterbitkan Surat Keterangan, WP berhak memperoleh beberapa fasilitas. Pertama, penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Terakhir, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Kita ada moratorium pemeriksaan buat yang ikut tax amnesty karena jaminannya 100 persen karena ada di UU Tax Amnesty. Tapi kalau tidak ikut, mekanisme seperti biasa (pemeriksaan)," tutur dia saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, seperti ditulis Selasa (19/7/2016).
Selanjutnya, Ken mengaku, pemerintah menjamin keamanan data WP atau peserta tax amnesty. Dia menjelaskan, formulir pengajuan permohonan tax amnesty maupun data lainnya menggunakan barcode, tanpa nama si pemohon. Nama pemohon ditutup rapat-rapat sehingga benar dijamin kerahasiannya.
"Semua yang daftar tidak akan ada identitasnya, semua pakai barcode, jadi ada yang manual, online, softcopy semua bisa daftar di DJP. Jadi pada saat mengajukan permohonan masih ada nama, begitu di KPP dan diklik NPWP, nama ditutup barcode, sehingga untuk pengolahan data selanjutnya tidak akan ada nama. Seandainya tercecer pun, tidak ada yang tahu punya siapa, jadi sangat aman," jelas Ken.
Kata dia, hal ini untuk mencegah kebocoran data maupun informasi peserta tax amnesty. Jika sampai terjadi bobolnya data-data tersebut, pegawai DJP akan diganjar hukuman 5 tahun penjara. "Pakai barcode ini tujuannya juga menjaga teman-teman DJP karena sanksinya berat 5 tahun penjara," ucap Ken.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji menambahkan, sesuai Pasal 11 UU Tax Amnesty, jika WP sedang dalam tahap dilakukan pemeriksaan oleh pegawai DJP, maka secara otomatis pemeriksaan langsung dihentikan ketika WP mengajukan pengampunan pajak.
"Tapi kalau WP belum mengajukan tax amnesty, DJP masih berwenang melakukan pemeriksaan. Jadi kita imbau WP segera memanfaatkan kesempatan ini," harap Angin.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Iwan Djuniardi mengatakan, DJP telah menyiapkan aplikasi yang menjamin keamanan dan kenyamanan WP untuk ikut pengampunan pajak. Bagi DJP, keamanan data menjadi faktor paling krusial kesuksesan tax amnesty.
"Jadi tidak ada nama di tanda terima maupun alur dokumen, cuma barcode. Semua antar jaringan sudah menggunakan enkripsi, sehingga seluruh database tax amnesty terpisah dari database biasa. Kita juga sudah mengatur aturan petugas DJP, dan aplikasi tax amnesty sudah bisa di deploy di KPP seluruh Indonesia," tutur Iwan.
Iwan mengaku, sebagai langkah transparansi aliran dana repatriasi yang masuk ke kas negara, DJP telah menyiapkan aplikasi monitoring bagi masyarakat. Masyarakat bebas mengakses informasi ini di laman resmi DJP. Klik pajak.go.id, kemudian masuk ke kolom tax amnesty, lalu klik statistik. Ada dua dashboard yang disediakan.
Pertama, lanjutnya, terkait jumlah uang tebusan dan penyertaan harta beserta komposisi uang tebusan baik dari WP Orang Pribadi, WP Badan, maupun UMKM. Kedua, menyangkut komposisi harta yang terbagi menjadi tiga, yakni repatriasi, deklarasi di dalam negeri, dan luar negeri.
"Kita akan update uang yang masuk dari repatriasi setiap bulan, sehingga data di Juli baru akan dirilis 1 Agustus 2016. Kita buat dashboard untuk umum, tidak pakai password, semua bebas akses karena kita ingin transparansi dalam informasi tax amnesty," jelas Iwan.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 19 Juli 2016)
Foto : liputan6.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya
Sejumlah Wajib pajak (WP) yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan berlaku kepada seluruh wajib pajak (WP).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya