Tim gabungan Mabes Polri dan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menangkap pria berinisial MK (44) di Gampong Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Selasa (24/7) sekitar pukul 07.30 WIB. MK sudah sejak 2014 masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka penerbit faktur pajak fiktif di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merugikan negara sekitar Rp 50 miliar.
Informasi ini baru kemarin diperoleh Serambi dari sumber-sumber di Banda Aceh. Kabid Humas Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh, Sabiqoh yang dimintai konfirmasinya membenarkan informasi itu, namun Sabiqoh memastikan itu perkara di Ditjen Pajak Pusat, sehingga pihak Kanwil DJP Aceh tak terlibat penangkapan melainkan hanya membantu memfasilitasi penyediaan ruangan saat tersangka dibawa ke Kanwil DJP Aceh sebelum diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.
“Jadi kami hanya mengetahui bahwa yang ditangkap itu tersangka penerbit faktur pajak fiktif di Ditjen Pajak Pusat. Bagaimana perbuatan itu dilakukan, orang Ditjen Pajak Pusat yang mengetahuinya dan bisa ditanyakan ke sana,” kata Sabiqoh.
Dihubungi terpisah via ponsel, pihak Ditjen Pajak Pusat, Topo tak mengangkat ponselnya. Sedangkan pesan melalui WhatsApp juga belum dibalasnya hingga pukul 22.00 WIB tadi malam. Adapun informasi yang diperoleh dari sumber-sumber Serambi di Banda Aceh, MK bertitel sarjana ekonomi yang dalam perkara ini bekerja sebagai wiraswasta.
Penangkapannya setelah pengembangan dari beberapa tersangka sebelumnya yang disebut-sebut termasuk pihak perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif yang diterbitkan tersangka MK.
Kemudian MK masuk dalam DPO Bareskrim Mabes Polri sejak 2014 sebagai tersangka kasus ini karena melarikan diri dari kediamannya di Depok, Jawa Barat ke kampung halamannya di Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
Dua hari lalu MK ditangkap pukul 07.30 WIB setelah mengantar anaknya sekolah di sekitar rumahnya. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat pukul 11.00 WIB untuk diperiksa di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan.
Tersangka melanggar Pasal 39A juncto Pasal 43 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka diperkirakan sekitar Rp 50 miliar. Saat ini penyidik sedang mendalami kasus tersebut dan menelusuri pihak lainnya yang terlibat.
Sumber : tribunnews.com (Banda Aceh, 26 Juli 2018)
Foto : Tribunnews
Kejaksaan Agung telah mengantongi satu nama calon tersangka baru dari unsur pejabat pajak terkait perkara dugaan tindak pidana suap penjualan faktur pajak tahun 2007-2013.selengkapnya
Pemerintah melalui Bea Cukai telah memberlakukan penetapan tarif cukai untuk vape sebesar 57%. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2018. Namun dalam pelaksanannya, Bea Cukai memberikan kelonggaran bagi para pengusaha di bidang vape di mana penetapannya direlaksasi hingga 1 Oktober 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tiga oknum pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat sejak 1 Agustus 2014. Ketiga tersangka berinisial HES, ICN, dan SR terkait atas kasus pemerasan kepada Wajib Pajak (WP). Kasus ini telah didahului dari hasil kerja sama internal DJP danselengkapnya
Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan penerbitan faktur bodong senilai Rp 1,2 triliun sekaligus harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penjahat perpajakan itu akan menjalani sidang atas kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.selengkapnya
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto menerima kunjungan silaturahmi dari Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda (IM) Aceh, Mayjen Teuku Abdul Hafil Fuddin, Selasa (17/7). Kunjungan kerja kali ini merupakan kunjungan balasan, yang sebelumnya Kakanwil Bea Cukai Aceh mengunjungi Pangdam Iskandar Muda di Markas Kodam Iskandar Muda pada tanggal 28 Maret 2018 yang lalu.selengkapnya
Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyita berbagai aset atau harta Amie Hamid, tersangka tindak pidana penerbitan dan penjualan faktur pajak fiktif senilai Rp 26,87 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya