Para pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) konstruksi. Mereka menilai pengenaai PPh tersebut memberi beban berat kepada Kontraktor.
Zali Yahya, Sekjen AKI mengatakan, beban berat tersebut utamanya bila perusahaan konstruksi mengekspor jasa konstruksi mereka. Dari total nilai kontrak proyek yang didapat oleh Kontraktor, mereka akan dikenakan pajak sebesar 3%.
Zali meminta kepada pemerintah, Kementerian Keuangan, dan Ditjen Pajak untuk meninjau keberadaan pajak tersebut. Dia berharap, pajak tersebut diubah dari yang saat ini berdasarkan nilai kontrak, menjadi keuntungan.
Langkah ini perlu dilakukan agar pengusaha konstruksi dalam negeri bisa berdaya saing, dan target ekspor jasa konstruksi yang ditetapkan pemerintah bisa tercapai. Sebagai gambaran saja, pemerintah pada tahun 2015- 2019 menargetkan, nilai ekspor jasa konstruksi bisa mencapai Rp 15 triliun.
Yusid Toyib, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, target tersebut memang tidak mudah. "Tapi kami akan berusaha," katanya.
Zali mengatakan, selain dihadapkan pada pengenaan PPh Konstruksi yang besarannya mencapai 3% dari nilai proyek tersebut, sektor konstruksi di Indonesia juga masih mendapat beban dari tingginya tingkat suku bunga dan sulitnya akses permodalan.
Selain itu, target ekspor jasa konstruksi juga terkendala oleh pemahaman Kontraktor Indonesia terhadap dokumen kontrak yang belum bagus, kendala bahasa dan kemampuan berkomunikasi di kancah internasional. "Bangsa kita terkenal ramah, tapi tidak terbiasa bergaul di lingkungan internasional," katanya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 19 Mei 2016)
Foto : kontan.co.id
Pengusaha di sektor jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan kebijakan pemerintah yang masih mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final di sektor jasa konstruksi. Adapun besaran PPh final ini ada di kisaran 2-6 persen. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKI, Zali Yahya, pengenaan PPh final tersebut kurang kondusif untuk pengembangan industri konstruksiselengkapnya
Pengusaha konstruksi menytakan kehadiran Undang-Undang Pengampunan Pajak akan melipatgandakan nilai pasar konstruksi pada tahun depan. Hal ini lantaran kebijakan tax amnesty ini akan mengalirkan banjir likuiditas ke beberapa sektor konstruksi seperti infrastruktur dan properti.selengkapnya
Sektor jasa konstruksi selama ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final oleh pemerintah. Adapun besarannya tergantung kualifikasi usaha, namun besarannya 2-6 persen. Kebijakan pemerintah yang satu ini pun dikeluhkan oleh pengusaha sektor jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI).selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bekerjasama dengan Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia menyandera (gijzeling) penanggung pajak yang berinisial HI (50 Tahun), pada Selasa (22/3). Saat ini HI dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Ambarawa.selengkapnya
Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penurunan pajak pada sektor infrastruktur. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok wacana tersebut.selengkapnya
Pemerintah tengah mendiskusikan soal minimnya kontribusi sektor konstruksi dan realestat ke penerimaan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya