Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan Peraturan Menteri 1/2018 tentang kriteria fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal bagi industri tertentu dan daerah tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Ade Sudrajat Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan industri Tekstil dan Produk Tekstil secara umum dapat memenuhi kriteria yang disyaratkan.
"Untuk investasi senilai Rp 100 miliar dan pekerja 100 hingga 200, saya pikir bisa lah. Hanya kemudian insentifnya apa?" kata Ade saat dihubungi KONTAN, Minggu (28/1).
Secara umum, dalam beleid tersebut, industri TPT memang disyaratkan harus menanam modal senilai Rp 100 miliar dan mempekerjakan mulai dari 100 orang hingga 250 orang.
Sementara. soal insentif ini akan merujuk kepada PP 18/2015 yang memberikan potongan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap perusahaan yang dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar 5% pertahun sejak berproduksi komersial.
"Soal persyaratan saya pikir oke-oke saja, namun berapa potongannya? Kalau sampai 10% atau 20% pertahun tentu banyak yang tertarik. Ini yang butuh diperjelas," lanjutnya.
Hal serupa juga turut dikatakan Sekjen API Ernovian Ismy. Asalkan syarat administrasi tak sulit, banyak pelaku industri TPT yang akan ikut serta.
Namun ia melanjutkan, pemerintah sejatinya juga perlu melakukan koordinasi antara pemangku kebijakannya, khususnya dengan Kemenkeu terkait pemberian insentif bagi industri ini.
"Dulu ada insentif serupa soal energi dari KLHK, kita sudah melakukan. Tapi ternyata ternyata belum ada koordinasi dengan Kemenkeu, makanya industri jadi malas melakukannya," katanya saat dihubungi secara terpisah.
Selain soal insentif pajak tadi, sejatinya industri TPT juga membutuhkan insentif lain. Misalnya soal kemudahan impor, penciptaan pasar, hingga soal ketenagakerjaan.
Ernovian bilang, industri TPT saat ini dituntut untuk juga berinovasi guna mendiversifikasi produk-produknya. Namun tak ada dukungan soal itu dari pemerintah.
"Kita misalnya bisa buat baju anti peluru dari serat rami, tapi yang begininkan tidak mungkin dibeli masyarakat umum. Kalau pemerintah mau menyerap pelaku industri akan produksi," sambungnya.
Ia meminta agar beban riset untuk diversifikasi produk semacam itu tak ditanggung industri lantaran ongkos yang mahal. Pemerintah yang harus melakukannya, dan industri yang jadi eksekutor.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 28 Januari 2018)
Foto : Kontan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji lebih lanjut sektor-sektor industri mana saja yang bisa mendapatkan kebijakan tax allowance atau insentif pajak.selengkapnya
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah bakal memperluas cakupan industri penerima insentif fiskal atau pajak berupa tax allowance dan tax holiday. Hal ini karena peminat fasilitas tersebut sangat minim untuk sektor-sektor yang telah ditentukan pemerintah.selengkapnya
Selain bakal memberikan potongan pajak bagi industri yang mengembangkan vokasi, pemerintah memastikan bahwa fasilitas super deductible tax juga akan diberikan bagi industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).selengkapnya
Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah mendukung penuh industri otomotif di Indonesia.selengkapnya
Untuk mendorong industri agar terus berinovasi, salah satu langkah strategisnya adalah memberikan insentif fiskal. Instrumen fiskal ini menjadi penting dilakukan karena bisa menarik investasi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di sektor industri.selengkapnya
Kementerian Perindustrian mendorong 5 industri prioritas agar mendapatkan potongan pajak untuk industri padat karya berbasis ekspor.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya