Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XI, pemerintah berencana menurunkan pajak penghasilan final dana investasi real estat sebesar 0,5% serta tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang disinergikan dengan pemerintah daerah sebesar 1%. Pemerintah meyakini bahwa kebijakan itu mampu menarik minat sejumlah pengembang.
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan, sejak kebijakan dana investasi real estat (DIRE) diluncurkan pada 2012, hanya ada satu aset properti yang tercatat melantai di Bursa, yakni Solo Grand Mall milik Ciptadana Properti Ritel Indonesia.
Per Februari 2016, nilai dana kelolaan DIRE pusat ritel tersebut mencapai Rp534,22 miliar dengan nilai akuisisi aset sebesar Rp356 miliar.
“Potensi dana dari pengelolaan DIRE dalam lima tahun ke depan mencapai Rp90 triliun, seluruh pemangku kebijakan ekonomi nasional harus segera merespons peluang tersebut agar dapat segera menyambut DIRE dari para pengembang,” kata Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto, Senin (30/5/2016).
DIRE atau REITs (real estate investment trust) merupakan sarana investasi yang memungkinkan penghimpunan dana dari masyarakat pemodal yang dikelola oleh sebuah perusahaan investasi untuk diinvestasikan pada aset properti atau real estat, seperti tanah, bangunan, dan pusat perbelanjaan.
Sementara itu, sejumlah pengembang telah menyatakan ketertarikan mereka untuk penerbitan Kontrak Investasi Kolektif (KIK)-DIRE dengan syarat skema pajak yang kompetitif.
Salah satunya PT Browsprit Asset Management, anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk., yang menargetkan dapat menerbitkan DIRE hingga Rp6 triliun dalam dua tahun dan Rp10 triliun dalam lima tahun ke depan.
Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) Tulus Santosa pun menyatakan bahwa pihaknya telah menjajaki pembicaraan dengan banyak perusahaan manajer investasi untuk penerbitan KIK-DIRE.
“Pokoknya nunggu regulasi pajak selesai dulu sesuai dengan yang sudah diwacanakan, baru kami akan keluarkan,” katanya.
Ketua Kelompok Kerja Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Rengganis Kartomo mengatakan, kendala utama nantinya ada pada pemerintah daerah dalam penyesuaian tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dikhawatirkan mengurangi pendapatan asli daerah.
Saat ini baru Pemprov DKI Jakarta yang menyambut baik penurunan BPHTB. Transaksi DIRE sebenarnya akan menambah pendapatan yang sebelumnya tidak ada di daerah, sedangkan, BPHTB untuk transaksi non-DIRE tetap berlangsung dengan menggunakan tarif yang berlaku saat ini sebesar 5%.
“Pemda bahkan akan mendapatkan tambahan BPHTB dengan tarif sesuai perda, jika ada proyek baru yang dananya berasal dari penerbitan KIK-DIRE,” ujar Rengganis.
Dia menuturkan, dana yang diperoleh dari pengembangan KIKDIRE juga akan dialokasikan untuk pengembangan usaha sehingga tidak menjadi dana menganggur yang akan membuat efek berantai secara luas. Hal itu dikarenakan ada proyek baru, lapangan kerja baru, dan pemasukan BPHTB dari pembangunan proyek baru tersebut sesuai dengan aturan yang berjalan sekarang.
SEGERA TERBIT
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus memastikan, rancangan peraturan pemerintah perpajakan untuk KIK-DIRE akan diterbitkan pada Juni nanti. Hal itu diharapkan dapat menjadi pendorong pengembang properti untuk menerbitkan DIRE di negeri sendiri, ketimbang di luar negeri.
Dia juga mengharapkan agar pemda terutama di kota-kota besar seperti Surabaya, Bandung, Medan, Bogor, Tangerang Selatan, Tangerang, dan Bekasi untuk menurunkan tarif BPHTB menjadi 1%.
“Dengan memberikan diskon PPh DIRE dan BPHTB di level tersebut, total pengenaan pajak untuk pembangunan properti secara total menjadi 1,5%. Jadi, Indonesia bisa bersaing dengan Singapura yang mencapai 3%,” kata Bobby.
Saat ini, OJK mencatat ada 38 proyek properti milik pengembang Indonesia yang sudah di-DIRE-kan di Singapura dengan nilai aset mencapai Rp30 triliun.
Peluang berkembangnya DIRE di Indonesia cukup baik, apalagi harga sewa perkantoran dan ritel selalu naik. Selain itu, pengambang akan mendapat pertumbuhan pendapatan karena harga sewa properti di atas pertumbuhan ekonomi.
Saatnya pemda menimbang-nimbang untung rugi kehadiran DIRE dengan jernih.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 31 Mei 2016)
Foto : bisnis.com
Rencana pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), belum juga terlaksana. Saat ini, implementasi rencana kebijakan tersebut justru terganjal oleh BPHTB.selengkapnya
Manajer investasi mengapresiasi rencana insentif pajak yang akan diberikan kepada investor dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memperkirakan investasi ke instrumen dana investasi real estat (DIRE) akan marak di Indonesia pada 2017. "Sekarang yang penting ikut amnesti pajak dulu, nanti setelah masuk mereka akan berpikir investasi ke mana, DIRE merupakan pilihan yang baik," kata Agus Martowardojo.selengkapnya
Guna menarik lebih banyak dana repatriasi dari luar negeri, pemerintah menurunkan pengenaan pajak pada fasilitas Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah bahwa sebelumnya sempat ada wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 0% untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).selengkapnya
Ciputra Group berencana menjual aset real estate-nya dengan menerbitkan Real Estate Investment Trusts (REITs) alias Dana Investasi Real Estate (DIRE) jika pemerintah telah menurunkan biaya penerbitan DIRE menjadi 1,5 persen. Biaya untuk menerbitkan DIRE di Indonesia saat ini terdiri atas dua hal yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen dan Pajak Penghasilan (Pph) 1 persen.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya