Terbitkan Pajak Bodong Empat Tersangka Raup Rp 98 Miliar

Senin 18 Nov 2019 15:25Ridha Anantidibaca 605 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0489


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus)  Polda Jabar dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus faktur pajak bodong dengan kerugian negara Rp 98 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, dua diantaranya adalah otak pelaku seorang bapak dan anak. Mereka beraksi selama kurang dari setahun  dengan modus  menerbitkan faktur pajak fiktif untuk tiga perusahaan di Bogor.

‘’Tersangka seolah-olah melakukan kegiatan pajak tapi perusahaannya fiktif,’’ kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Harry Brata kepada para wartawan di Mapolda, Senin (18/11).

Empat tersangka yang diamankan polisi, kata Harry, yaitu bapak dan anak dengan inisial  AS (56 tahun) dan AA (26). Dua tersangka lainnya yang membantu kejahatan ini yaitu AP (37) dan R (35). Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dan AA menerbitkan faktur pajak fiktif untuk tiga perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar minya (BBM).  Tiga perusahaan tersebut yaitu PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK.

‘’Pelaku menjalankan aksinya pada periode September  2018 hingga Juli 2019,’’kata dia.

Ke empat tersangka, lanjut Harry, dijerat dengan  Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah  diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,  jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 hingga tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling singkat  dua tahun dan paling lama enam  tahun.

Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat, Rustana Muhamad Mulud Asroem,  mengatakan, tersangka  AS  dan AA  menerbitkan faktur pajak terhadap tiga perusahaan . Ketiga perusahaan itu, kata dia, direkayasa oleh tersangka  seolah-olah membeli BBM untuk mendapatkan fee pajak dari negara.

‘’Tiga perusahaan itu tidak memiliki izin kegiatan usaha  niaga BBM,’’ kata dia.


Sumber : republika.co.id (Bandung, 18 November 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

DJP Serahkan Tersangka Faktur Bodong ke KejaksaanDJP Serahkan Tersangka Faktur Bodong ke Kejaksaan

Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan penerbitan faktur bodong senilai Rp 1,2 triliun sekaligus harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penjahat perpajakan itu akan menjalani sidang atas kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.selengkapnya

Ini Deretan Harta Tersangka Faktur Bodong dan Pencucian UangIni Deretan Harta Tersangka Faktur Bodong dan Pencucian Uang

Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyita berbagai aset atau harta Amie Hamid, tersangka tindak pidana penerbitan dan penjualan faktur pajak fiktif senilai Rp 26,87 miliar.selengkapnya

Tersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif DitangkapTersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Tim gabungan Mabes Polri dan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menangkap pria berinisial MK (44) di Gampong Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Selasa (24/7) sekitar pukul 07.30 WIB.selengkapnya

Perkuat Komitmen Kepatuhan Pajak, Telkom Menjalankan Program e-Faktur Host to Host dengan Direktorat Jenderal PajakPerkuat Komitmen Kepatuhan Pajak, Telkom Menjalankan Program e-Faktur Host to Host dengan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan integrasi data perpajakan dimana DJP juga sekaligus mengesahkan Telkom sebagai pengguna e-Faktur Host-to-Host. Peresmian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan dan Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga di Telkom Landmark Tower, Selasa (27/selengkapnya

Kejagung Kantongi Nama Calon Tersangka Baru Kasus Suap Pejualan Faktur PajakKejagung Kantongi Nama Calon Tersangka Baru Kasus Suap Pejualan Faktur Pajak

Kejaksaan Agung telah mengantongi satu nama calon tersangka baru dari unsur pejabat pajak terkait perkara dugaan tindak pidana suap penjualan faktur pajak tahun 2007-2013.selengkapnya

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Pemerasan PajakKPK Tahan 3 Tersangka Kasus Pemerasan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl). Ada tiga orang‎ yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Para pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru lll, Jakarta itu ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan‎.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :