Petani tebu keberatan dengan sistem beli putus karena memasukkan pajak pertambahan nilai yang harus ditanggung petani.
Sekretaris Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Wilayah Pabrik Gula Ngadiredjo Karmadji mengungkapkan Menteri BUMN Rini Soemarno telah mengeluarkan surat penerapan sistem beli putus pada musim giling tahun ini yang berlaku per 12 Mei.
Pemberlakuan sistem itu, kata dia, disampaikan PTPN X dalam Forum Temu Kemitraan Sabtu pekan lalu (14/5/2016) di Kota Kediri. Sayangnya, kata dia, PTPN X enggan membagikan salinan surat kepada APTRI.
"Saya tidak tahu bentuk suratnya apakah surat keputusan, surat edaran, tapi ini sudah berlaku tanpa sosialisasi yang cukup," katanya, Selasa (17/5/2016).
Sistem beli putus alias cash and carry membuat petani menerima pembayaran langsung atas tebu yang disetorkan ke PG. Petani tak ikut menanggung inefisiensi pabrik gula.
Sebaliknya, dalam sistem bagi hasil yang diterapkan, petani menikmati bagi hasil atas rendemen yang dihasilkan dari tebu petani yang digiling di PG.
Karmadji menuturkan dalam sistem beli putus kali ini, petani telah menerima pembayaran uang muka Rp9.000 per kg dari PG Ngadiredjo yang mulai giling 16 Mei. Adapun sisanya, akan dibayar setiap tiga hari dengan besaran yang belum ditentukan.
Namun, yang paling memberatkan menurut Karmadji adalah pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang ditanggung oleh petani. "Taruhlah kami terima pembayaran penuh Rp11.000 per kg. PPN-nya Rp1.100 kami yang bayar. Belum lagi biaya angkut dan gudang Rp500 per kg," ungkapnya.
Menurutnya, sistem beli putus diterapkan tergesa-gesa. Padahal, antara petani dan PG sebelumnya telah meneken surat kontrak perjanjian kredit yang di dalamnya memuat sistem bagi hasil.
Sistem itu mengatur bagi hasil untuk petani 80%, sedangkan PG 20%. Sebagai gambaran, dengan rendemen tebu 8%-8,5% di PG itu, maka petani menerima bagi hasil 6,4-6,8 kg gula dari setiap 1 kuintal tebu yang disetor ke PG. Sisanya dinikmati oleh PG di bawah PTPN X (Persero) itu.
Luas lahan tebu di wilayah PG Ngadirejo saat ini 14.000 hektare, tersebar di Kabupaten Kediri 8.000 hektare dan Kabupaten Blitar 6.000 hektare. Seluruhnya merupakan lahan tebu rakyat. Adapun kapasitas giling PG di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, itu 6.200 ton tebu per hari (TCD).
Sementara itu, General Manager PG Ngadiredjo Glen A.T. Sorongan belum dapat dihubungi via telepon maupun pesan singkat.
Sumber : bisnis.com (Kediri, 17 Mei 2016)
Foto : antara
Nama Aki Mad'i mendadak menjadi primadona di lingkungan wajib pajak di Kabupaten Purwakarta. Dia bukan seorang pengusaha mentereng atau politisi ternama, dia hanyalah seorang petani ikan tradisional yang ternyata taat membayar pajak setiap bulannya. Aki Mad'i adalah seorang petani ikan jaring apung di Waduk Jatiluhur. Warga Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani itu memiliki empat jaring terapungselengkapnya
Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah sedang membahas kemungkinan Freeport mendapatkan insentif pajak pada proses Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang baru. Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan prevailing atau sistem pajak yang sesui dengan aturan pajak yang berlaku.selengkapnya
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji berpendapat rencana pemerintah akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022 akan berdampak pada penurunan volume rokok. Akibatnya, penyerapan tembakau turun. Turunnya penyerapan tembakau sangat dirasakan petani.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, Indonesia mendukung diterapkannya kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang.selengkapnya
Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada 2021. Pasalnya, kenaikan cukai sebesar 23% yang berlaku tahun ini saja sudah sangat menyengsarakan petani.selengkapnya
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan perpres ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah dapat restu untuk membeli sistem teknologi informasi (TI) atau sistem core tax baru.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kenaikan tarif cukai pada 2022. HMSP menilai semenjak pandemi, kinerja industri hasil tembakau (IHT) dilaporkan merosot hampir 10% selama 2020.selengkapnya
Pemerintah didorong segera merealisasikan penerapan nilai ekonomi karbon caranya dengan menerapkan pajak. Tujuannya untuk menjaga daya saing industri Indonesia di dunia.selengkapnya
Pemerintah berencana mau menarik pajak karbon pada 2022. Sebelum menerapkan itu, pemerintah dinilai perlu melakukan sosialisasi.selengkapnya