
Antusiasme wajib pajak (WP) wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I untuk mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak terus meningkat.
Terbukti, sejak diumumkan pada Juli hingga sekarang, yang mengikuti program pengampunan pajak mencapai 3.209 WP baik badan maupun orang pribadi.
Dari jumlah wajib pajak yang sudah mengikuti program pemerintah itu, realisasi amnesti pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah I sampai 19 September 2016 mencapai Rp5,7 triliun. Sedangkan untuk penerimaan amnesti pajak nasional sudah mencapai Rp26,7 triliun.
"Penerimaan amnesti pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I saat ini menduduki peringkat pertama dari semua Kanwil yang ada di Indonesia," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh, Semarang, Senin (19/9/2016).
Dia menjelaskan, dari total wajib pajak yang ikut tax amnesty, total harta yang dideklarasikan mencapai Rp235 triliun. Dengan rincian, repratraiasi mencapai Rp17,7 triliun, deklarasi harga di luar negeri Rp45,9 triliun, dan deklarasi dalam negeri mencapai Rp172 triliun.
"Wajib pajak baru pun ada yang ikut tax amnestY yakni mencapai 160 wajib pajak dengan setoran mencapai Rp7,5 miliar," imbuhnya.
Sementara, sampai saat ini dengan adanya tambahan pendapatan pajak dari tebusan tax amnesty, realisasi penerimaan pajak di wilayah DJP Jateng I sudah mencapai Rp19,33 triliun atau 58% dari target penerimaan 2016 sebesar Rp32,8 triliun.
Penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 33,77% dari 2015. Awan menyebutkan, tarif tebusan terendah yakni 2% akan berakhir pada 30 September 2016 dan tidak akan diperpanjang.
Untuk itu diimbau pada masyarakat yang ingin memanfaatkan amnesti pajak, untuk segera menyampaikan surat pernyataan harta ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau Kanwil DJP terdekat. Karena, jika sampai melebihi September, maka WP yang mengikuti tax amnesty akan dikenakan tarif tebusan 3%.
"Melalui program amnesti pajak pemerintah memberikan kesempatan bagi semua WP dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik WP kecil maupun besar, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan semua manfaat ini, WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan," jelasnya.
Untuk terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengikuti program tax amnesty Kanwil DJP Jawa Tengah I terus melakukan sosialisasi diberbagai tempat, baik kepada wajib pajak potensial, anggota asosiasi, nasabah bank prioritas, pengusaha, ASN/TNI/Polri, dan pengusaha UMKM.
Untuk meningkatkan pelayanan amnesti pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka layanan penerimaan amnesti pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah I dan help desk amnesti pajak di dua titik keramaian yaitu Paragon Mall dan Java Supermall. "Waktu juga kami perpanjang, saat ini Sabtu dan Minggu tetap menerima layanan," tandasnya.
Salah satu WP yang mengikuti program tax amnesti Budi Handojo Soeseno mengaku, sudah dua kali mengikuti program pengampunan pajak. Pertama pada 1984 dan sekarang. "Dengan ikut tax amnesty, tidak ada yang dirugikan," kata Budi.
Dia pun mengajak para pengusaha untuk segera memanfaatkan momen pengampunan pajak. Pasalnya jika sampai terlewatkan maka akan dikenakan pajak progresif yang tarifnya lebih mahal.
Sumber : sindonews.com (Semarang, 19 September 2016)
Foto : istimewa
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mencatatkan rekor tertinggi di tingkat nasional dalam penerimaan dana pengampunan pajak atau tax amnesty dengan nilai tebusan mencapai Rp5,7 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya