Pemerintah optimistis defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 bisa ditekan hingga 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk itu, penerimaan negara bakal digenjot dengan melakukan berbagai reformasi perpajakan
Adapun sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara akibat dampak pendemi virus corona, pemerintah berhak memperlebar defisit negara di atas 3% dari PDB pada 2020-2022. Kemudian, defisit harus kembali lagi di bawah 3% terhadap PDB.
Perkembangannya, realisasi defisit APBN 2020 sebesar 6,14% dari PDB. Sementara tahun ini pemerintah mematok defisit APBN 2021 yakni 5,82% terhadap PDB. Kemudian, dalam pelaksanaan APBN 2022 defisit ditargetkan 4,85% dari PDB.
Setali tiga uang, sedikitnya pemerintah perlu menekan defisit sebanyak 1,85% dari PDB pada 2023 agar konsolidasi fiskal bisa tercapai. Oleh karenanya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan otoritas fiskal akan menjalankan reformasi pajak di bidang kebijakan dan administrasi.
“Berbagai reform keuangan negara kami lakukan, mengevaluasi belanja negara dengan spending better, pembiayaan negara yang makin inovatif, dan kunci poin penting konsolidasi dan penyehatan APBN adalah penyehatan penerimaan negara terutama pajak,” kata Menkeu dalam acara yang bertajuk DJP IT Summit 2021, Rabu (18/8).
Sri Mulyani mengatakan dua reformasi perpajakan tersebut penting untuk dijalankan sedini mungkin, karena pola perekonomian Indonesia berubah akibat tekanan pandemi virus corona. Sehingga, aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) harus dikedepankan dalam reformasi pajak.
“Teknologi digital merupakan peluang, tidak hanya di bidang ekonomi tapi juga sosial menggunakan teknologi digital. Dari sisi policy pajak dan administrasi perpajakan antar otoritas seluruh negara di dunia melakukan extraordinary measures untuk menyehatkan APBN-nya,” ucap Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan, dari reformasi kebijakan dan administrasi pajak, diharapkan Direktorat Jederal (Ditjen) Pajak dapat memetik manfaat yakni berupa data. Dus, data tersebut digunakan untuk memperkuat dan meningkatkan basis data internal dan eksternal otoritas.
Data tersebut pada akhirnya akan menjadi alat bagi Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak ke depan. Termasuk dimanfaatkan untuk basis data kewajiban perusahaan digital asing, atau perusahaan yang berada dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Sehingga bisa memanfaatkan data yang begitu banyak untuk meningkatkan kualitas basis data yang dimiliki DJP saat ini. Namun, penggalian potensi harus tetap menjaga privacy dan kerahasiaan sehingga tetap menjaga kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Menkeu.
Adapun pada tahun 2021, outlook penerimaan pajak mencapai Rp 1.142,5 triliun, tumbuh 6,6% yoy. Sementara, untuk tahun 2022 ditargetkan pajak bisa terkumpul Rp 1.262,9 triliun, naik 10,5% dari outlook tahun ini.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 18 Agustus 2021)
Foto : Kontan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini, penerimaan negara di tahun ini akan melampaui target dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) 2018. Ini untuk pertama kalinya penerimaan negara melebihi target APBN. Mengutip Kontan.co.id Kamis (6/12/2018), hingga akhir 2018 Sri Mulyani meyakini penerimaan negara bisa mencapai Rp 1.936 triliun atau naik 18,2 persen dariselengkapnya
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak agar UU yang mengatur kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa segera diberlakukan. Kebijakan tax amnesty diperlukan untuk mengatasi defisit dalam APBN 2016.selengkapnya
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat mengungkap alasan defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus menanjak dalam beberapa tahun terakhir. Setidaknya, ada dua hal yang mendasari defisit terus membengkak.selengkapnya
Defisit anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2020 kembali melebar. Diperkirakan, defisit APBN 2020 melebar jadi Rp1.039, 2 triliun atau 6,34% dari PDB.selengkapnya
Rencana pemerintah yang ingin mematok defisit anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di bawah angka 2% perlu didukung oleh perbaikan dari sektor penerimaan serta efisiensi belanja.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir Mei 2019 mencapai Rp 496,65 triliun atau baru mencapai 31,48% dari target APBN 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya