Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di sektor cukai, Bea Cukai Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor gencar melakukan operasi pasar terhadap Tempat Penjualan Eceran Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau lebih dikenal dengan istilah vape.
Operasi gabungan dalam rangka Operasi Gempur II ini merupakan operasi penindakan cukai yang digelar mulai 5 November hingga 16 November 2018 dengan menyisir wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor. Bea Cukai Bogor mencoba mencari vape store yang tidak memenuhi prosedur, seperti menyediakan vape liquid tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Moh. Saifuddin, terdapat empat vape store yang kedapatan menyediakan vape liquid tanpa dilekati pita cukai. “Dua di antaranya terdapat di Cibinong, Kabupaten Bogor sedangkan sisanya berada di Kota Bogor. Petugas Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan pada etalase toko, sudut-sudut ruangan, hingga memeriksa tempat lainnya yang berada di dalam vape store.”
Dari hasil penindakan tersebut, beberapa vape store meletakkan seluruh vape liquid di dalam ruangan yang tidak terlihat karena mengetahui bahwa tidak diperbolehkan menjual liquid vape yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, pihak Vape Store mengakui bahwa mereka masih menunggu seluruh barang tersebut untuk di-recall oleh brewer.
“Tindakan yang dilakukan yaitu melakukan penegahan, pemeriksaan, pencacahan dan pengambilan keterangan. Dugaan pelanggaran yaitu pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya,” jelas Saifuddin.
Dari penindakan ini, sebanyak 797 botol liquid vape dari berbagai merek berhasil ditegah dengan perkiraan nilai barang tegahan Rp79.700.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp10.575.000. Saat ini sedang dilakukan tindak lanjut atas barang tegahan tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara.
“Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa pemerintah melalui Bea Cukai telah menambahkan vape sebagai objek cukai baru dan telah memberikan waktu relaksasi, yang berlaku 1 juli hingga 31 September 2018 dalam pemberlakuan ketentuan cukai bagi vape, Sehingga produk vape yang tidak berpita cukai akan mendapat sanksi per 1 Oktober 2018.
Sosialisasi akan terus dilakukan Bea Cukai Bogor terkait ketentuan ini kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai serta meningkatkan administrasi keuangan negara,” pungkasnya.
Sumber : okezone.com (Bogor, 26 November 2018)
Foto : Okezone
Menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019, Bea Cukai Bogor berhasil menindak dua lokasi yang kedapatan memiliki dan menjual liquid vape ilegal. Dua lokasi tersebut berada di wilayah Cisaat, Sukabumi dan Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur.selengkapnya
Dalam rangka memberikan pelayanan dan dukungan kepada pengguna jasa, Bea Cukai Bogor adakan ‘Coffee Morning’ pada Selasa (01/10) lalu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada November 2018 lalu telah efektif melakukan pengawasan dan operasi pasar terhadap penjualan cairan rokok elektrik alias vape. Penggunaan vape resmi dikenakan cukai.selengkapnya
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Madiun akan segera menertibkan liquid vape tak berpita cukai. Mulai 1 Oktober 2018, seluruh produk liquid vape menjadi barang bercukai.selengkapnya
Pemerintah melalui Bea Cukai telah memberlakukan penetapan tarif cukai untuk vape sebesar 57%. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2018. Namun dalam pelaksanannya, Bea Cukai memberikan kelonggaran bagi para pengusaha di bidang vape di mana penetapannya direlaksasi hingga 1 Oktober 2018.selengkapnya
Bea Cukai Mataram mengawali kegiatan tahun 2019 dengan melakukan Operasi Pasar terhitung mulai tanggal 7 s.d. 11 Januari. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) yang menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat serta menimbulkan kerugian negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya