Pembagian dividen final tahun buku 2017 sudah mulai. Dalam dua bulan ke depan, banyak emiten membagikan laba bersih tahun lalu kepada pemegang saham.
Meski jadi berita positif bagi pasar saham, di sisi lain, pembagian dividen juga bisa mempengaruhi kurs rupiah. Pasalnya, tak sedikit saham yang dimiliki investor asing. Investor asing tentu akan mengonversi dividen yang diperoleh ke valas dan membawa dana tersebut ke luar negeri.
Dari hasil penelusuran KONTAN, kurs rupiah kerap melemah di periode Maret-Mei dalam lima tahun terakhir. "Periode Maret-Mei, secara historis rupiah kerap melemah," tambah Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu, Jumat (6/4).
Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia Lana Soelistianingsih sependapat, volatilitas rupiah saat musim dividen sudah jadi siklus tahunan. Maklum, hampir 50% investor di bursa saham lokal merupakan investor asing. Mereka punya hak untuk membawa dananya ke luar negeri, tambah Lana.
Namun mulai tahun ini ada yang spesial. Dividen yang di bawa ke luar negeri diprediksikan tidak setinggi tahun-tahun lalu, berkat program amnesti pajak. Banyak konglomerasi yang membawa aset mereka di luar negeri ke Indonesia, termasuk memulangkan entitas usaha pemegang saham emiten dalam negeri.
KSEI mencatat, kepemilikan asing di saham akhir Maret lalu tinggal Rp 1.893 triliun, atau sekitar 49,19% dari total saham beredar. Sementara kepemilikan lokal mencapai Rp 1.955,28 triliun atau 50,81%.
Bandingkan dengan posisi di akhir 2017. Saat itu, kepemilikan asing mencapai Rp 1.967,43 triliun atau sekitar 51,30%. Sisanya milik lokal.
Salah satu konglomerasi yang membawa kembali dana masuk ke dalam negeri adalah Grup Djarum, pemilik PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Kini PT Dwimuria Investama Andalan jadi pemilik 54,94% saham BBCA, menggantikan Farindo Investment (Mauritius) Ltd.
Analis Semesta Indovest Aditya Perdana Putra menilai, permintaan dollar AS di musim dividen saat ini tak sebesar sebelumnya. Cuma, ia menilai kurs rupiah masih sulit menguat akibat kuatnya tekanan sentimen global.
Trade war masih mendorong pelaku pasar masuk ke dollar AS. Belum lagi, ada peluang Fed fund rate kembali naik pada rapat petinggi The Fed Juni nanti. "Skenario terburuk rupiah melemah menuju Rp 13.800 hingga Juni," jelas Ahmad Mikail, Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia.
Lana menilai, BI masih perlu melakukan intervensi rupiah di pasar. Sehingga, rupiah tak jatuh terlalu dalam di tengah pembagian dividen.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 09 April 2018)
Foto : Kontan
Pemerintah telah memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang menggunakan mekanisme PPh Final sebesar 10%.selengkapnya
Pemerintah berencana akan menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri.selengkapnya
Sejak dibahas draft Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) oleh DPR, investor asing terus mengguyur bursa saham dengan pembelian bersih Rp26,12 triliun.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II diharapkan bisa mendulang sukses seperti periode I. Jika benar berjalan sukses, program ini akan menyelamatkan mata uang Rupiah.selengkapnya
Pemerintah bersiap menyambut masuknya aliran dana (repatriasi) hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diperkirakan sekitar Rp 100 triliun pada akhir tahun ini. Fluktuasi nilai tukar rupiah diharapkan tidak menganggu masuknya dana jumbo tersebut ke dalam negeri.selengkapnya
Mata uang garuda menguat ke level tertinggi dalam tiga pekan terakhir setelah adanya pengesahan Undang-undang pengampunan Pajak kemarin (28/6/2016). Adanya beleid baru bertujuan meningkatkan pendapatan negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya