Pengampunan pajak (tax amnesty) sebenarnya pernah berlaku di Indonesia, tepatnya di era pemerintahan mendiang Presiden Soekarno dan Soeharto. Namun, kebijakan itu tidak berlangsung lama.
Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tax amnesty pernah diberlakukan pada tahun 1964 dan 1984. Tapi tidak bisa berkelanjutan karena ada peristiwa besar dan perubahan sistem.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan bahwa Tragedi Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965 membuat situasi politik maupun perekonomian nasional tidak kondusif untuk menjalankan tax amnesty.
"Tahun 1964 itu bertujuan mengembalikan dana revolusi dengan menggunakan Keppres (Keputusan Presiden). Kenapa tidak berhasil? Waktu itu undang-undang disahkan 1964, namun tahun 1965 ada peristiwa G30S PKI," kata Ken saat ditemui di Balai Kartini Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.
Pengampunan pajak kemudian diberlakukan lagi di pemerintahan Presiden Soeharto, yakni pada tahun 1984. Namun, lagi-lagi, tidak berlangsung lama karena adanya perubahan sistem pungutan pajak, dari official-assessment (besaran pajak terutang ditentukan oleh pemerintah) ke self-assesment (besaran pajak terutang sepenuhnya ditentukan wajib pajak).
Dengan adanya perubahan itu, Ken menduga hal ini yang menjadi salah satu alasan para wajib pajak tidak melaporkan asetnya dengan benar kepada negara.
"Dalam syarat SPT (surat pemberitahuan tahunan), tidak ada syarat yang mengatakan 'mengisi SPT dengan jujur'. Tidak ada. Bagi saya, mengemplang itu tidak ada. Kalau lupa (melaporkan hasil aset dengan benar) itu banyak," ujar dia.
Ken menegaskan, rancangan undang-yndang tax amnesty tengah digodok pemerintah saat ini memiliki tujuan yang jauh lebih komprehensif dibandingkan yang sebelumnya. Salah satunya, yakni repatriasi modal.
Menurut dia, jika dana yang 'diparkir' di luar negeri bisa masuk ke Indonesia melalui kebijakan tax amnesty, maka investasi dan penerimaan negara jangka pendek pun bisa meningkat.
"Kalau investasi masuk, bisa menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan wajib pajak baru," lanjut Ken.
Sumber : viva.co.id (3 Mei 2016)
Foto : viva.co.id
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasukkan Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan.selengkapnya
Sejumlah Wajib pajak (WP) yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Upaya pemerintah memberikan insentif berupa pengampunan pajak atau tax amnesty menimbulkan kontroversi. Namun pihak pemerintah tetap yakin tax amnesty bakal menimbulkan dampak positif bagi negara. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, selain mendorong penerimaan negara lewat pajak, tax amnesty juga memberikan dampak psikologis bagi penunggak pajak untuk berubah lebih jujur dalamselengkapnya
Wajib pajak yang pernah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui online atau e-filling tak dapat melaporkan lagi secara manual. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen).selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi menegaskan tidak ada perubahan dalam kebijakan post border yang sudah berjalan selama satu tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya