Tax amnesty membidik pelaku bursa efek

Kamis 24 Nov 2016 09:42Ajeng Widyadibaca 764 kaliSemua Kategori

KONTAN 1011

Menjelang akhir tahun dan akhir periode dua program tax amnesty atau pengampunan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas fokus sasaran. Setelah profesi dokter, pengusaha tambang dan pengusaha perbankan, kali ini DJP menyasar pengusaha perusahaan masuk bursa.

Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus DJP, Muhammad Hanif menyampaikan untuk perusahaan yang masuk bursa jumlahnya sekitar 726 perusahaan yang terdiri dari emiten, manajer investasi dan perantara perdagangan efek. "Dari total 626 perusahaan baru 210 perusahaan yang telah ikut program amnesti pajak," ujar Hanif, Rabu (23/11).

Hanif memaparkan 726 perusahaan itu terdiri dari 417 perusahaan emiten, kemudian perusahaan manajer investasi (MI) sebesar 168 perusahaan dan 141 perusahaan perantara pedagang efek. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkam di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyumbang paling banyak pajak dari sektor ini yaitu Rp 26 triliun dari Rp 28,3 triliun.

"Sampai saat ini baru 126 perusahaan emiten yang ikut amnesti pajak atau 32% dari seluruh emiten. Maka dari itu kita mengundang 75 emiten yang berpotensi ikut pajak," ungkapnya.

Ada anggapan perusahaan yang sudah terbuka atau melantai di bursa seharusnya tidak perlu ikut amnesti pajak. Pasalnya salah satu untuk menjadi perusahaan terbuka urusan pajaknya harus sudah selesai. Menurut Hanif meskipun perusahaan Tbk sudah selesai pajaknya namun ada saja yang tertinggal.

Apalagi, lanjut Hanif, perusahaan besar kebanyakan menggunakan agresif tax planning sehingga pajak yang dibayarkan lebih kecil daripada yang seharusnya. Dengan amnestI pajak dia meminta supaya ikut karena ini waktunya untuk membangun negeri. Bisa juga ada beberapa hal yang belum terlaporkan.

"Intinya masih ada ruang untuk perusahaam Tbk untuk ikut tax amnesty. Apalagi banyak transaksi utang yang biasanya terlupa. Jadi meskipun perusahaan Tbk tapi masih ada ruang untuk ikut tax amnesty," ungkapnya.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Yon Arsal mengatakan adapun untuk partisipasi pemegang saham, direktur dan komisaris itu adalah untuk sekuritas yaitu komisaris 66% yang sudah ikut tax amnesty. Kemudian untuk direktur baru 50% yang ikut dan untuk pemegang saham yang ikut sebesar 61%.

"Untuk emiten kalau dilihat dari komisaris direksi dan pemegang sahamnya maka yang telah ikut tax amnesty maka untuk komisaris 60%, direksinya 50%, dan pemegang saham 60%. Artinya kita mendorong sisanya untuk memanfaatkan haknya," paparnya.

Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 November 2016)

Foto : kontan.co.id




BERITA TERKAIT
 

Ada Komisaris Perusahaan Tambang yang Tebusan Amnesti Pajaknya Hanya Rp 200 RibuAda Komisaris Perusahaan Tambang yang Tebusan Amnesti Pajaknya Hanya Rp 200 Ribu

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, keikutsertaan amnesti pajak dari pelaku usaha sektor energi termasuk minyak dan gas bumi (migas) serta pertambangan belum optimal.selengkapnya

Bursa Efek Harap Belasan Perusahaan Efek Turut Gerbangi Tax AmnestyBursa Efek Harap Belasan Perusahaan Efek Turut Gerbangi Tax Amnesty

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio berharap ada 14 perusahaan efek tambahan yang dapat menjadi gerbang masuknya pendapatan negara melalui Tax Amnesty dari perusahaan yang telah terdaftar.selengkapnya

Potongan Pajak 200% untuk Perusahaan yang Dukung Pendidikan VokasiPotongan Pajak 200% untuk Perusahaan yang Dukung Pendidikan Vokasi

Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa bagi pelaku industri yang terlibat dalam upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) lewat program pendidikan vokasi, akan mendapatkan potongan pajak hingga 200%.selengkapnya

Sri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan globalSri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan global

Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya

Siapkan insentif, Ditjen Pajak Kemkeu dorong perusahaan melantai di bursa efekSiapkan insentif, Ditjen Pajak Kemkeu dorong perusahaan melantai di bursa efek

Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya mendorong perusahaan dalam negeri untuk melantai di bursa efek. Bahkan untuk itu, pemerintah menjanjikan insentif pajak bagi perusahaanya yang 40% sahamnya di lepas ke publik.selengkapnya

Masih Sedikit Direksi dan Komisaris Bank yang Ikut Tax AmnestyMasih Sedikit Direksi dan Komisaris Bank yang Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, hingga saat ini, masih sedikit pemegang saham dan pengurus perusahaan perbankan yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :