Ekonom HSBC untuk ASEAN Su Sian Lim memperkirakan penerimaan negara tidak akan mencapai target. Sebab, pertumbuhan ekonomi masih dalam tren perlambatan, setidaknya terlihat dari pergerakan kuartal pertama yang di bawah ekspektasi hampir semua ekonom dan lembaga keuangan Indonesia.
Kondisi ini akan diperparah bila rencana kebijakan pengampunan pajak atautax amnesty ditolak Dewan Perwakilan Rakyat. “Apabila RUU Pengampunan Pajak tidak lolos, hal ini bisa menimbulkan kekecewaan bagi investor di portfolio,” kata Su Sian Lim dalam Economic Outlook 2016 di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.
Investor akan menilai kegagalan pelaksanaan tax amnesty dapat mengganggu laju pertumbuhan ekonomi. Sebab, dana yang digadang-gadang masuk dalam jumlah besar itu direncanankan dapat menjadi pelumas sejumlah proyek prioritas seperti infrastruktur.
Menurut Su Sian, kandasnya tax amnesty akan memperdalam kejatuhan penerimaan negara imbas dari perlambatan ekonomi. “Tidak akan mencapai target,” katanya.
Kepastian akan penerimaan negara menjadi penting bagi investor. Meskipun, kata Su Sian, pemerintah sudah menerbitkan selusin paket kebijakan untuk meningkatkan iklim usaha.
Hingga sekarang, swasta masih menunggu implementasi kebijakan dalam membangun infrastruktur. Misalnya, langkah pemerintah dalam membentuk skema kerja sama pemerintah-swasta (public-private parntership/PPP) untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur.
Dari sisi pelemahan ekonomi, sebenarnya dia menilai tidak terlalu dalam karena konsumsi rumah tangga masih besar. Reformasi struktural yang berimbas pada membaiknya fundamental ekonomi pun mampu menarik arus masuk modal secara kuat. Langkah pemerintah menyiapkan pembiayaan infrastruktur cukup meyakinkan, yakni dengan mempercepat lelang surat utang di tahun lalu untuk pendanaan 2016.
Akan tetapi, kata Su Sian, pemerintah tidak bisa sepenuhnya bergantung pada belanja infrastruktur. Realisasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak sesuai harapan. Begitu pula dengan penerimaan negara. Perlambatan ekonomi menjatuhkan pemasukan Pajak Pertambahan Nilai. Pun dengan penurunan harga minyak yang berimbas pada Penerimaan Negara Bukan Pajak ataupun Pajak Penghasilan Minyak dan Gas.
Dua hari lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun menyatakan pemasukan negara dapat terganggu akibat pembahasan pengampunan pajak terkatung-katung. Memasuki Mei, penerimaan negara baru 23 persen dari target Rp 1.822,5 triliun. Padahal, dalam perencanan diharapkan penerimaan yang masuk setidaknya mencapai seperempat dari target APBN 2016.
“Pokoknya, kalau tax amnesty belum pasti, penerimaan pasti terganggu karena kami belum bisa melakukan pemeriksaan,” kata Bambang.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxataion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan kegagalan penerapan tax amnesty akan menurunkan kredibilitas pemerintah. Kebijakan ini sudah dibahas hampir setahun.
Semestinya, kata Prastowo, sudah mengalami kemajuan karena mendapat masukan dari banyak pihak. Meskipun ada beberapa kalusul dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih diperdebatkan. Misalnya, tarif tebusan tax amnesty yang banyak dinilai terlalu rendah.
Dalam draft RUU Tax Amnesty, tarif tebusan sebesar dua, empat, dan enam persen dari total nilai aset yang dilaporkan. Tarif tersebut tinggal setengahnya -satu, dua, dan tiga persen- jika dana di luar negeri ditempatkan di Indonesia (repatriasi).
Karenanya, skema ini dikhawatirkan merugikan negara mengingat bunga yang harus dibayarakan pemerintah -jika dana tersebut masuk surat utang (SUN)- lebih besar dari tarif tebusan. Saat ini, bunga SUN masih di atas delapan persen.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan sebagian besar pengusaha berminat mengikuti kebijakan pengampunan pajak jika tarif tebusannya kecil. Hal ini berdasarkan hasil survei Apindo kepada sekitar 2.000 pengusaha.
Menurutnya, besaran tarif yang kecil tidak akan merugikan negara. Sebab, masuknya likuiditas dalam jumlah besar ke dalam negeri akan mendorong penguatan rupiah dan turunnya imbal hasil SUN. “Mereka berharap satu persen untuk repatriasi dan dua persen deklarasi aset. Kalau lima persen nanti tidak menarik,” ujarnya.
Meski begitu, dia memperkirakan jumlah dana yang masuk ke dalam negeri berkat kebijakan tersebut tak akan lebih dari Rp 1.000 triliun. Syaratnya kebijakan itu dengan penetapan tarif yang menarik dan kepastian hukum.
Sumber : katadata.co.id (12 Mei 2016)
Foto : katadata.co.id
Para pekerja seni dan artis di Indonesia sering mengeluhkan masih ditagih kewajiban pajak dalam jumlah yang besar. Padahal setiap honor yang didapatkan usai menyelesaikan sebuah pekerjaan sudah dipotong pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2016 akan terkoreksi atau lebih baik dibandingkan perkiraan BI sebelumnya, yaitu 4,94 persen di kuartal kedua dan 5,04 persen year on year (yoy). Apalagi, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkirakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kemungkinan lebih rendah dari outlook alias target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. "Semua berkaitan dengan harga dari sumber daya alam (SDA)," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wirasakti saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/3). Setelah dua bulan APBNselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya