Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty tidak hanya ditujukan untuk orang kaya saja. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, terutama yang belum memiliki NPWP, tidak atau belum mengisi SPT secara benar.
"Program tax amnesty sebenarnya bukan untuk orang kaya yang belum bayar pajak tetapi juga ditujukan kepada semua elemen masyarakat yang belum bayar pajak," kata dia, Senin (2/5/2016).
Menurut dia, tax amnesty tidak mencederai keadilan karena semua wajib pajak akan disasar, baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali kaum buruh.
Analisa Darussalam, dana repatriasi modal ditambah tebusan deklarasi aset dapat menggerakkan pembangunan nasional secara independen tanpa bantuan asing.
Aliran repatriasi modal yang diarahkan ke infrastruktur, manufaktur, dan proyek-proyek pembangunan prioritas, yang di lock up selama tiga tahun dapat menciptakan jutaan lapangan pekerjaan. Selain itu juga membiayai pembangunan pro rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan program sejuta rumah.
"Manfaat tax amnesty, kita bisa semua merasakannya. Artinya manfaatnya untuk negara dan ada manfaat jangka panjang dan pendeknya. Jadi tidak diperuntukkan untuk yang kaya saja,“ katanya.
Darussalam memaparkan, manfaat jangka pendek dari tax amnesty adalah menambah dana APBN 2016 dari uang tebusan yang masuk dari pajak tersebut. Dan secara otomatis menambah modal negara untuk mengadakan pembangunan secara independen tanpa bantuan asing. Dengan begitu Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.
Sedangkan manfaat jangka panjangnya untuk memperoleh basis data yang dapat mengawasi setiap pergerakan uang yang masuk ke negara maupun ke setiap individu secara transparan. Hal ini ditambah adanya aliran repatriasi modal yang diarahkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan nasional.
Sehingga, kebijakan tax amnesty bersifat adil dan sama, tidak ada yang dicederai. Nah, untuk itu yang perlu ditegaskan adalah tujuan dari pengampunan pajak yaitu pengawasan dan transparansi. “Agar patuh dengan pajak. Karena kalau tidak ada tax amnesty, kita agak sulit mengontrolnya," pungkas dia.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 2 Mei 2016)
Foto : sindonews.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia saat ini sudah memasuki lampu kuning. Salah satu faktor yang menjadi penyebab utama yakni adanya perbedaan fasilitas antara masyarakat kaya dan miskin. Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Bambang Widianto menyampaikan kesenjangan terjadi lantaran pertumbuhan ekonomi yangselengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Sejumlah Wajib pajak (WP) yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menawarkan sejumlah proyek infrastruktur kepada para pemilik modal yang ikut pengampunan pajak. Pasalnya,kebijakan ini diperkirakan mampu menarik dana sekitar Rp 1.000 triliun dari repatriasi aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini bersarang di luar negeri, terutama negara-negara surga pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan mengenai pemanfaatan pajak yang selama ini dipungut. Menurut Sri Mulyani, hasil pungutan otoritas pajak nasional kepada para WP digunakan untuk pembangunan nasional.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya