Pemerintahan bersiap menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) pada Juli 2016. Saat kebijakan ini berjalan, diharapkan bisa memicu masuknya dana repatriasi hingga Rp 1.000 triliun ke Indonesia.
Dana ini dipastikan bakal membanjiri sektor keuangan maupun sektor riil, termasuk ke portofolio investasi dengan tujuan mendorong perekonomian nasional.
Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia Ruston Tambunan menilai bahwa, tax amnesty sejatinya merupakan kebijakan yang mengampuni para pengemplang pajak. Lewat pengampunan pajak, data atau basis Wajib Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan semakin luas sehingga ke depan tidak ada yang bisa mangkir dari kewajibannya kepada negara.
“Tax amnesty kan boleh dibilang pengampunan orang-orang yang tidak patuh bayar pajak, para penjahat pajak. Jadi ada yang mengatakan secara teori kebijakan ini tidak adil dilihat dari manapun karena selama ini yang bayar pajak orang yang patuh. Tapi dengan tax amnesty, harapannya mereka jadi patuh,” ucap dia saat dihubungi Liputan6.com,Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Pengampunan pajak, sambung Ruston, secara konsep dijalankan ketika negara sangat membutuhkan uang. Tax amnesty diperkirakan pemerintah mampu menarik uang Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri sebesar Rp 1.000 triliun, dan terjadi pelaporan (deklarasi) harta sekitar Rp 4.000 triliun sehingga negara dapat meraup penerimaan pajak dari tax amnesty sekitar Rp 165 triliun.
“Tax amnesty kan diberlakukan saat negara butuh uang seketika. Kalau sudah tidak perlu lagi, tinggal lakukan saja penegakan hukum, kan sudah punya datanya. Kalau memeriksa Wajib Pajak sekarang memang tenaga Ditjen Pajak kurang sekali,” dia menegaskan.
Hanya saja, dia mengaku, kini pertaruhan pemerintah terhadap tax amnesty antara sukses atau gagal. Bayang-bayang kegagalan seperti pelaksanaan tax amnesty sebelumnya selalu menghantui, karena eksekusi yang kurang tepat, sistem perpajakan yang masih minim, dan persoalan lainnya.
Pemilik modal atau WNI yang selama ini memarkirkan dananya di luar negeri tentu akan berpikir panjang untuk ikut tax amnesty apabila tidak sesuai harapan.
“Posisi tax amnesty sekarang ini pertaruhannya tinggal sukses atau gagal. Ekspektasinya kan sukses, tapi kegagalan bisa di depan mata karena persoalan tarif, kepastian hukum, jaminan kerahasiaan data dan lainnya. Kalau seperti itu, pengusaha akan mikir buat apa ikut tax amnesty, biarkan saja uang tetap di luar negeri, bertelur sedikit tidak apa yang penting aman,” kata Ruston.
Di sisi lain, Ruston menambahkan, sektor keuangan dan sektor riil bakal rebutan dana segar dari repatriasi hasil tax amnesty yang berpotensi mencapai Rp 1.000 triliun. Dalam UU Tax Amnesty disebutkan investasi repatriasi bisa mengalir ke surat berharga negara, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada Bank Persepsi, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapula investasi dalam bentuk infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, serta bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau ada repatriasi dana, sektor keuangan dan sektor riil bakal berebut dana tersebut. Tapi kalau tidak ada repatriasi percuma juga,” ujar Ruston.
Perbankan, sambungnya, bisa mendapat dana murah dari hasil uang yang masuk supaya dapat diputar kembali membiayai proyek-proyek infrastruktur. Di pasar modal Indonesia pun demikian, bahkan Bursa Efek Indonesia siap menampung dana repatriasi dari tax amnesty hingga Rp 200 triliun.
Belum lagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ikut mengincar dana tersebut supaya mengalir ke proyek-proyek infrastruktur, seperti jalan tol Trans Sumatera, bendungan untuk pembangkit listrik, infrastruktur air minum, dan lainnya.
“Jika uang ini betul-betul masuk ke Indonesia, persyaratannya harus jelas. Investasi uang yang masuk harus betul-betul menggerakkan ekonomi. Karena khawatirnya setelah tax amnesty selesai (31 Maret 2017), situasi tidak kondusif, uang itu bisa kabur lagi. Jadi pemerintah harus memikirkan hal ini,” Ruston menyarankan.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 30 Juni 2016)
Foto : liputan6.com
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menawarkan sejumlah proyek infrastruktur kepada para pemilik modal yang ikut pengampunan pajak. Pasalnya,kebijakan ini diperkirakan mampu menarik dana sekitar Rp 1.000 triliun dari repatriasi aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini bersarang di luar negeri, terutama negara-negara surga pajak.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Peraturan tersebut melengkapi dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan yang sudah lebih duluan dirilis sebagai petunjuk teknis kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak dijadwalkan akan mulai dijalankan minggu depan. Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan instrumen untuk menampung dana yang masuk ke Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya